Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. SUJONO Alias JONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 318 /N.1.15/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJONO Alias JONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SUJONO Alias JONO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah berlokasi Banjar Pegambangan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi togel jenis Sydney atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WITA bertempat di sebuah rumah berlokasi Banjar Pegambangan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, berawal ketika saksi DEWA NYOMAN SUARTHA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi DEWA KETUT WEDA (dalam berkas perkara terpisah) memasang nomor togel jenis Sydney kepada Terdakwa yang bertugas sebagai pengecer sekaligus menerima rekapan dan uang penjualan judi nomor togel jenis Sydney yaitu dari DEWA NYOMAN SUARTHA (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian dua angka dengan nomor 45 sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan tiga angka dengan nomor 345 sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), sedangkan dari DEWA KETUT WEDA (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk tiga angka dengan nomor 089, dan sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk dua angka dengan nomor 09, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa perjudian adalah perbuatan melanggar hukum.
  • Bahwa cara Terdakwa memasang pemasangan nomor judi togel jenis Sydney adalah dengan cara membuat akun judi togel jenis Sydney pada website togel online bernama DAGO TOGEL dengan nama JHONJON76 sedangkan passwordnya Terdakwa lupa dan mendaftarkan rekening Bank BRI atas nama Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengisi saldo dengan cara mentransfer melalui setor tunai ke rekening akun judi togel jenis Sydney pada website togel online bernama DAGO TOGEL, lalu Terdakwa melakukan pemasangan nomor judi togel jenis Sydney sesuai dengan rekapan dari saksi DEWA NYOMAN SUARTHA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi DEWA KETUT WEDA (dalam berkas perkara terpisah).  
  • Bahwa Terdakwa menerima pemasangan nomor togel jenis Sydney dari masyarakat sekira 3 (tiga) kali dalam seminggu dengan waktu pemasangan sampai dengan pukul 14.30 wita melalui bertemu langsung atau melalui WhtasApp.
  • Bahwa Terdakwa menjual nomor judi togel jenis Sydney tergantung dari pembeli/pemasang yang membeli nomor togel jenis Sydney tersebut, untuk dua angka, tiga angka, dan empat angka dengan harga Rp1.000 (seribu rupiah), apabila nomor yang dipesan oleh pembeli  atau pemasang keluar atau tembus maka akan mendapat bayaran  untuk dua angka akan dikalikan 60 (enam puluh) mendapat bayaran sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah), untuk tiga angka akan dikalikan 350 (tiga ratus lima puluh) maka akan mendapat bayaran sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk empat angka akan dikalikan 2.500 (dua ribu lima ratus) maka akan mendapat bayaran sebesar Rp2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), sedangkan apabila nomor pembeli atau pemasang tidak keluar atau tidak tembus maka uang pemasangan nomor Togel tersebut akan di potong otomatis oleh website togel online bernama DAGO TOGEL sedangkan apabila nomor pembeli atau pemasang keluar atau tembus maka uang kemenangan akan dikirim ke rekening Bank BRI atas nama Terdakwa yang nanti diberikan kepada pembeli atau pemasang dengan potongan 20% (dua puluh persen) untuk keuntungan Terdakwa, yang mana waktu pengumuman keluar atau tembus adalah pukul 15.00 WITA.
  • Bahwa judi togel jenis Sydney tidak memiliki ijin dari pihak manapun dan permainannya bersifat tebak-tebakan atau untung-untungan dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dan Terdakwa berharap memperoleh kemenangan dan keuntungan dari pembeli/pemasang.
  • Bahwa saksi I NYOMAN MULYANTA, S.H. dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN, S.H. yang merupakan anggota Kepolisian Polres Gianyar menangkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 15.40 WITA dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor Simcard 082147453842 yang berisi 3 (tiga) lembar tangkapan layar (screenshots) pemasangan togel pada website togel online Dago Togel, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk selanjutnya dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

----Perbuatan Terdakwa SUJONO Alias JONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.-----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SUJONO Alias JONO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 15.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah berlokasi Banjar Pegambangan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan data/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WITA bertempat di sebuah rumah berlokasi Banjar Pegambangan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, berawal ketika saksi DEWA NYOMAN SUARTHA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi DEWA KETUT WEDA (dalam berkas perkara terpisah) memasang nomor togel jenis Sydney kepada Terdakwa yang bertugas sebagai pengecer sekaligus menerima rekapan dan uang penjualan judi nomor togel jenis Sydney yaitu dari DEWA NYOMAN SUARTHA (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian dua angka dengan nomor 45 sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan tiga angka dengan nomor 345 sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), sedangkan dari DEWA KETUT WEDA (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk tiga angka dengan nomor 089, dan sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk dua angka dengan nomor 09, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa perjudian adalah perbuatan melanggar hukum.
  • Bahwa cara Terdakwa memasang pemasangan nomor judi togel jenis Sydney adalah dengan cara membuat akun judi togel jenis Sydney pada website togel online bernama DAGO TOGEL dengan nama JHONJON76 sedangkan passwordnya Terdakwa lupa dan mendaftarkan rekening Bank BRI atas nama Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengisi saldo dengan cara mentransfer melalui setor tunai ke rekening akun judi togel jenis Sydney pada website togel online bernama DAGO TOGEL, lalu Terdakwa melakukan pemasangan nomor judi togel jenis Sydney sesuai dengan rekapan dari saksi DEWA NYOMAN SUARTHA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi DEWA KETUT WEDA (dalam berkas perkara terpisah).  
  • Bahwa Terdakwa menerima pemasangan nomor togel jenis Sydney dari masyarakat sekira 3 (tiga) kali dalam seminggu dengan waktu pemasangan sampai dengan pukul 14.30 wita melalui bertemu langsung atau melalui WhtasApp.
  • Bahwa Terdakwa menjual nomor judi togel jenis Sydney tergantung dari pembeli/pemasang yang membeli nomor togel jenis Sydney tersebut, untuk dua angka, tiga angka, dan empat angka dengan harga Rp1.000 (seribu rupiah), apabila nomor yang dipesan oleh pembeli  atau pemasang keluar atau tembus maka akan mendapat bayaran  untuk dua angka akan dikalikan 60 (enam puluh) mendapat bayaran sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah), untuk tiga angka akan dikalikan 350 (tiga ratus lima puluh) maka akan mendapat bayaran sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk empat angka akan dikalikan 2.500 (dua ribu lima ratus) maka akan mendapat bayaran sebesar Rp2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), sedangkan apabila nomor pembeli atau pemasang tidak keluar atau tidak tembus maka uang pemasangan nomor Togel tersebut akan di potong otomatis oleh website togel online bernama DAGO TOGEL sedangkan apabila nomor pembeli atau pemasang keluar atau tembus maka uang kemenangan akan dikirim ke rekening Bank BRI atas nama Terdakwa yang nanti diberikan kepada pembeli atau pemasang dengan potongan 20% (dua puluh persen) untuk keuntungan Terdakwa, yang mana waktu pengumuman keluar atau tembus adalah pukul 15.00 WITA.
  • Bahwa judi togel jenis Sydney tidak memiliki ijin dari pihak manapun dan permainannya bersifat tebak-tebakan atau untung-untungan dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dan Terdakwa berharap memperoleh kemenangan dan keuntungan dari pembeli/pemasang.
  • Bahwa saksi I NYOMAN MULYANTA, S.H. dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN, S.H. yang merupakan anggota Kepolisian Polres Gianyar menangkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 15.40 WITA dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor Simcard 082147453842 yang berisi 3 (tiga) lembar tangkapan layar (screenshots) pemasangan togel pada website togel online Dago Togel, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk selanjutnya dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

----Perbuatan Terdakwa SUJONO Alias JONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya