Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2024/PN Gin Ni Made Asih Sriati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Asih Sriati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan Pemohon : ……………………………………………………..
  2. Menetapkan sah secara hukum perwalian anak sepenuhnya kepada Pemohon terhadap anak kandung yang ketiga Pemohon dengan almarhum suami An. I KETUT MONOH yang bernama I KOMANG ANUGRAH TRI PURNAMA untuk melakukan proses  keperdataan yang selanjutnya dapat diwakili oleh pemohon sendiri; …………………………………….
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memberikan bagian dari warisan dari anak ketiga I KOMANG ANUGRAH TRI PURNAMA kepada anak Pertama yang bernama I GEDE ANGGA SURYAWAN, atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik NIB: 22.05.000002453.0, luas 2070 M2 (dua ribu tujuh puluh meter persegi), atas nama I WAYAN BEBAS (Alm), yang terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; ……………………………………………………………………..
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; …………..

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak