| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
---Bahwa Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasung Grigis, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA yang mana Terdakwa sedang berada di indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasung Grigis, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, lalu Terdakwa menghubungi Saksi HOERUL ANWAR melalui WhatsApp dengan maksud untuk mencari paket sabu dan Saksi HOERUL ANWAR berkata memiliki paket sabu, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.30 WITA Saksi HOERUL ANWAR bersama dengan Saksi SAIPUL datang ke indekos Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV, setelah itu Saksi HOERUL ANWAR langsung menyerahkan 2 (dua) buah paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,5 (nol koma lima) gram kepada Terdakwa seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), namun Terdakwa belum bisa membayarnya, lalu Terdakwa memasukkan 2 (dua) buah paket sabu tersebut ke dalam kantong sebelah kanan dan kiri pada 1 (satu) buah celana panjang kain warna hitam merek Leogedenim yang Terdakwa kenakan, setelah itu Terdakwa diminta oleh Saksi HOERUL ANWAR untuk mengambilkan lontong dan charger handphone di indekos Saksi HOERUL ANWAR yang beralamat di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali tepatnya di kamar nomor 8, kemudian sekira pukul 21.50 WITA Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor Polisi: P 6436 HU tiba di indekos Saksi HOERUL ANWAR, yang mana ketika Terdakwa akan masuk ke kamar indekos Saksi HOERUL ANWAR, Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya datang karena berdasarkan pengakuan dari Saksi UDI RAHMAT ketika ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA bahwa Saksi UDI RAHMAT memperoleh paket sabu dari Saksi HOERUL ANWAR yang bertempat tinggal di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya menghampiri Terdakwa dan langsung menginterogasi Terdakwa dengan berkata "ngapain kamu di sini?" dan Terdakwa menjawab disuruh mengambil lontong dan charger handphone di kamar indekos Saksi HOERUL ANWAR, lalu Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya memutuskan untuk melakukan penggeledahan dengan menghadirkan masyarakat setempat yakni Saksi BAYU SEPTIANTO dan Saksi KUKUH IRAWAN, yang mana di dalam indekos Saksi HOERUL ANWAR tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, sedangkan pada diri Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu yang diperoleh dari Saksi HOERUL ANWAR, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya bertanya dimana keberadaan Saksi HOERUL ANWAR dan Terdakwa menjawab Saksi HOERUL ANWAR sedang berada di indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasung Grigis, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, selanjutnya Terdakwa diminta oleh Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya untuk mengantarkannya ke indekos Terdakwa, kemudian setibanya di indekos Terdakwa ketika itu Saksi HOERUL ANWAR tidak ada di indekos Terdakwa, yang mana sebelumnya Saksi HOERUL ANWAR bersama dengan Saksi SAIPUL pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan pengambilan urine dan penimbangan barang bukti;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026 terhadap 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan rincian hasil yaitu:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto diberi kode (A) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram bruto dikurangi plastik klip 0,05 (nol koma nol lima) gram sehingga beratnya menjadi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto diberi kode (B) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali No. Lab: 402/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3874/2026/NF dan barang bukti nomor 3875/2026/NF berupa kristal warna bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 3876/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---Bahwa Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 21.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di indekos Saksi HOERUL ANWAR yang beralamat di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA yang mana Terdakwa sedang berada di indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasung Grigis, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, lalu Terdakwa menghubungi Saksi HOERUL ANWAR melalui WhatsApp dengan maksud untuk mencari paket sabu dan Saksi HOERUL ANWAR berkata memiliki paket sabu, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.30 WITA Saksi HOERUL ANWAR bersama dengan Saksi SAIPUL datang ke indekos Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV, setelah itu Saksi HOERUL ANWAR langsung menyerahkan 2 (dua) buah paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,5 (nol koma lima) gram kepada Terdakwa seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), namun Terdakwa belum bisa membayarnya, lalu Terdakwa memasukkan 2 (dua) buah paket sabu tersebut ke dalam kantong sebelah kanan dan kiri pada 1 (satu) buah celana panjang kain warna hitam merek Leogedenim yang Terdakwa kenakan, setelah itu Terdakwa diminta oleh Saksi HOERUL ANWAR untuk mengambilkan lontong dan charger handphone di indekos Saksi HOERUL ANWAR yang beralamat di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali tepatnya di kamar nomor 8, kemudian sekira pukul 21.50 WITA Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor Polisi: P 6436 HU tiba di indekos Saksi HOERUL ANWAR, yang mana ketika Terdakwa akan masuk ke kamar indekos Saksi HOERUL ANWAR, Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya datang karena berdasarkan pengakuan dari Saksi UDI RAHMAT ketika ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA bahwa Saksi UDI RAHMAT memperoleh paket sabu dari Saksi HOERUL ANWAR yang bertempat tinggal di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya menghampiri Terdakwa dan langsung menginterogasi Terdakwa dengan berkata "ngapain kamu di sini?" dan Terdakwa menjawab disuruh mengambil lontong dan charger handphone di kamar indekos Saksi HOERUL ANWAR, lalu Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya memutuskan untuk melakukan penggeledahan dengan menghadirkan masyarakat setempat yakni Saksi BAYU SEPTIANTO dan Saksi KUKUH IRAWAN, yang mana di dalam indekos Saksi HOERUL ANWAR tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, sedangkan pada diri Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu yang diperoleh dari Saksi HOERUL ANWAR, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya bertanya dimana keberadaan Saksi HOERUL ANWAR dan Terdakwa menjawab Saksi HOERUL ANWAR sedang berada di indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasung Grigis, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, selanjutnya Terdakwa diminta oleh Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya untuk mengantarkannya ke indekos Terdakwa, kemudian setibanya di indekos Terdakwa ketika itu Saksi HOERUL ANWAR tidak ada di indekos Terdakwa, yang mana sebelumnya Saksi HOERUL ANWAR bersama dengan Saksi SAIPUL pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan pengambilan urine dan penimbangan barang bukti;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026 terhadap 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan rincian hasil yaitu:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto diberi kode (A) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram bruto dikurangi plastik klip 0,05 (nol koma nol lima) gram sehingga beratnya menjadi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto diberi kode (B) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali No. Lab: 402/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3874/2026/NF dan barang bukti nomor 3875/2026/NF berupa kristal warna bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 3876/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |