| Dakwaan |
---------------Bahwa Terdakwa IWAN HOTRIDO RUMPEA, Pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Indomaret Raya Ubud yang beralamat di Jalan Raya Ubud, Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan cara-cara antaralain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira Pukul 22.30 WITA Terdakwa memulai kerja shift malam sebagai Pramuniaga di Indomaret Raya Ubud bersama dengan saksi Moh Ali Fahmi, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa pergi ke gudang penyimpanan Indomaret Raya Ubud untuk menyimpan ketersediaan barang atau stock. Pada saat Terdakwa berada di gudang, Terdakwa melihat kunci brankas Indomaret tergeletak di lantai lalu Terdakwa mengambil kunci tersebut setelah itu Terdakwa gunakan untuk membuka brankas penyimpanan uang Indomaret yang juga terletak di dalam gudang Indomaret Raya Ubud tersebut. Setelah brankas milik Manajemen Indomaret Raya Ubud terbuka kemudian Terdakwa melihat beberapa pecahan uang tunai, lalu Terdakwa mengambil uang tunai dengan pecahan Rp. 100.000,00 yang sudah di ikat dengan karet kemudian langsung memasukannya ke saku celana jeans milik Terdakwa, setelah itu Terdakw kembali menutup brankas tersebut dengan menggunakan kunci brankas yang kemudian kunci tersebut diletakan kembali pada posisi semula.
- Bahwa uang yang Terdakwa ambil dari brankas milik Manajemen Indomaret Raya Ubud sebanyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) langsung Terdakwa setor tunai ke rekening Bank BCA milik Terdakwa yang digunakan untuk bermain Judi Online.
- Dikarenakan kalah bermain Judi Online, sekitar pukul 01.15 WITA pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 Terdakwa kembali menuju brankas milik Manajemen Indomaret Raya Ubud untuk mengambil uang kembali dengan cara membuka brankas milik Manajemen Indomaret Raya Ubud dengan menggunakan kunci yang brankas yang Terdakwa ambil dari tempat yang Terdakwa letakkan sebelumnya, setelah brankas tersebut terbuka Terdakwa langsung mengambil uang yang sudah diikat dengan menggunakan karet lalu memasukan ke saku Celana Jeans milik Terdakwa dan selanjutnya menutup dan mengunci kembali brankas milik Manajemen Indomaret Raya Ubud kemudian menaruh kembali kunci brankas tersebut di rak gudang, setelah itu Terdakwa kembali melakukan setor tunai ke rekening BCA milik Terdakwa dan setelah di setorkan uang tersebut berjumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa kembali gunakan untuk bermain judi online, namun Terdakwa kembali mengalami kekalahan.
- Bahwa setelah kembali mengalami kekalahan dalam bermain Judi Online sekitar Pukul 01.30 WITA pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 Terdakwa kembali menuju brankas milik Manajemen Indomaret Raya Ubud yang terletak di Gudang Indomaret Raya Ubud untuk mengambil uang tunai sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dengan cara membuka brankas milik Manjemen Indomaret Raya Ubud denga menggunakan kunci brankas yang asli, setelah terbuka Terdakwa mengambil uang tunai tersebut lalu Terdakwa taruh kemudian di saku celana Jeans, setelahnya Terdakwa tutup kembali kemudian menaruh kunci brankas di sela-sela sampah yang ada di depan Indomaret Raya Ubud. Setelah itu, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama KISAR RADJA GUKGUK yang merupakan orang yang menginap ditempat yang sama dengan Terdakwa yakni di Aura Dormitory House Ubud, pada saat itu Terdakwa meminta KISAR RADJA GUKGUK untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekning Terdakwa, kemudian Terdakwa akan memberikan uang secara tunai kepada KISAR RADJA GUKGUK, setelah transaksi pengiriman berhasil selanjutnya uang tersebut kembali digunakan oleh Terdakwa untuk top up judi online, setelah itu Terdakwa kembali menghubungi joki judi online tersebut untuk mengatakan bahwa Terdakwa sudah sudah top up, lalu beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi oleh joki tersebut yang mengatakan bahwa uangnya sudah habis, selanjutnya Terdakwa pergi ke ATM BCA untuk melakukan setor tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun yang diterima oleh mesin ATM hanya Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan melakukan Top Up sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) untuk bermain judi Online dan uang sisa sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa. Setelah Top Up berhasil Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Joki Judi Online dengan kata-kata ”terakhir ini ya mas” kemudian Terdakwa kembali bekerja, lalu pada saat Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada admin judi Online untuk menanyakan apakah menang atau tidak, ternyata Nomor Terdakwa sudah di Blokir.
- Bahwa setelah berakhirnya waktu bekerja Terdakwa, sekitar pukul 07.40 WITA pada tanggal 10 April 2026 Terdakwa pergi ke Bank BCA yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, untuk melakukan setor tunai di teller ke rekening akun Joki Judi Online untuk dilakukan top up ke akun Judi Online Terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah setor tunai di teller tersebut selesai Terdakwa kembali di Aura Dormitory House Ubud, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, setelah itu Terdakwa mendapat chat dari Joki Judi Online bahwa uang yang Terdakwa top up tersebut sudah habis. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2026, sekira 11.00 Wita, Terdakwa pergi ke Hotel Batukaru Garden 3 Ubung Denpasar untuk bersembunyi dan tiba di hotel tersebut sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa menyewa hotel tersebut menggunakan sisa uang yang diambil untuk membayar hotel dan makan. Adapun sisa uang yang diambil oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 63.000,00 (enam puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Indomaret Raya Ubud mengalami kerugian sebesar Rp. 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa merupakan seorang Crew Store Boy (staff pramuniaga) yang memiliki tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Crew Store Boy atau staff pramuniaga adalah melayani pelanggan, membersihkan toko dan mendisplay barang dagangan di Indomaret Raya Ubud yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, sehingga selaku Crew Store Boy atau staff pramuniaga tidak mempunyai kewenangan untuk mengakses dan mengelola brankas yang ada di Indomaret Raya Ubud yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Pramuniaga di Indomaret Raya Ubud tidak memiliki akses dan tidak memiliki izin untuk membuka brankas tempat menaruh uang tunai sebesar Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------- |