Dakwaan |
. Dakwaan :
KESATU :
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS bersama-sama dengan Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD (belum tertangkap/DPO), pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Pukul 15.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Villa Mama Ji House Jl. Keliki Kawan, Kelusa, Kec. Payangan, Kab. Gianyar Prov. Bali atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada bulan Januari 2024, Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD (DPO) datang ke rumah ibu dari terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS yaitu saksi PILAR MERCEDES SANTOS SANCHEZ, kemudian Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD menemui dan meminta terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS untuk membuat DMT (Dimetiltriptamina) yang jika dikonsumsi mempunyai efek sebagai penenang sehingga dapat menyembuhkan depresi yang akan diberikan kepada peserta yang mengikuti acara perkumpulan Yoga yang diselenggarakan oleh Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD. Bahwa Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD menawarkan akan mendanai proyek penelitian dan akan membantu membangun laboratorium, oleh karena terdakwa merupakan Sarjana Teknik Kimia lulusan sekolah dari Manipal University of Dubai dan memiliki kemampuan tentang kimia serta memiliki hobi pada Elektro Kimia sehingga terdakwa menyetujuinya.
- Pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD memberikan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS untuk membeli kebutuhan dan peralatan untuk membangun laboratorium. Kemudian terdakwa membeli dan memasang tenda, meja, rak dan paving block untuk dijadikan sebagai tempat praktek laboratorium di halaman belakang rumah ibu terdakwa di Villa Mama Ji House Jl. Keliki Kawan, Kelusa, Kec. Payangan, Kab. Gianyar Prov. Bali, sedangkan bahan-bahan kimia berikut peralatannya disediakan dan dikirim oleh Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD melalui ekspedisi ke alamat tempat tinggal terdakwa di Guest House Umah Alas di Jl. Keliki Kawan, Kelusa, Kec. Payangan, Kab. Gianyar, Prov. Bali.
- Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan hari minggu tanggal 16 Juni 2024, Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD memberikan tambahan uang dengan total sejumlah Rp. 5.342.750,- (lima juta tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS untuk membeli rak tambahan sebagai perlengkapan laboratorium dan sisanya digunakan untuk keperluan terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS mulai membuat DMT, namun belum sempurna, kemudian Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD memberikan sebuah buku yang berjudul DMT DIALOGUES: ENCOUNTERS WITH THE SPIRIT MOLECULE kepada terdakwa. Sehingga pada bulan Juni 2024, terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS berhasil membuat DMT dengan sempurna, kemudian Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD datang dan memasukkan DMT ke dalam rokok elektrik (Vape) dan dikonsumi dengan cara dihisap bersama-sama. Selanjutnya terdakwa memasukkan DMT kedalam botol kaca dan disimpan kedalam Freezer supaya dapat bertahan lama hingga Narkotika berupa DMT tersebut diserahkan terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS kepada Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD.
- Bahwa terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS membuat Narkotika berupa DMT dengan cara Dekarboksilasi L Triptofan menjadi Aminasi Reduktif yang dibantu katalis dari Triptamin freebase. Perkursor yang dibutuhkan adalah Triptofan, Isoforon, Formaldehida dan Kalium borohidrida dengan metodologi sebagai berikut :
Triptofan dimasukkan ke dalam labu alas bulat 1 liter. Terpentin beserta batang pengaduk magnet oval 30 mm ditambahkan ke dalam bejana reaksi. Isoforon ditambahkan sebagai katalis untuk reaksi. Kolom Vigreux dipasang beserta adaptor kepala distilasi dan termometer suhu tinggi. Foil digunakan sebagai insulasi untuk mengisolasi kolom Vigreux agar memungkinkan refluks dan distilasi terpentin berlebih yang dibantu udara beserta pembuangan produksi air. Adaptor distilasi dipasang pada kepala distilasi bersama dengan labu dasar bundar 500 ml. Minyak mineral digunakan sebagai gemuk untuk mencegah udara merusak produk. Butana juga diisi ke dalam labu dengan bantuan tabung silikon 4mm yang dipasang pada tabung gas butana untuk menghilangkan oksigen. Ujung outlet gas adaptor distilasi dihubungkan ke katup satu arah yang mengarah ke botol air untuk outlet gas. Dilakukan proses pengadukan. Pemanasan agar diatur untuk menghilangkan beberapa reaksi selama 30 menit. Kemudian kipas dihidupkan setelah cairan terkumpul di labu. Pemanasan diatur ke 190oC untuk sisa reaksi selama sekitar 2 jam dan. Setelah 2 jam bejana reaksi harus memiliki cairan berwarna gelap yang tidak keruh, tambahkan 20 ml isophorone lebih banyak. Setelah reaksi sepenuhnya selesai segera bongkar peralatan dan tutup tabung reaksi 1000 ml dengan sumbat yang dilapisi dengan pita Teflon.
Siapkan gelas kimia 500 ml di dalam gelas kimia 1000 ml dan tuangkan campuran reaksi panas langsung ke dalam gelas kimia 500 ml dan tutupi bagian atas dengan foil dan masukkan pengaduk bergaris 30 mm. Atur kecepatan pengadukan hingga pembentukan kristal selama pendinginan. Biarkan dingin selama 30 menit dan pisahkan terpentin dan simpan sebagai terpentin daur ulang untuk proses selanjutnya. Tambahkan asam asetat glasial ke corong pisah dan tambahkan air ke gelas kimia 500ml. Larutan cairan hitam pekat seharusnya merupakan hasil reaksi ini sebagai larutan triptamin asetat. Larutan ini kemudian ditambahkan ke gelas kimia 1000ml dan air ditambahkan hingga tanda 500ml pada gelas kimia dan pH diatur menjadi 8 dan tambahkan natrium karbonat menggunakan pipet tetes dan kertas pH. Proses pemisahan kotoran sebagai tar ini yang disaring atau dituang dan larutan triptamin asetat hasilnya akan Minyak berwarna kecoklatan. Minyak berwarna kecoklatan ini kemudian dicampur dengan etil asetat untuk prosedur pengangkatan keton. Kemudian natrium hidroksida dilarutkan dalam air dan ditambahkan ke dalam minyak berwarna kecoklatan tersebut. Kalsium klorida ditambahkan untuk mengendapkan semua triptamin sebagai triptamin hidroklorida dan 2 lapisan harus terpisah dengan lapisan atas yang berupa bubuk dan lapisan bawah berupa cairan bening. Bubur bubuk ini disaring dengan corong buchner dan pengaturan penyaringan vakum dan dikumpulkan sebagai triptamin HCl mentah. Ini kemudian ditambahkan ke gelas kimia 500ml sebagai pasta dan etanol dengan pengadukan kuat untuk mencuci endapan. Proses penyaringan kembali dilakukan untuk memisahkan keton dari triptamin HCl yang sebagian besar murni.
- Pemurnian HCl Triptamin menjadi freebase Triptamin untuk sintesis DMT;
Triptamin HCl sekitar ditambahkan ke 400ml air dalam gelas kimia 1 liter dan diaduk pada suhu kamar selama 40 menit kemudian Ca(OH)2 yang tidak larut disaring menggunakan corong buchner. Cairan ini kemudian ditambahkan kembali ke gelas kimia 1 liter dan Na2CO3 ditambahkan dan diaduk sampai keruh. Kemudian metilen klorida ditambahkan untuk mengikat kinurenin dan pengotor amina lainnya. Hal ini menyebabkan lapisan bawah terpisah dan campuran dipindahkan ke corong pemisah tempat lapisan metilen klorida bawah dihilangkan. Larutan triptamin HCl kuning bersih ditambahkan kembali ke gelas kimia 1 liter dan metilen klorida lebih lanjut ditambahkan untuk menghilangkan sisa jejak kinurenin. Larutan triptamin HCl kuning pucat bagian atas ditambahkan kembali ke gelas kimia 1 liter bersama dengan bubuk karbon aktif. Kemudian dipanaskan dengan termometer kemudian akan menunjukkan penghilangan metilen klorida secara menyeluruh. Campuran tersebut kemudian disaring dan akan diperoleh larutan triptamin HCl berwarna kuning pucat. Larutan ini kemudian ditambahkan ke gelas kimia 1 liter yang bersih dan larutan NaOH 50% ditambahkan hingga pH mencapai 14 dan lapisan bawah triptamin basa bebas dipisahkan dan disaring setelah didinginkan hingga 10C.
- Katalisasi Reduktif Triptamin menjadi DMT;
Produk yang dihasilkan ini disimpan di bawah butana di lemari es untuk mencegah pembusukan akibat konversi menjadi kynurenine melalui oksidasi.Triptamin ditambahkan ke gelas kimia bersama dengan metanol untuk melarutkannya. Kemudian formaldehida 37% ditambahkan ke gelas shot. Kemudian ke gelas shot terpisah ditambahkan Kalium borohidrida bersama dengan NaOH. Kemudian air ditambahkan ke gelas ini sampai larut sepenuhnya. Kemudian 2 level cairan disamakan dengan menambahkan metanol ke larutan formaldehida dan atau menambahkan lebih banyak air ke larutan borohidrida. Kemudian pompa peristaltik yang dimodifikasi 2 inlet dengan tabung silikon 1mm dihubungkan ke kedua gelas shot sebagai inlet. Kemudian pengaduk magnetik diisolasi dengan bungkus gelembung dan cangkir aluminium yang terbungkus es ditambahkan di atasnya dengan pengaduk bulat 30mm. Kemudian larutan triptamin diisi ke dalam cangkir aluminium ini dan termometer ditambahkan hingga terbaca suhu rendah. Kemudian MgSO4 anhidrat ditambahkan sebagai katalis untuk melarutkan ion sulfat untuk kondensasi imina. Kemudian pompa diatur ke 5 volt dan 2 cairan ditambahkan dan diaduk sambil memeriksa termometer dan memastikan bahwa suhu tidak mencapai lebih dari 3o Celcius. Penambahan dilanjutkan sampai semua cairan dari gelas shot kosong kemudian ditambah KBH4 padat sebagai bahan pelengkap. Kemduian menambahkan asam asetat glasial secara perlahan menggunakan corong pisah. Selanjutnya DMT asetat mentah disaring dari kelebihan MgSO4.
- Pemurnian dan pengolahan DMT menjadi Kristal Murni;
DMT asetat diatur pH-nya menggunakan natrium karbonat dan MgCO3 disaring. Kemudian etil asetat dimasukkan ke dalam gelas kimia dan pH-nya diatur dengan NaOH. Kemudian larutan disaring lagi dan bubur Mg(OH)2 dicuci dengan etil asetat. Kemudian 2 lapisan dipisahkan dan ditempatkan dalam corong pisah tempat cairan DMT dalam etil asetat dikumpulkan dalam gelas kimia terpisah 200 ml. Kemudian lapisan air diekstraksi 2 kali lagi dengan etil asetat. Kemudian digabungkan dengan larutan etil asetat yang diuapkan dengan kipas hingga diperoleh resin DMT mentah. Resin DMT mentah kemudian dilarutkan dalam campuran 90% heksana 10? pregasol. Sekitar 300 ml pelarut ini ditambahkan ke resin mentah dan dipanaskan dengan pengadukan kuat hingga mendidih kemudian dituang dan dikumpulkan. Larutan heksana nafa 300 ml ini ditambahkan ke gelas kimia 500 ml dan ditambahkan MgSO4 anhidrat. Kemudian langkah berikutnya melibatkan penggunaan NaHCO3 dan HCl yang menghilangkan NMT, tetrahidro beta karbolin dan turunannya yang termetilasi serta kinurenin yang merupakan pengotor. Ini kemudian dituang dari resin yang dihasilkan dan ditempatkan dalam freezer dan DMT yang hampir murni 98?alah hasilnya setelah 12 jam. Ini kemudian dilarutkan kembali dalam 30-60 petroleum eter sekitar 400 ml hingga 600 ml pada suhu kamar dan ditempatkan ke dalam freezer untuk mengendapkan kristal DMT murni 99% atau lebih tinggi setelah 12 jam. Pelarut dihilangkan dengan cara dituang dan kristal DMT ditempatkan dalam dehidrator yang suhunya terkontrol pada 30C untuk menghilangkan kelebihan petroleum eter selama 1 minggu. Kemudian produk yang dihasilkan ditimbang dan muncul sebagai kristal kuning muda dari DMT murni dengan beberapa N-oksida yang melapisi permukaannya.
- Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 15.45 WITA, saksi HERIS SETIA, SH dan saksi PASKALIS RAHAWARIN bersama tim dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS di Villa Mamma Ji House yang terletak di Jl. Keliki Kawan, Kelusa, Kec Payangan, Kab Gianyar, Prov. Bali yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan yaitu saksi I NYOMAN SUBUR dan pada hari minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA dilakukan penggeledahan ditempat tinggal Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD (DPO) di Villa Ubud Rice Field dengan alamat Jl. Raya Bunutan 101, Kel/Desa Kedewatan, Kec. Ubud, Kab Gianyar, Prov. Bali yang disaksikan oleh Ketua Lingkungan yaitu saksi IDA BAGUS SANTIKA dan pemilik Villa Ubud Rice Field yaitu saksi I NYOMAN SUBADRA, kemudian terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS diproses lebih lanjut berikut barang bukti berupa :
BARANG BUKTI NARKOTIKA;
NO
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH BARANG BUKTI
(netto)
|
KODE
BB
|
DISITA
|
DISISIHKAN
UTK LAB
|
DISISIHKAN
UTK IPTEK
|
SISA
BARANG BUKTI
|
(gram / ml)
|
(gram / ml)
|
(gram / ml)
|
(gram / ml)
|
DISITA DARI DIEGO ALEJANDRO SANTOS
|
DALAM BENTUK CAIR
|
1
|
1 (satu) buah toples plastik tutup merah muda berisi cairan bening yang didalamnya terdapat padatan warna putih
|
115 ml
|
2 ml
|
2 ml
|
111 ml
|
1
|
2
|
1 (satu) buah toples kaca tutup kuning berisi cairan bening yang didalamnya terdapat padatan warna putih
|
362 ml
|
2 ml
|
2 ml
|
358 ml
|
3
|
3
|
1 (satu) buah alat Vape yang didalamnya berisi cairan warna coklat muda
|
3 ml
|
0,5 ml
|
-
|
2,5 ml
|
8
|
4
|
1 (satu) buah botol kaca berisi cairan coklat
|
20 ml
|
2 ml
|
-
|
18 ml
|
76
|
|
Total
|
500 ml
|
6,5 ml
|
4 ml
|
489,5 ml
|
|
DALAM BENTUK PADATAN
|
5
|
1 (satu) buah toples kaca tutup hitam bertuliskan "jasmine salt" berisi serbuk warna coklat
|
14 gram
|
2 gram
|
-
|
12 gram
|
7
|
6
|
1 (satu) buah toples tutup merah berisi padatan warna putih
|
5 gram
|
1 gram
|
1 gram
|
3 gram
|
2
|
7
|
1 (satu) buah wadah plastik berisi padatan coklat
|
5 gram
|
0,5 gram
|
-
|
4,5 gram
|
35
|
8
|
1 (satu) buah botol kaca berisi kerak kuning
|
1,5 gram
|
0,5 gram
|
-
|
1 gram
|
41
|
9
|
1 (satu) buah rangkaian alat gelas berisi residu coklat
|
0,5 gram
|
0,5 gram
|
-
|
0 gram
|
93
|
|
Total
|
26 gram
|
3,5 gram
|
1 gram
|
20,5 gram
|
|
BARANG BUKTI NON NARKOTIKA;
NO
|
JENIS BARANG BUKTI
|
SATUAN
|
JUMLAH (NETTO)
|
KODE BB
|
gram
|
ml
|
B
|
BARANG BUKTI BAHAN-BAHAN KIMIA
|
|
|
|
|
01
|
wadah plastik berisi cairan warna hitam (Kode 3)
|
1
|
-
|
200
|
3
|
02
|
jerigen ukuran 10 liter berisi cairan bening (Kode 4)
|
1
|
-
|
5000
|
4
|
03
|
botol bertuliskan asam asetat berisi cairan (Kode 5)
|
1
|
-
|
2
|
5
|
04
|
Botol kaca bertuliskan ”bolognese” berisi larutan (Kode 8)
|
1
|
-
|
2
|
8
|
05
|
Botol kaca bertuliskan ”chocohimi” berisi larutan
|
1
|
-
|
3
|
9
|
06
|
Botol kaca berisi kerak cokelat
|
1
|
-
|
2
|
10
|
07
|
Botol kaca berisi cairan bening + pipet
|
1
|
-
|
7
|
11
|
08
|
Botol kaca warna coklat berisi cairan
|
1
|
-
|
5
|
12
|
09
|
Botol kaca isi cairan coklat
|
1
|
-
|
15
|
13
|
10
|
Wadah plastik isi cairan bening + pipet
|
1
|
-
|
30
|
14
|
11
|
Beaker glass berisi kerak coklat
|
1
|
-
|
2
|
18
|
12
|
Gelas berisi cairan bening + pipet
|
1
|
-
|
2
|
19
|
13
|
Botol kaca bertuliskan ”berio” berisi kerak coklat
|
1
|
-
|
2
|
20
|
14
|
Botol plastik berisi cairan bening
|
1
|
-
|
300
|
21
|
15
|
Erlenmeyer 500mL berisi cairan coklat
|
1
|
-
|
2
|
22
|
16
|
wadah plastik bertutiskan "classic" berisi kerak coklat
|
1
|
-
|
2
|
24
|
17
|
Corong plastik berisi kerak coklat
|
1
|
0,5
|
-
|
25
|
18
|
Jerigen kecil warna merah berisi cairan
|
1
|
-
|
190
|
26
|
19
|
wadah plastik berisi cairan
|
1
|
-
|
5000
|
28
|
20
|
gelas kaca persegi berisi cairan coklat
|
1
|
-
|
2
|
32
|
21
|
wadah plastik berisi residu coklat
|
1
|
0,5
|
-
|
33
|
22
|
beaker glass berisi kerak coklat
|
1
|
-
|
2
|
36
|
23
|
botol kaca berisi cairan bening
|
1
|
-
|
10
|
38
|
24
|
wadah plastik berisi padatan hitam arang
|
1
|
111,5
|
-
|
39
|
25
|
botol kaca berisi kerak hitam
|
1
|
1,5
|
-
|
40
|
26
|
jerigen kecil bertu!iskan "aseton" berisi cairan
|
1
|
-
|
700
|
43
|
27
|
jerigen kecil bertu!iskan "etil asetat" berisi cairan
|
1
|
-
|
200
|
44
|
28
|
jerigen kecil bertutiskan "HCI" berisi cairan
|
1
|
-
|
600
|
45
|
29
|
botol plastik berisi air aki
|
1
|
-
|
120
|
46
|
30
|
botol bertutiskan "isopropil" berisi cairan
|
1
|
-
|
12
|
47
|
31
|
botol kecil bertuliskan "dua belibis" berisi cairan cukai
|
1
|
-
|
12
|
49
|
32
|
padatan garam dalam bungkus bertuliskan "dolpin"
|
1
|
150
|
-
|
50
|
33
|
botol plastik bertuliskan "pregasol" berisi cairan
|
1
|
-
|
18
|
51
|
34
|
botol plastik berisi cairan
|
1
|
-
|
4
|
52
|
35
|
botol plastik petrollum eter berisi cairan
|
1
|
-
|
12
|
53
|
36
|
botol plastik xylene berisi cairan
|
1
|
-
|
12
|
54
|
37
|
wadah plastik berisi serbuk putih
|
1
|
701,23
|
-
|
56
|
38
|
kontainer berisi kristal
|
1
|
5
|
-
|
57
|
39
|
kristal dalam botol kaca di dalam container
|
1
|
7
|
-
|
58
|
40
|
wadah putih bertuliskan "sodium" berisi serbuk putih
|
1
|
100
|
-
|
59
|
41
|
jerigen bertuliskan "solvent premix" berisi cairan
|
1
|
-
|
20
|
60
|
42
|
jerigen bertuliskan "naphta rum" berisi cairan
|
1
|
-
|
367,5
|
61
|
43
|
plastik klip berisi padatan putih
|
1
|
156,8
|
-
|
62
|
44
|
labu alas bulat berisi endapan putih
|
1
|
-
|
12
|
63
|
45
|
plastik berisi serbuk hitam
|
1
|
251,2
|
-
|
64
|
46
|
jerigen bertuliskan "old turpentine oil" berisi cairan
|
1
|
-
|
420
|
65
|
47
|
tupperware berisi serbuk putih
|
1
|
557
|
-
|
67
|
48
|
toples bertuliskan "imptes" berisi padatan
|
1
|
-
|
722
|
68
|
49
|
tupperware hijau berisi cairan hitam
|
1
|
-
|
25
|
69
|
50
|
tupperware berisi cairan hitam
|
1
|
-
|
1.019
|
70
|
51
|
toples bertuliskan "catalyst waste" berisi padatan
|
1
|
-
|
10
|
71
|
52
|
toples berisi padatan
|
1
|
560
|
-
|
72
|
53
|
botol kaca berisi serbuk putih
|
1
|
98,5
|
-
|
73
|
54
|
botol kaca berisi cairan coklat
|
1
|
-
|
283
|
74
|
55
|
Botol kaca bertuliskan "acetophenone" berisi cairan
|
1
|
-
|
80
|
75
|
56
|
jerigen bertuliskan "NaBH4" berisi cairan
|
1
|
-
|
1000
|
77
|
57
|
jerigen bertuliskan "metanol" berisi cairan
|
1
|
-
|
5
|
78
|
58
|
jerigen formalin He berisi cairan
|
1
|
-
|
1.810
|
79
|
59
|
botol plastik bertuliskan "EA" berisi cairan
|
1
|
-
|
900
|
80
|
60
|
botol plastik bertuliskan "acetic acid" berisi cairan
|
1
|
-
|
800
|
81
|
61
|
botol plastik bertuliskan "isopropyl alkohol" 6erlsf'cairan
|
1
|
-
|
1.030
|
82
|
62
|
jerigen bertuliskan "N-Hexane 100%" berisi cairan
|
1
|
-
|
602
|
83
|
63
|
toples tupperware berisi padatan granul coklat
|
1
|
200
|
-
|
84
|
64
|
toples tupperware berisi serbuk putih
|
1
|
1
|
-
|
85
|
65
|
tupperware tutup kuning berisi serbuk putih
|
1
|
300
|
-
|
86
|
66
|
plastik ktip bertuliskan "L-tryptophan" berisi serbuk putih
|
1
|
400
|
-
|
87
|
67
|
bungkusan plastik pupuk MerokeMAG-S berisi serbuk putih
|
1
|
323
|
-
|
88
|
68
|
toples tutup biru berisi serbuk putih
|
1
|
1.000
|
-
|
89
|
69
|
plastik bertuliskan "soda kue" berisi serbuk putih
|
1
|
300
|
-
|
90
|
70
|
plastik klip berisi serbuk tanaman
|
1
|
44
|
-
|
91
|
71
|
plastik bertuliskan "camphor" berisi serbuk putih
|
1
|
160
|
-
|
92
|
72
|
botol biru berisi cairan
|
1
|
-
|
3
|
94
|
73
|
jerigen kecil bertuliskan "turpentine" berisi cairan
|
1
|
-
|
215
|
95
|
74
|
botol plastik bertuliskan "pregasol" berisi cairan
|
1
|
-
|
900
|
96
|
75
|
botol plastik bertuliskan "petrolium eter" berisi cairan
|
1
|
-
|
700
|
97
|
76
|
jerigen berisi cairan wama kuning
|
1
|
-
|
700
|
98
|
77
|
jerigen berisi cairan wama kuning
|
1
|
-
|
125
|
99
|
78
|
botol plastik berisi, cairan
|
1
|
-
|
20
|
100
|
79
|
jerigen kecil bertuliskan "F37%-IL" berisi cairan
|
1
|
-
|
200
|
101
|
80
|
jerigen kecil bertuliskan "ammonia liquid" berisi cairan
|
1
|
-
|
310
|
102
|
81
|
jerigen berisi cairan bening
|
1
|
-
|
102
|
103
|
82
|
jerigen bertuliskan "cyc il" berisi cairan
|
1
|
-
|
171
|
104
|
83
|
jerigen bertuliskan "white oil" berisi cairan
|
1
|
-
|
300
|
105
|
84
|
jerigen bertuliskan "recycle EA" berisi cairan
|
1
|
-
|
57
|
106
|
85
|
wadah plastik bertuliskan "distilled turpentine" berisi cairan coklat
|
1
|
-
|
80
|
107
|
86
|
plastik bertuliskan "fumaric acid" berisi padatan putih
|
1
|
919,5
|
-
|
111
|
87
|
jerigen bertuliskan "aquadest" berisi cairan
|
1
|
-
|
2.500
|
112
|
88
|
plastik berisi serbuk putih
|
1
|
979,5
|
-
|
113
|
89
|
tupperware kecil berisi serbuk abu-abu
|
1
|
1,5
|
-
|
114
|
90
|
Toples bertuliskan "lead oxide" berisi serbuk putih
|
1
|
1,000
|
-
|
115
|
91
|
Botol putih tutup biru berisi cairan warna merah muda
|
1
|
-
|
345
|
116
|
92
|
Botol kaca warna coklat berisi cairan warna kuning
|
1
|
-
|
15
|
4
|
93
|
Botol kaca warna coklat berisi cairan warna coklat
|
1
|
-
|
20
|
5
|
94
|
Botol kaca warna coklat berisi cairan warna coklat muda
|
1
|
-
|
75
|
6
|
C
|
BARANG BUKTI PERALATAN LAB
|
|
|
|
|
01
|
Kipas Angin (Kode 1)
|
1
|
-
|
-
|
1
|
02
|
Cerobong (Kode 2)
|
1
|
-
|
-
|
2
|
03
|
Meja Kerja Sintesis (Kode 3)
|
1
|
-
|
-
|
3
|
04
|
Botol Merah Kosong (Kode 7)
|
1
|
-
|
-
|
7
|
05
|
Gelas kaca bertuliskan kode F (kosong) (Kode 15)
|
1
|
-
|
-
|
15
|
06
|
Heater + Magnetic stearer (Kode 16)
|
1
|
-
|
-
|
16
|
07
|
Rangkaian Statip beserta Klem (Kode 17)
|
1
|
-
|
-
|
17
|
08
|
Heating Mantle
|
1
|
-
|
-
|
23
|
09
|
Kompor portable
|
1
|
-
|
-
|
27
|
10
|
meja kerja warna hitam
|
1
|
-
|
-
|
29
|
11
|
Power Supply
|
1
|
-
|
-
|
30
|
12
|
beaker glass 100 mL (kosong)
|
1
|
-
|
-
|
31
|
13
|
Botol plastik minum kosong
|
1
|
-
|
-
|
34
|
14
|
Jurigen bertuliskan etil asetat (kosong)
|
1
|
-
|
-
|
37
|
15
|
botol bertuliskan asam asetat (kosong)
|
1
|
-
|
-
|
42
|
16
|
Botol bertuliskan hexane
|
1
|
-
|
-
|
48
|
17
|
Rak besi hitam
|
1
|
-
|
-
|
55
|
18
|
Rak besi
|
1
|
-
|
-
|
66
|
19
|
Timbangan digital kecil
|
1
|
-
|
-
|
108
|
20
|
Kontainer berisi alat perkakas
|
1
|
-
|
-
|
109
|
21
|
Heater/pemanas kecil
|
1
|
-
|
-
|
110
|
22
|
Tenda terpal warna hijau
|
1
|
-
|
-
|
111
|
D
|
BARANG BUKTI LAINNYA (NON NARKOTIKA)
|
|
|
|
|
01
|
Pasport an. Diego Alejandro Santos
|
1
|
-
|
-
|
117
|
02
|
HP. Milik Diego Alexandro Santos
|
1
|
-
|
-
|
118
|
03
|
Buku DMT Dialogues
|
1
|
-
|
-
|
119
|
04
|
Dokumen, Manipal Academy of Higher Education atas nama DIEGO ALEJANDRO SANTOS Bachelor of Technology B.Tech (Chemical Engineering)
|
1
|
-
|
-
|
120
|
05
|
Komputer beserta CPU
|
1
|
-
|
-
|
121
|
06
|
ATM Danamon No. 5577 9170 1714 5803
|
1
|
-
|
-
|
122
|
07
|
KITAS an Diego Alejandro Santos
|
1
|
-
|
-
|
123
|
- Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 18 Juli 2024 serta berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Juli 2024 bahwa narkotika berupa DMT dalam bentuk cair sebanyak 500 ml disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 6,5 ml, disisihkan untuk ilmu pengetahuan dan teknologi sebanyak 4 ml, sisa barang bukti 489,5 ml dan narkotika berupa DMT dalam bentuk padatan seberat 26 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 3,5 gram, disisihkan untuk ilmu pengetahuan dan teknologi seberat 1 gram, sisa barang bukti seberat 20,5 gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali NO. LAB : 1050/NNF/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Nomor barang bukti 7381/2024/NF berupa cairan bening (Kode 1), 7382/2024/NF berupa padatan warna putih (Kode 2), 7383/2024/NF berupa cairan bening (Kode 3), 7387/2024/NF berupa serbuk warna coklat (Kode 7), 7388/2024/NF berupa cairan warna coklat muda (Kode 8), 7410/2024/NF berupa padatan coklat (Kode 35), 7415/2024/NF berupa kerak kuning (Kode 41), 7447/2024/NF berupa cairan coklat (Kode 76) dan 7464/2024/NF berupa residu coklat (Kode 93) adalah benar mengandung sediaan Dimetiltriptamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 31 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor barang bukti 7416/2024/NF berupa cairan (Kode 43) adalah benar mengandung sediaan Aseton dan terdaftar dalam Golongan Prekursor Tabel II (dua) nomor urut 1 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 29 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Prekursor.
- Nomor barang bukti 7418/2024/NF berupa cairan (Kode 45) adalah benar mengandung sediaan HCl dan terdaftar dalam Golongan Prekursor Tabel II (dua) nomor urut 4 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 29 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Prekursor.
- Nomor barang bukti yang tidak tersebut pada VII. Kesimpulan poin 1 s/d 3 adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika dan Prekursor.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali NO. LAB : 1063/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, dengan hasil kesimpulan :
- Nomor barang bukti 7537/2024/NF berupa cairan berupa cairan kuning bening (Kode 1) adalah benar mengandung sediaan Dimetiltriptamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 31 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor barang bukti 7586/2024/NF (Kode 51) dan 7587/2024/NF (Kode 52) berupa berupa rajangan bunga kering adalah benar mengandung sediaan Nikotin. Nikotin tidak/atau belum terdaftar dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
- Nomor barang bukti yang tidak tersebut dalam V. Kesimpulan poin 1 dan 2 adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika dan Prekursor.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari Nomor : PID/01.VII/2024/Reskrim tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh M. GANANTA, S.I.K.,S.H.,M.Si selaku Kasat Reskrim, dengan hasil kesimpulan :
Sidik jari laten yang diragukan pada lifter warna putih (Hanged Print Lifter : White Backing Card) yang ditemukan di TKP Tindak Pidana Produksi Narkoba Golongan I di Villa Mama Ji House Jl. Keliki Kawan, Kelusa, Kec. Payangan, Kab. Gianyar yakni pada jiriken warna putih berisi tulisan ; Ethyl Acetate sesuai BA Pengambilan Sidik Jari Laten Nomor : BAPSJ/01/VII/RES.1.8./2024/Reskrim tanggal tanggal 18 Juli 2024, setelah dilakukan Pemeriksaan Perbandingan dengan sidik jari / cap jari telunjuk tangan kanan yang diketahui milik/atas nama DIEGO ALEJANDRO SANTOS yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam kesepuluh sidik jari tangan kanan-kiri yang bersangkutan yang diambil oleh petugas Baur Identifikasi Satuan Reskrim Polres Gianyar, tanggal 18 Juli 2024, adalah memiliki bentuk pokok lukisannya sama yaitu “WORL” yang mempunyai karekteristik, arah, dan jarak atau interval sama dan dikaitkan dengan teori-teori/dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ahli tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sidik jari tersebut adalah ‘SAMA/IDENTIK”.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari aparat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS bersama-sama dengan Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD (belum tertangkap/DPO), pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Pukul 15.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Villa Mama Ji House Jl. Keliki Kawan, Kelusa, Kec. Payangan, Kab. Gianyar Prov. Bali atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Pada bulan Januari 2024, Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD (DPO) datang ke rumah ibu dari terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS yaitu saksi PILAR MERCEDES SANTOS SANCHEZ, kemudian Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD menemui dan meminta terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS untuk memproduksi produk DMT (Dimetiltriptamina) yang jika dikonsumsi mempunyai efek sebagai penenang sehingga dapat menyembuhkan depresi yang akan diberikan kepada peserta yang mengikuti acara perkumpulan Yoga yang diselenggarakan oleh Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD. Bahwa Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD menawarkan akan mendanai proyek penelitian dan akan membantu membangun laboratorium, oleh karena terdakwa merupakan Sarjana Teknik Kimia lulusan sekolah dari Manipal University of Dubai dan memiliki kemampuan tentang kimia serta memiliki hobi pada Elektro Kimia sehingga terdakwa menyetujuinya.
- Pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD memberikan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa DIEGO ALEJANDRO SANTOS untuk membeli kebutuhan dan peralatan untuk membangun laboratorium. Kemudian terdakwa membeli dan memasang tenda, meja, rak dan paving block untuk dijadikan sebagai tempat praktek laboratorium di halaman belakang rumah ibu terdakwa di Villa Mama Ji House Jl. Keliki Kawan, Kelusa, Kec. Payangan, Kab. Gianyar Prov. Bali, sedangkan bahan-bahan kimia berikut peralatannya disediakan dan dikirim oleh Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD melalui ekspedisi ke alamat tempat tinggal terdakwa di Guest House Umah Alas di Jl. Keliki Kawan, Kelusa, Kec. Payangan, Kab. Gianyar, Prov. Bali.
- Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan hari minggu tanggal 16 Juni 2024, Sdr. ALI MOHAMMAD ISSA AHMAD memberikan tambahan uang dengan total sejumlah Rp. 5.342.750,- (lima juta tiga ratus emp
|