Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. ALDA INTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1809/N.1.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDA INTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N : PRIMAIR ------------Bahwa ia terdakwa ALDA INTAN, pada sekira hari Rabu, tanggal 24 April 2024, sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Seminyak Guest House yang berlokasi di Jalan Nakula No. 777, Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar namun sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan; oleh karena hal tersebut Pengadilan Negeri Gianyar berwenang mengadili perkara ini, telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal dari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 09.00 WITA saksi EKATERINA IRTIUGO yang tinggal di Villa Blessings 1 yang terletak di Jalan Nyuh Bojog Gang Nyuh Gede Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, Telah mengalami peristiwa pencurian dan kehilangan barang-barang berupa 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, 1 (satu) unit Speaker JBL Go 3 warna Hitam,1 (satu) unit Modem Internet Prolink warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Dompet Plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kartu Debit Bank Liberty atas nama EKATERINA IRTIUGO dan Uang Rusia kurang lebih sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Rubel; - Bahwa perbuatan tanpa izin mengambil barang untuk dimiliki atau peristiwa pencurian terhadap 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, 1 (satu) unit Speaker JBL Go 3 warna Hitam, 1 (satu) unit Modem Internet Prolink warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Dompet Plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kartu Debit Bank Liberty atas nama EKATERINA IRTIUGO dan Uang Rusia kurang lebih sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Rubel milik saksi EKATERINA IRTIUGO mengakibatkan saksi EKATERINA IRTIUGO mengalami kerugian sekitar Rp. 27.700.000 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah); - Bahwa kemudian sekira tanggal 24 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa ALDA INTAN dihubungi oleh saudara IRWAN (DPO / 05 / V / 2024 /Reskrim tanggal 3 Mei 2024) untuk menemuinya di Jalan Dewi Sri Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali dan setibanya terdakwa ALDA INTAN di tempat tersebut, saudara IRWAN memberikan 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, 1 (satu) unit Speaker JBL Go 3 warna Hitam, 1 (satu) unit Modem Internet Prolink warna Hitam tanpa dilengkapi buktibukti kepemilikan, 1 (satu) buah obeng warna kuning hitam, Uang Rusia kurang lebih sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Rubel yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian milik saksi EKATERINA IRTIUGO yang terjadi di wilayah Ubud kepada terdakwa ALDA INTAN kemudian terhadap barang-barang tersebut, saudara IRWAN menyuruh terdakwa ALDA INTAN untuk menyimpan dahulu di rumahnya untuk selanjutnya dijual atau digadaikan lalu setelahnya terdakwa ALDA INTAN akan diberikan upah; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 terdakwa ALDA INTAN sempat menukarkan uang milik saksi EKATERINA IRTIUGO di daerah Seminyak Kuta Badung dan mendapat Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa ALDA INTAN datang menuju Toko Depri Mobile Service yang berlokasi di Jalan Patimura Nomor 4, Legian Kuta Badung membawa 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL untuk membuka layar sandi agar dapat diakses oleh terdakwa ALDA INTAN; - Bahwa sesampainya terdakwa ALDA INTAN di Toko Depri Mobile Service, terdakwa ALDA INTAN bertemu dengan saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO dan terdakwa meminta agar saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO untuk membuka sandi layar MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL tersebut dengan beralasan lupa kata sandinya, kemudian Mackbook Pro tersebut diserahkan oleh terdakwa ALDA INTAN kepada saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO melakukan pemeriksaan terhadap MacBook Pro 15 yang dibawa oleh terdakwa ALDA INTAN dan mendapati mackbook tersebut dalam keadaan yang normal, kemudian saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO menanyakan charger Mackbook tersebut kepada terdakwa ALDA INTAN dan dijawab oleh terdakwa,” MacBook tersebut aman saya ingat iCloud dan sandi iCloud dari MackBook Pro 15 tersebut,” bahwa setelah mendengar hal demikian, saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO akhirnya mau menyervis MacBook tersebut yang kemudian saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO membuatkan nota servis dari MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, kemudian setelah menerima nota servis dari saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO, terdakwa ALDA INTAN pergi meninggalkan Toko Depri Mobile Service; - Bahwa selanjutnya pada saat saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO mencoba menyervis atau membuka sandi layar dari MacBook Pro 15 yang dibawa oleh terdakwa ALDA INTAN, dimana secara otomatis menghapus kata sandi layar yang ada pada MacBook tersebut pada saat proses restore berjalan, alarm Aplikasi Find My Mac dari MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL tersebut berbunyi sehingga saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO menghentikan proses restore/penghapusan kata sandi layar dengan menutup MacBook Pro 15 tersebut karena saksi merasa curiga apabila MacBook tersebut merupakan barang hasil kejahatan, setelah itu saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO menghubungi terdakwa ALDA INTAN dan mengatakan apabila tidak dapat menyervis atau menghapus sandi layar MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL yang dibawa oleh terdakwa ALDA INTAN, dikarenakan saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO tidak memiliki alat yang memadahi; - Bahwa keesokan harinya terdakwa ALDA INTAN datang kembali ke Toko Depri Mobile Service dengan membawa charger MacBook Pro 15 dan menemui saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO untuk menyerahkan charger tersebut, lalu saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO berkata kepada terdakwa,” MBAK BAWA SAJA MACBOOKNYA SAYA TIDAK BISA MEMPERBAIKINYA, KARENA SAYA TIDAK MEMPUNYAI ALAT UNTUK MEMPERBAIKI MACBOOK TERSEBUT,” dan dijawab oleh terdakwa ALDA INTAN,” “TARUH SAJA DULU DISINI, NANTI SAYA AMBIL, SAYA MAU KELUAR DULU”,setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Toko Depri Mobile Service; - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024, sekira pukul 15.00 Wita saksi I WAYAN YUDI KRISTIANA bersama tim petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Ubud datang ke Toko Depri Mobile Service bertemu saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO dan menanyakan kepada saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO mengenai 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, selanjutnya saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO memberi tahu apabila dibawa 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL dibawa oleh terdakwa ALDA INTAN ke toko Depri Mobile Service untuk dilakukan servis atau membuka kunci layar, lalu saksi I WAYAN YUDI KRISTIANA bersama tim petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Ubud memerintahkan saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO untuk menghubungi terdakwa ALDA INTAN untuk datang ke Toko Depri Mobile Service; - Bahwa setibanya terdakwa ALDA INTAN di toko Depri Mobile Service, terdakwa diamankan oleh saksi I WAYAN YUDI KRISTIANA bersama tim petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Ubud yang kemudian langsung menuju tempat tinggal terdakwa ALDA INTAN yaitu Seminyak Guest House yang berlokasi di Jalan Nakula No. 777, Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali, bahwa sesampainya terdakwa ALDA INTAN bersama tim petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Ubud di Seminyak Guest House, terdakwa ALDA INTAN menyerahkan 1 (satu) unit Speaker JBL Go 3 warna Hitam, 1 (satu) unit Modem Internet Prolink warna Hitam milik saksi EKATERINA IRTIUGO, dan 1 (satu) buah Obeng dengan Gagang warna Kuning Hitam yang telah terdakwa ALDA INTAN simpan atau sembunyikan ditempat tinggalnya; - Bahwa perbuatan terdakwa ALDA INTAN membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, 1 (satu) unit Speaker JBL Go 3 warna Hitam, 1 (satu) unit Modem Internet Prolink warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Dompet Plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kartu Debit Bank Liberty atas nama EKATERINA IRTIUGO dan Uang Rusia kurang lebih sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Rubel milik saksi EKATERINA IRTIUGO mengakibatkan saksi EKATERINA IRTIUGO mengalami kerugian sekitar Rp. 27.700.000 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah); ----------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR ------------Bahwa ia terdakwa ALDA INTAN, pada sekira hari Kamis, tanggal 25 April 2024, sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Seminyak Guest House yang berlokasi di Jalan Nakula No. 777, Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar namun sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan; oleh karena hal tersebut Pengadilan Negeri Gianyar berwenang mengadili perkara ini, telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal dari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 09.00 WITA saksi EKATERINA IRTIUGO yang tinggal di Villa Blessings 1 yang terletak di Jalan Nyuh Bojog Gang Nyuh Gede Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, Telah mengalami peristiwa pencurian dan kehilangan barang-barang berupa 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, 1 (satu) unit Speaker JBL Go 3 warna Hitam,1 (satu) unit Modem Internet Prolink warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Dompet Plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kartu Debit Bank Liberty atas nama EKATERINA IRTIUGO dan Uang Rusia kurang lebih sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Rubel; - Bahwa perbuatan tanpa izin mengambil barang untuk dimiliki atau peristiwa pencurian terhadap 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, 1 (satu) unit Speaker JBL Go 3 warna Hitam, 1 (satu) unit Modem Internet Prolink warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Dompet Plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kartu Debit Bank Liberty atas nama EKATERINA IRTIUGO dan Uang Rusia kurang lebih sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Rubel milik saksi EKATERINA IRTIUGO mengakibatkan saksi EKATERINA IRTIUGO mengalami kerugian sekitar Rp. 27.700.000 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah); - Bahwa kemudian sekira tanggal 24 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa ALDA INTAN dihubungi oleh saudara IRWAN (DPO / 05 / V / 2024 /Reskrim tanggal 3 Mei 2024) untuk menemuinya di Jalan Dewi Sri Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali dan setibanya terdakwa ALDA INTAN di tempat tersebut, saudara IRWAN memberikan 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, 1 (satu) unit Speaker JBL Go 3 warna Hitam, 1 (satu) unit Modem Internet Prolink warna Hitam tanpa dilengkapi buktibukti kepemilikan, 1 (satu) buah obeng warna kuning hitam, Uang Rusia kurang lebih sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Rubel yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian milik saksi EKATERINA IRTIUGO yang terjadi di wilayah Ubud kepada terdakwa ALDA INTAN kemudian terhadap barang-barang tersebut, saudara IRWAN menyuruh terdakwa ALDA INTAN untuk menyimpan dahulu di rumahnya untuk selanjutnya dijual atau digadaikan lalu setelahnya terdakwa ALDA INTAN akan diberikan upah; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 terdakwa ALDA INTAN sempat menukarkan uang milik saksi EKATERINA IRTIUGO di daerah Seminyak Kuta Badung dan mendapat Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa ALDA INTAN datang menuju Toko Depri Mobile Service yang berlokasi di Jalan Patimura Nomor 4, Legian Kuta Badung membawa 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL untuk membuka layar sandi agar dapat diakses oleh terdakwa ALDA INTAN; - Bahwa sesampainya terdakwa ALDA INTAN di Toko Depri Mobile Service, terdakwa ALDA INTAN bertemu dengan saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO dan terdakwa meminta agar saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO untuk membuka sandi layar MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL tersebut dengan beralasan lupa kata sandinya, kemudian Mackbook Pro tersebut diserahkan oleh terdakwa ALDA INTAN kepada saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO melakukan pemeriksaan terhadap MacBook Pro 15 yang dibawa oleh terdakwa ALDA INTAN dan mendapati mackbook tersebut dalam keadaan yang normal, kemudian saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO menanyakan charger Mackbook tersebut kepada terdakwa ALDA INTAN dan dijawab oleh terdakwa,” MacBook tersebut aman saya ingat iCloud dan sandi iCloud dari MackBook Pro 15 tersebut,” bahwa setelah mendengar hal demikian, saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO akhirnya mau menyervis MacBook tersebut yang kemudian saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO membuatkan nota servis dari MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, kemudian setelah menerima nota servis dari saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO, terdakwa ALDA INTAN pergi meninggalkan Toko Depri Mobile Service; - Bahwa selanjutnya pada saat saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO mencoba menyervis atau membuka sandi layar dari MacBook Pro 15 yang dibawa oleh terdakwa ALDA INTAN, dimana secara otomatis menghapus kata sandi layar yang ada pada MacBook tersebut pada saat proses restore berjalan, alarm Aplikasi Find My Mac dari MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL tersebut berbunyi sehingga saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO menghentikan proses restore/penghapusan kata sandi layar dengan menutup MacBook Pro 15 tersebut karena saksi merasa curiga apabila MacBook tersebut merupakan barang hasil kejahatan, setelah itu saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO menghubungi terdakwa ALDA INTAN dan mengatakan apabila tidak dapat menyervis atau menghapus sandi layar MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL yang dibawa oleh terdakwa ALDA INTAN, dikarenakan saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO tidak memiliki alat yang memadahi; - Bahwa keesokan harinya terdakwa ALDA INTAN datang kembali ke Toko Depri Mobile Service dengan membawa charger MacBook Pro 15 dan menemui saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO untuk menyerahkan charger tersebut, lalu saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO berkata kepada terdakwa,” MBAK BAWA SAJA MACBOOKNYA SAYA TIDAK BISA MEMPERBAIKINYA, KARENA SAYA TIDAK MEMPUNYAI ALAT UNTUK MEMPERBAIKI MACBOOK TERSEBUT,” dan dijawab oleh terdakwa ALDA INTAN,” “TARUH SAJA DULU DISINI, NANTI SAYA AMBIL, SAYA MAU KELUAR DULU”,setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Toko Depri Mobile Service; - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024, sekira pukul 15.00 Wita saksi I WAYAN YUDI KRISTIANA bersama tim petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Ubud datang ke Toko Depri Mobile Service bertemu saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO dan menanyakan kepada saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO mengenai 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, selanjutnya saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO memberi tahu apabila dibawa 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL dibawa oleh terdakwa ALDA INTAN ke toko Depri Mobile Service untuk dilakukan servis atau membuka kunci layar, lalu saksi I WAYAN YUDI KRISTIANA bersama tim petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Ubud memerintahkan saksi WAYAN DUDUK DARMANTIO untuk menghubungi terdakwa ALDA INTAN untuk datang ke Toko Depri Mobile Service; - Bahwa setibanya terdakwa ALDA INTAN di toko Depri Mobile Service, terdakwa diamankan oleh saksi I WAYAN YUDI KRISTIANA bersama tim petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Ubud yang kemudian langsung menuju tempat tinggal terdakwa ALDA INTAN yaitu Seminyak Guest House yang berlokasi di Jalan Nakula No. 777, Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali, bahwa sesampainya terdakwa ALDA INTAN bersama tim petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Ubud di Seminyak Guest House, terdakwa ALDA INTAN menyerahkan 1 (satu) unit Speaker JBL Go 3 warna Hitam, 1 (satu) unit Modem Internet Prolink warna Hitam milik saksi EKATERINA IRTIUGO, dan 1 (satu) buah Obeng dengan Gagang warna Kuning Hitam yang telah terdakwa ALDA INTAN simpan atau sembunyikan ditempat tinggalnya; - Bahwa perbuatan terdakwa ALDA INTAN membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit MacBook Pro 15 warna Silver dengan nomor seri C02SN1KVGTFL, 1 (satu) unit Speaker JBL Go 3 warna Hitam, 1 (satu) unit Modem Internet Prolink warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Dompet Plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kartu Debit Bank Liberty atas nama EKATERINA IRTIUGO dan Uang Rusia kurang lebih sebesar 50.000 (lima puluh ribu) Rubel milik saksi EKATERINA IRTIUGO mengakibatkan saksi EKATERINA IRTIUGO mengalami kerugian sekitar Rp. 27.700.000 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah); ----------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya