Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Gin 1.I Ketut Arpandi, SE
2.Ir. I Wayan Sudarma
3.I Nyoman Merta Yoga
3.I Dewa Ketut Sartika
4.Kade Citra Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Arpandi, SE
2Ir. I Wayan Sudarma
3I Nyoman Merta Yoga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Dewa Ketut Sartika
2Kade Citra Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 454.002.889,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat Seluruh sisa kreditnya ( Pokok + Bunga + Denda ) kepada penggugat sebesar Rp. 454.002.889 (empat ratus lima puluh empat juta dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah ) apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban secara sukarela kepada penggugat, makaterhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1 unit BPKB Mobil Nomor L-12125359-O terletak di alamat rumah Br Bandung Siangan Gianyar dijaminkan kepada penggugat di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat atas Biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak