Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Gin BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. ARBI SANI, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2821/N.1.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBI SANI, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARBI SANI,SE pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Ubud Rice Field Hostel yang berlokasi di Jalan Bisma Nomor 83, Lingkungan Padangtegal Mekarsari, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan antara lain dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa menginap di Ubud Rice Field Hostel yang berlokasi di jalan Bisma Nomor 83 Lingkungan Padangtegal Mekarsari Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar yang kemudian pada Pada tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 07.30 wita saat Terdakwa akan check out dari hostel Terdakwa menuju ke tempat penyimpanan barang (loker) untuk mengambil barang bawaan Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam loker selanjutnya pada saat Terdakwa mengambil barang bawaan milik Terdakwa kemudian melihat loker yang bernomor 2B yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah Tas Drone merek DJI warna Hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Drone merek DJI Mini Pro 3 warna Abu-abu beserta 1 (satu) buah Remote Kontrol Drone, 3 (tiga) buah Batre Drone milik saksi SARAH ORTH kemudian Terdakwa merusak loker tersebut dengan kedua tangan hingga loker milik saksi SARAH ORTH terbuka dan mengambil barang di dalam loker tersebut.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak yang berhak yaitu saksi SARAH ORTH.

 

  • Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban SARAH ORTH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000.- (dua belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa ARBI SANI,SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARBI SANI,SE pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Ubud Rice Field Hostel yang berlokasi di Jalan Bisma Nomor 83, Lingkungan Padangtegal Mekarsari, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan antara lain dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Terdakwa mulai menginap di sebuah Hostel yang bernama Ubud Rice Field Hostel yang berlokasi di Jalan Bisma nomor 83, Lingkungan Padangtegal Mekarsari, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar kemudian pada tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 07.30 wita saat Terdakwa akan check out Terdakwa menuju ke tempat penyimpanan barang (loker) untuk mengambil barang bawaan Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam loker kemudian pada saat Terdakwa melihat loker nomor 2B yang diketahui milik saksi SARAH ORTH dalam keadaan tidak terkunci lalu timbul niat Terdakwa untuk membuka loker nomor 2b yang kemudian Terdakwa mengambil barang yang berada di dalam loker diketahui barang tersebut berupa 1 (satu) buah tas drone merek DJI warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) unit drone merek DJI Mini Pro 3 warna abu-abu beserta 1 (satu) buah Remote Kontrol drone, 3 (tiga) buah baterai drone.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak yang berhak yaitu saksi SARAH ORTH
  • Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban SARAH ORTH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000.- (dua belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa ARBI SANI,SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya