Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Gin Desak Paramita Brata DAVID ANDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/N.1.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Desak Paramita Brata
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID ANDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa DAVID ANDIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 03.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Banjar Samu Desa Singapadu Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud memiliki dengan melawan hak mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, pada waktu malam disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya berupa 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, Tipe: F1C02N28LO A/T, Tahun pembuatan 2019, Nomor Polisi DK 6674 KAN, Nomor rangka MH1JM312XKK601699, Nomor mesin: JM31E2597795, Warna Merah hitam, foto diambil dari arah belakang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 03.50 Wita bertempat di Banjar Samu Desa Singapadu Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Terdakwa sedang bekerja memungut botol dan gelas plastik bekas, tiba-tiba Terdakwa melintasi rumah yang dulunya Terdakwa pernah kontrak. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara masuk ke dalam pintu gerbang yang tidak terkunci. Sesampainya di dalam halaman rumah tersebut, Terdakwa langsung menuju dapur yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Lalu, Terdakwa masuk ke dalam dapur dengan cara menggeser pintu ke arah kanan, setelah berada di dapur Terdakwa tidak menemukan sesuatu yang bisa dimakan, kemudian Terdakwa membuka kulkas dan mengambil sebotol air dan langsung meminumnya. Setelah Terdakwa selesai minum, Terdakwa melihat ada sebuah anak kunci yang tergantung pada gantungan yang ada di sebelah kiri kulkas. Kemudian, Terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil anak kunci tersebut dengan langsung mennggunakan tangan kanannya. Lalu, Terdakwa menggenggam anak kunci tersebut dan pergi menuju garase. Sesampainya di garase, tanpa izin dan sepengetahuan Saksi I KETUT SADIA pertama Terdakwa mencocokkan anak kunci tersebut pada 1 (satu) unit Sepeda Motor warna Hitam yang terparkir di garase yang menghadap ke timur, namun tidak bisa masuk di sepeda motor tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mencoba kembali anak kunci tersebut pada 1 (satu ) unit Sepeda Motor warna Merah Hitam, nomor polisi: DK-6674 KAN yang berada di belakang 1 (satu) unit Sepeda Motor warna Hitam, dan berhasil. Kemudian, Terdakwa melihat ada sebuah helm warna putih yang bertuliskan Grand Filano yang berada di rak besi dekat tempat parkir sepeda motor, lalu Terdakwa sudah mempunyai niat untuk mengambil helm tersebut tanpa izin dan sepengetahuan Saksi I KETUT SADIA, langsung mengambil dan memakai helm tersebut. Setelah itu, Terdakwa kembali menuju 1 (satu ) unit Sepeda Motor warna Merah Hitam, nomor polisi: DK-6674 KAN, lalu menaikkan dongkrak atau standar satu sepeda motor tersebut kemudian mendorong sepeda motor menuju ke luar halaman rumah. Setelah berada di luar rumah, lalu Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan rumah.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, Tipe: F1C02N28LO A/T, Tahun pembuatan 2019, Nomor Polisi DK 6674 KAN, Nomor rangka MH1JM312XKK601699, Nomor mesin JM31E2597795, Warna Merah hitam, Nomor BPKB P07333984, STNK atas nama NI WAYAN AYU DEWI LESTARI dan 1 (satu) buah helm warna putih yang bertuliskan Grand Filano milik Saksi I KETUT SADIA adalah akan terdakwa gunakan untuk berkendara pulang kampung ke Lumajang;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I KETUT SADIA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa DAVID ANDIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 03.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Banjar Samu Desa Singapadu Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud memiliki dengan melawan hak mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, pada waktu malam disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya berupa 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, Tipe: F1C02N28LO A/T, Tahun pembuatan 2019, Nomor Polisi DK 6674 KAN, Nomor rangka MH1JM312XKK601699, Nomor mesin: JM31E2597795, Warna Merah hitam, foto diambil dari arah belakang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 03.50 Wita bertempat di Banjar Samu Desa Singapadu Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Terdakwa sedang bekerja memungut botol dan gelas plastik bekas, tiba-tiba Terdakwa melintasi rumah yang dulunya Terdakwa pernah kontrak. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara masuk ke dalam pintu gerbang yang tidak terkunci. Sesampainya di dalam halaman rumah tersebut, Terdakwa langsung menuju dapur yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Lalu, Terdakwa masuk ke dalam dapur dengan cara menggeser pintu ke arah kanan, setelah berada di dapur Terdakwa tidak menemukan sesuatu yang bisa dimakan, kemudian Terdakwa membuka kulkas dan mengambil sebotol air dan langsung meminumnya. Setelah Terdakwa selesai minum, Terdakwa melihat ada sebuah anak kunci yang tergantung pada gantungan yang ada di sebelah kiri kulkas. Kemudian, Terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil anak kunci tersebut dengan langsung mennggunakan tangan kanannya. Lalu, Terdakwa menggenggam anak kunci tersebut dan pergi menuju garase. Sesampainya di garase, tanpa izin dan sepengetahuan Saksi I KETUT SADIA pertama Terdakwa mencocokkan anak kunci tersebut pada 1 (satu) unit Sepeda Motor warna Hitam yang terparkir di garase yang menghadap ke timur, namun tidak bisa masuk di sepeda motor tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mencoba kembali anak kunci tersebut pada 1 (satu ) unit Sepeda Motor warna Merah Hitam, nomor polisi: DK-6674 KAN yang berada di belakang 1 (satu) unit Sepeda Motor warna Hitam, dan berhasil. Kemudian, Terdakwa melihat ada sebuah helm warna putih yang bertuliskan Grand Filano yang berada di rak besi dekat tempat parkir sepeda motor, lalu Terdakwa sudah mempunyai niat untuk mengambil helm tersebut tanpa izin dan sepengetahuan Saksi I KETUT SADIA, langsung mengambil dan memakai helm tersebut. Setelah itu, Terdakwa kembali menuju 1 (satu ) unit Sepeda Motor warna Merah Hitam, nomor polisi: DK-6674 KAN, lalu menaikkan dongkrak atau standar satu sepeda motor tersebut kemudian mendorong sepeda motor menuju ke luar halaman rumah. Setelah berada di luar rumah, lalu Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan rumah.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, Tipe: F1C02N28LO A/T, Tahun pembuatan 2019, Nomor Polisi DK 6674 KAN, Nomor rangka MH1JM312XKK601699, Nomor mesin JM31E2597795, Warna Merah hitam, Nomor BPKB P07333984, STNK atas nama NI WAYAN AYU DEWI LESTARI dan 1 (satu) buah helm warna putih yang bertuliskan Grand Filano milik Saksi I KETUT SADIA adalah akan terdakwa gunakan untuk berkendara pulang kampung ke Lumajang;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I KETUT SADIA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya