| Dakwaan |
KESATU : --------- Bahwa Terdakwa I KETUT SUTEJA, SE, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidaktidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Surya Brata Tampaksiring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana, Setiap orang, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal ketika Terdakwa menyimpan barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm dan 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm di Art Shop milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Surya Brata Tampaksiring kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa membuat foto terkait barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang paha Gajah, Panjang 68 cm dan 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm tersebut lalu foto tersebut diupload oleh Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook milik Terdakwa yang bernama Kenzo Carver dengan maksud untuk menjual barang tersebut melalui media social; - Bahwa barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm dan 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm Terdakwa jual melalui media social Facebook dengan menggunaan Akun Kenzo Carver dengan menawarkan harga sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm dan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm. - Bahwa kemudian Terdakwa mendapat pesanan Gading gajah dari seseorang yang menghubungi Terdakwa melalui media Whatsapp lalu Terdakwa menghubungi saksi IDA BAGUS NYOMAN PRAWITRA (dalam berkas terpisah) untuk menanyakan tentang Gading Gajah, kemudian Terdakwa datang kerumah saksi IDA BAGUS NYOMAN PRAWITRA (dalam berkas terpisah) untuk melihat barang berupa 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm yang tersimpan dirumah saksi IDA BAGUS NYOMAN PRAWITRA, sesampainya dirumah saksi IDA BAGUS NYOMAN PRAWITRA (dalam berkas terpisah) kemudian Terdakwa membuat foto terkait barang berupa 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm tersebut, lalu foto barang berupa 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm tersebut diupload oleh Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook milik Terdakwa yang bernama Kenzo Carver dengan maksud untuk menjual barang beupa tersebut melalui media social - Bahwa barang berupa 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm Terdakwa jual melalui media social Facebook dengan menggunaan Akun Kenzo Carver dengan menawarkan harga sebesar 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm - Bahwa Ahli DWI NUGROHO ADHIASTO Bin SARWONTO selaku Ahli Forensik Satwa liar telah melakukan pengecekan dan analisa terhadap barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm, 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm dan ahli dapat mengidentifikasi bahwa : 1. 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm merupakan tulang paha gajah 2. 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm berasal dari gading gajah; 3. 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm berasal dari gading gajah; 4. 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm berasal dari gading gajah; 5. 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cmberasal dari gading gajah. - Bahwa Ahli Dr. Ir. DEDY DURYADI SOLIHIN, DEA selaku Ahli di bidang Molecular genetic dan Ahli dibidang evolusi organisme menerangkan bahwa sebagaimana dengan Surat Hasil Analisa Genetik Sampel Forensik Konservasi Dari Gakum Jabalnusa Nomor : 002/SK/AL/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 menerangkan bahwa benar barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm, 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm merupakan bagian tubuh dari Gajah. - Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Bahwa Gajah Asia (Elephas maximus) merupakan Satwa yang dilindungi dengan nomor urut : 51 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 A ayat (1) huruf f, jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya----------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa I KETUT SUTEJA, SE, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidaktidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Surya Brata Tampaksiring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana, yang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal ketika Terdakwa menyimpan barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm dan 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm di Art Shop milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Surya Brata Tampaksiring kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa membuat foto terkait barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang paha Gajah, Panjang 68 cm dan 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm tersebut lalu foto tersebut diupload oleh Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook milik Terdakwa yang bernama Kenzo Carver dengan maksud untuk menjual barang tersebut melalui media social; - Bahwa barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm dan 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm Terdakwa jual melalui media social Facebook dengan menggunaan Akun Kenzo Carver dengan menawarkan harga sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm dan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm. - Bahwa kemudian Terdakwa mendapat pesanan Gading gajah dari seseorang yang menghubungi Terdakwa melalui media Whatsapp lalu Terdakwa menghubungi saksi IDA BAGUS NYOMAN PRAWITRA (dalam berkas terpisah) untuk menanyakan tentang Gading Gajah, kemudian Terdakwa datang kerumah saksi IDA BAGUS NYOMAN PRAWITRA (dalam berkas terpisah) untuk melihat barang berupa 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm yang tersimpan dirumah saksi IDA BAGUS NYOMAN PRAWITRA (dalam berkas terpisah), sesampainya dirumah saksi IDA BAGUS NYOMAN PRAWITRA (dalam berkas terpisah) kemudian Terdakwa membuat foto terkait barang berupa 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm tersebut, lalu foto barang berupa 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm tersebut diupload oleh Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook milik Terdakwa yang bernama Kenzo Carver dengan maksud untuk menjual barang beupa tersebut melalui media social - Bahwa barang berupa 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm Terdakwa jual melalui media social Facebook dengan menggunaan Akun Kenzo Carver dengan menawarkan harga sebesar 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm - Bahwa Ahli DWI NUGROHO ADHIASTO Bin SARWONTO selaku Ahli Forensik Satwa liar telah melakukan pengecekan dan analisi terhadap barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm, 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm dan ahli dapat mengidentifikasi bahwa : 1. 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm merupakan tulang paha gajah 2. 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm berasal dari gading gajah; 3. 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm berasal dari gading gajah; 4. 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm berasal dari gading gajah; 5. 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cmberasal dari gading gajah. - Bahwa Ahli Dr. Ir. DEDY DURYADI SOLIHIN, DEA selaku Ahli di bidang Molecular genetic dan Ahli dibidang evolusi organisme menerangkan bahwa sebagaimana dengan Surat Hasil Analisa Genetik Sampel Forensik Konservasi Dari Gakum Jabalnusa Nomor : 002/SK/AL/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 menerangkan bahwa benar barang berupa 1 (satu) Buah kerajinan ukiran dari bahan tulang Gajah, Panjang 68 cm, 1 (satu) Buah kerajinan ukiran berbentuk patung Ganesha dari bahan tulang Gajah dengan dudukan, Panjang 26 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir tanpa alas panjang 67 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Berukir dengan alas panjang 35 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos tanpa alas panjang 33 cm, 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos dengan dudukan panjang 35 cm, dan 1 (satu) Buah Gading Gajah Polos Kecil Berukuran 10,5 cm merupakan bagian tubuh dari Gajah. - Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Bahwa Gajah Asia (Elephas maximus) merupakan Satwa yang dilindungi dengan nomor urut : 51. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kehutanan untuk melakukan kegiatan memperdagangkan Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 A ayat (1) huruf h, jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya-------------------------------------------------------------------------------------------- |