Dakwaan |
Isi Dakwaan:
Primair
---------------Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN Alias DEDI SAPUTRA Alias SEMUT bersama-sama dengan Sdr. SELAMET (DPO), pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.15 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebelah barat Jembatan Susut Wilayah Banjar Susut Desa Buahan Kelod Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita bersama dengan Sdr. SELAMET (DPO) sedang berjalan-jalan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Biru dengan posisi Terdakwa membonceng Sdr. SELAMET (DPO) kearah utara, sekira 1 jam kemudian saat melewati Jembatan Susut Wilayah Banjar Susut, Desa Buahan Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar Sdr. SELAMET (DPO) menepuk pundak Terdakwa dan mengatakan bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor yang kuncinya masih ada dirumah kunci sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SELAMET (DPO) menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat, No Pol DK 4916 KBK, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka: MH1JFW117GK445860, Nosin: JFW1E1443963 milik Saksi Korban I MADE MAS LANTARA, setelah memastikan situasi sepi Terdakwa langsung turun dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Biru yang dikendarainya untuk kemudian langsung menghidupkan dan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat, No Pol DK 4916 KBK, Tahun Pembuatan 2016 milik Saksi Korban I MADE MAS LANTARA kearah utara;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat, No Pol DK 4916 KBK, Tahun Pembuatan 2016 milik Saksi Korban I MADE MAS LANTARA kemudian tiba di areal persawahan yang berada di timur Jalan Raya Banjar Gelumpang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan melihat 1 (satu) unit Traktor yang kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah ban Traktor yang sudah terlepas namun diketahui oleh Pekaseh Subak Banjar Gelumpang (Ketua Subak) hingga kemudian Terdakwa diinterogasi, dan diketahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat, No Pol DK 4916 KBK, Tahun Pembuatan 2016 tersebut adalah hasil curian yang Terdakwa ambil pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita bersama dengan Sdr. SELAMET (DPO);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SELAMET (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi Korban I MADE MAS LANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiar
---------------Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN Alias DEDI SAPUTRA Alias SEMUT pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.15 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebelah barat Jembatan Susut Wilayah Banjar Susut Desa Buahan Kelod Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita bersama dengan Sdr. SELAMET (DPO) sedang berjalan-jalan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Biru dengan posisi Terdakwa membonceng Sdr. SELAMET (DPO) kearah utara, sekira 1 jam kemudian saat melewati Jembatan Susut Wilayah Banjar Susut, Desa Buahan Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar Sdr. SELAMET (DPO) menepuk pundak Terdakwa dan mengatakan bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor yang kuncinya masih ada dirumah kunci sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SELAMET (DPO) menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat, No Pol DK 4916 KBK, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka: MH1JFW117GK445860, Nosin: JFW1E1443963 milik Saksi Korban I MADE MAS LANTARA, setelah memastikan situasi sepi Terdakwa langsung turun dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Biru yang dikendarainya untuk kemudian langsung menghidupkan dan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat, No Pol DK 4916 KBK, Tahun Pembuatan 2016 milik Saksi Korban I MADE MAS LANTARA kearah utara;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat, No Pol DK 4916 KBK, Tahun Pembuatan 2016 milik Saksi Korban I MADE MAS LANTARA kemudian tiba di areal persawahan yang berada di timur Jalan Raya Banjar Gelumpang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan melihat 1 (satu) unit Traktor yang kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah ban Traktor yang sudah terlepas namun diketahui oleh Pekaseh Subak Banjar Gelumpang (Ketua Subak) hingga kemudian Terdakwa diinterogasi, dan diketahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, Warna Hitam Coklat, No Pol DK 4916 KBK, Tahun Pembuatan 2016 tersebut adalah hasil curian yang Terdakwa ambil pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita bersama dengan Sdr. SELAMET (DPO);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban I MADE MAS LANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.- |