Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Gin Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H. AGUNG SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3628/N.1.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa AGUNG SAPUTRA bersama-sama dengan JEPRI (DPO)  pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 02.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam mobil truk merk Isuzu model mobil beban dengan nomor polisi DK 8063 HF tahun 2011 warna Putih yang sedang parkir di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatuyaitu 2 (dua) unit Handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Abu-abu dengan casing silicon warna merah muda dengan nomor simcard 085338026734 dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dengan nomor simcard 085638806803  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi I KADEK MERTA ANA., dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  perbuatan tersebut Terdakwa bersama dengan JEPRI (DPO)  lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita saksi I KADEK MERTA ANA memarkirkan mobil truk dalam posisi membawa pasir di pinggir jalan Raya Bypass Ida Bagus Mantra Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar setelah itu saksi korban I KADEK MERTA ANA  bersama saksi NI KETUT PASTINI tidur di dalam mobil truk merk Isuzu model mobil beban dengan nomor polisi DK 8063 HF tahun 2011 warna Putih dengan posisi pintu mobil truk tertutup dan terkunci namun kaca pintu mobil truk terbuka setengah, sebelum saksi korban I KADEK MERTA ANA  tertidur 2 (dua) unit Handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Abu-abu dengan casing silicon warna merah muda dengan nomor simcard 085338026734 dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dengan nomor simcard 085638806803 ditaruh di atas dashboard kendaraan sebelah kiri kemudian pada saat yang bersamaan Terdakwa bersama JEPRI (DPO) sedang dalam perjalanan setelah dari karaoke menuju ke Denpasar pada saat Terdakwa dibonceng oleh JEPRI (DPO) menggunakan sepeda motor merk Honda jenis Vario milik JEPRI (DPO) sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa dan JEPRI (DPO) melihat ada mobil truk sedang parkir di pinggir jalan raya Bypass Ida Bagus Mantra dengan pintu kaca yang terbuka setengah lalu Terdakwa dan JEPRI (DPO) mendekati kendaraan tersebut dan melihat di dalam mobil truk ada 2 orang yang tertidur lalu Terdakwa dan JEPRI (DPO) juga melihat 2 (dua) unit handphone diatas dashboard kemudian timbullah niat Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut lalu JEPRI (DPO) berhenti untuk memarkirkan motor yang dikendarainya dan langsung mengajak Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) unit handphone diatas dashboard, Terdakwa dan JEPRI (DPO) berjalan kaki menuju ke mobil truk merk Isuzu model mobil beban dengan nomor polisi DK 8063 HF tahun 2011 warna Putih dengan posisi Terdakwa berjalan di belakang JEPRI (DPO), sesampainya di samping mobil truk terdakwa dan JEPRI (DPO) melihat ada 2 (dua) unit handphone di atas dashboard mobil truk selanjutnya secara bersamaan / bersama-sama Terdakwa dan JEPRI (DPO) memasukkan tangan kanan ke dalam kaca pintu mobil truk yang terbuka setengah dimana Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Abu-abu dengan casing silicon warna merah muda dengan nomor simcard 085338026734 dan JEPRI (DPO) mengambil 1 (satu) unit handphone Merek Infinix warna biru dengan nomor simcard 085638806803 setelah itu JEPRI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) unit handphone Merek Infinix warna biru dengan nomor simcard 085638806803 kepada Terdakwa  tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi I KADEK MERTA ANA setelah Terdakwa dan JEPRI (DPO) berhasil mengambil 2 (dua) unit handphone milik saksi I KADEK MERTA ANA Terdakwa dan JEPRI (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut menggunakan sepeda motor merk Honda type Vario, setelah Terdakwa  dan JEPRI (DPO) sampai kurang lebih 8 (delapan) meter dari tempat kejadian Terdakwa diturunkan oleh JEPRI (DPO) lalu JEPRI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa untuk melarikan diri
  • Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Abu-abu dengan casing silicon warna merah muda dengan nomor simcard 085338026734 dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dengan nomor simcard 085638806803 milik saksi korban I KADEK MERTA ANA untuk dijual dan uang hasil penjualan HP tersebut dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban I KADEK MERTA ANA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa AGUNG SAPUTRA pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 02.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam mobil truk merk Isuzu model mobil beban dengan nomor polisi DK 8063 HF tahun 2011 warna putih yang sedang parkir di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu2 (dua) unit Handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Abu-abu dengan casing silicon warna merah muda dengan nomor simcard 085338026734 dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dengan nomor simcard 085638806803 yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi I KADEK MERTA ANA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita saksi korban  I KADEK MERTA ANA memarkirkan mobil truk dalam posisi membawa pasir di Pinggir Jalan Raya Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, setelah itu saksi korban I KADEK MERTA ANA  bersama saksi NI KETUT PASTINI tidur di dalam mobil truk merk Isuzu model mobil beban dengan nomor polisi DK 8063 HF tahun 2011 warna putih dengan posisi pintu mobil truk tertutup dan terkunci namun kaca pintu mobil truk terbuka setengah, sebelum saksi korban I KADEK MERTA ANA  tertidur 2 (dua) unit Handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Abu-abu dengan casing silicon warna merah muda dengan nomor simcard 085338026734 dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dengan nomor simcard 085638806803 ditaruh diatas dashboard mobil sebelah kiri kemudian pada saat yang bersamaan terdakwa dan JEPRI (DPO) sedang dalam perjalanan setelah dari karaoke pada saat Terdakwa dibonceng oleh JEPRI (DPO) menggunakan sepeda motor merk Honda jenis Vario sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa dan JEPRI (DPO) melihat ada mobil truk sedang parkir dengan pintu kaca yang terbuka setengah lalu Terdakwa dan JEPRI (DPO) melihat di dalam mobil truk ada 2 orang yang tertidur dan Terdakwa dan JEPRI (DPO) juga melihat 2 (dua) unit handphone diatas dashboard kemudian timbullah niat Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut lalu JEPRI (DPO) berhenti dan memarkirkan motor yang dikendarainya sesampainya di samping mobil truk Terdakwa dan JEPRI (DPO) melihat ada 2 (dua) unit handphone di atas dashboard mobil truk selanjutnya secara Terdakwa memasukkan tangan kanan ke dalam kaca pintu mobil truk yang terbuka setengah dan mengambil satu persatu handpone diatas dashboard, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna abu-abu dengan chasing silicon warna merah muda dengan nomor simcard 085338026734 dan mengambil 1 (satu) unit handphone Merek Infinix warna biru dengan nomor simcard 085638806803 tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi korban I KADEK MERTA ANA setelah terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) unit handphone milik saksi korban I KADEK MERTA ANA terdakwa dan JEPRI (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut menggunakan sepeda motor merk Honda type Vario, setelah terdakwa  dan JEPRI (DPO) sampai kurang lebih 8 (delapan) meter dari tempat kejadian terdakwa diturunkan oleh JEPRI (DPO) lalu JEPRI (DPO) pergi meninggalkan terdakwa untuk melarikan diri
  • Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Abu-abu dengan casing silicon warna merah muda dengan nomor simcard 085338026734 dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dengan nomor simcard 085638806803milik saksi korban I KADEK MERTA ANA untuk dijual dan uang hasil penjualan HP tersebut dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa atas kejadian pencurian tersebut, saksi korban I KADEK MERTA ANA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya