Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anak-anak Pemohon yang bernama PUTU ABHI ADITYANANDANA, KADEK DEANA NAISHA ADWITEYA dan KOMANG TRI RADHIKA NANDANA, untuk melakukan proses pengajuan pinjaman kepada Bank dengan jaminan sebidang tanah dengan luas 100 m?2; ( Seratus Meter Persegi ), sesuai dengan Nomor : 559, surat ukur Nomor : 154 /1988 tanggal 30-03-1988 yang terletak di Desa Bedulu Gianyar;
3. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; -----------
|