Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Gin Ni Made Widyastuti, S.H. WELQUINTON SIMON MAULAB Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3724/N.1.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Widyastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WELQUINTON SIMON MAULAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

---------- Bahwa terdakwa WELQUINTON SIMON MAULAB pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  rumah saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO  Banjar Marga Sengkala Kelurahan Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar  atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah HP VIVO V25e warna Diamon Black dengan  nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 dengan nomor terpasang 082339139933, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam  dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wita Terdakwa datang kerumah kontrakan yang merupakan tempat tinggal saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO  Banjar Marga Sengkala Kelurahan Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar  untuk membeli pulsa, tetapi setelah Terdakwa memanggil beberapa kali pemilik rumah tidak ada, lalu saat Terdakwa akan pergi terdakwa melihat 1 (satu) buah HP VIVO V25e warna Diamon Black dengan  nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 berada diatas meja ruang tamu yang saat itu tirai penutup ruangan tersebut dalam keadaan terbuka, dan setelah melihat HP tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam rumah menuju ruang tamu dan mengambil HP  VIVO V25e warna Diamon Black dengan  nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 tersebut dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa keluar dari rumah saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO dengan membawa HP VIVO tersebut menuju ke tempat kos Terdakwa ;
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Terdakwa menginstal ulang HP VIVO V25e warna Diamon Black dengan  nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 tersebut, dan setelah Terdakwa selesai menginstal ulang lalu HP tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri;
      • Bahwa Terdakwa WELQUINTON SIMON MAULAB mengambil 1 (satu) buah HP VIVO V25e warna Diamon Black dengan  nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban  RUDIYAT APRILIYANTO, sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban  RUDIYAT APRILIYANTO mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);

 

-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa terdakwa WELQUINTON SIMON MAULAB pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  rumah saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO  Banjar Marga Sengkala Kelurahan Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar  atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah HP VIVO V25e warna Diamon Black dengan  nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 dengan nomor terpasang 082339139933, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana  Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wita Terdakwa datang kerumah kontrakan saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO  Banjar Marga Sengkala Kelurahan Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar  untuk membeli pulsa, tetapi setelah Terdakwa memangil beberapa kali pemilik rumah tidak ada, lalu saat Terdakwa akan pergi Terdakwa melihat 1 (satu) buah HP VIVO V25e warna Diamon Black dengan  nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 berada diatas meja ruang tamu, dan setelah melihat HP tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan mengambil HP  VIVO V25e warna Diamon Black dengan  nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa keluar dari rumah saksi korban RUDIYAT APRILIYANTO dengan membawa HP VIVO tersebut menuju ke tempat kos Terdakwa ;
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Terdakwa menginstal ulang HP VIVO V25e warna Diamon Black dengan  nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 tersebut, dan setelah Terdakwa selesai menginstal ulang lalu Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri;
      • Bahwa Terdakwa WELQUINTON SIMON MAULAB mengambil 1 (satu) buah HP VIVO V25e warna Diamon Black dengan  nomor Imei 1 861540067747413 imei 2 861540067747405 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban  RUDIYAT APRILIYANTO, sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban  RUDIYAT APRILIYANTO mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);

 

-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya