| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama dengan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagaian besar Saksi yang dipanggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa berada di tempat tinggal Terdakwa di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari DK LAIN (DPO) yaitu “besok ada barang saya di Saba, tolong geserin besok ya ke daerah By Pas Siyut” lalu Terdakwa jawab “oke besok saya usahain”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa mendadak ada pekerjaan lainnya di daerah Kuta, Kabupaten Badung. Lalu sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari DK LAIN (DPO) kembali yang isinya “dimana ini jadi nggak anterin barangnya, entar saya upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” dan Terdakwa balas “maaf bos saya mendadak disuruh kerja” lalu DK LAIN (DPO)
- Bahwa DK LAIN (DPO) mengirim pesan “waduh gimana ini, PS (pasien) saya sudah nunggu” dan Terdakwa balas “yaudah entar saya suruh temen geserin”. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, saat Terdakwa sedang bekerja. DK LAIN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan pesan yang isinya “gimana ini, PS Terdakwa sudah nunggu lama” dan Terdakwa balas “ya udah saya suruh temen yang geser”. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) memerintahkan untuk mengambil sabu tersebut untuk digeser ke By Pas Siyut;
- Bahwa Terdakwa mengirim pesan suara melaui WhatsApp kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yang isinya “ni kalo kamu ndik lampak atau tes drive, kah tes drive no bait bahan ni sekali, singgak motor DODIK, Telp DODIK tolong kembe sekali singgak motor, ape kek alasan lalo piak ni adek molah aru pegawean, suruk atungan DODIK motor terus” (terjemahan: kalau kamu tidak jalan atau tes drive, selesai tes drive ambil bahan ini sekali, pinjam motor DODIK, telp DODIK tolong bantu sekali pinjam motor, apa kek bilang alasan ini biar cepat kerja, suruh anter DODIK motor terus) lalu dijawab “bareh telp soal tie masih pegawean” (terjemahan: sebentar telp, soalnya dia masih kerja) lalu saya jawab “aok aneh (ya sudah). Selanjutnya sekira pukul 11.45 WITA, Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa akan memakai sepeda motor milik Saksi OKTADI BAHTIAR Alias DODI namun ternyata sepeda motor tersebut habis bensin, lalu Terdakwa kembali mengubungi DK LAIN (DPO) lewat voice note yang isinya “kata teman saya lagi sepi” lalu dibalas oleh DK LAIN (DPO) “Ya udah mau ditransfer dulu?”, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) lewat voice note yang isinya “maeh mbe nomor danam, yam te kiriman skeet ni sik beli minyak ni, trus lalo bait aok trus puluk bae lik by pas tie, foto kirim alamat terus” (terjemahan: sini kirim nomor Dana mu, ini mau dikirimin 50 buat beli minyak, trus ambil bahan trus taruh di by pas itu, foto kirim alamat terus), dan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) “sekitaran mbe kene, lik ketewel atau siyut” (terjemahan: sekitaran mana, di ketewel atau siyut) lalu Terdakwa jawab “Tie wah lik By Pas tie bagian siyut Alfamart, lalom bait tie juluk trus malik kamu temple lik Alfamart, fotoan trus kirim alamat, bareh kiriman alamat taok kamu bait barang tie” (terjemahan: itu sudah By Pas itu bagian siyut Alfamart, pergi ambil sana trus kamu tempel kembali di Alfamart, fotoin trus kirim alamat, nanti saya kirim alamat tempat kamu ambil barang itu), setelah itu Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengirim rekening Dana miliknya dengan nomor 087790911771, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.17 WITA, DK LAIN (DPO) mengirim foto dan peta alamat tempelan sabu kepada Terdakwa yaitu di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan keterangan #Bahan bungkus sampoerna pada batang pagar sesuai tanda, kemudian Terdakwa langsung meneruskan foto dan peta alamat tempelan sabu tersebut kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), kemudian DK LAIN (DPO) mengirim bukti transfer ke rekening Dana nomor 087790911771 milik Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengirim voice note kepada Terdakwa dengan berkata ”wah tame kepeng” (sudah masuk uangnya), Terdakwa jawab ”o aok aneh onyak-onyak tan” (o ya udah hati-hati caranya) dan dibalas ”o aok nani lampak” (o ya sekarang jalan);
- Bahwa sekira pukul 14.27 wita saat Terdakwa masih mengirim barang di daerah Kuta - Badung Terdakwa mendapatkan voice note dari Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yang mengatakan bahwa barang berupa sabu tersebut sudah diambil dengan berkata ”dait, dait ne, laguk ndik ku bani nempel” (terjemahan: ketemu, ketemu, tapi saya tidak berani nempel), lalu Terdakwa berkata “kalau nggak berani ngapain kamu mau ambil, ngomong aja dari tadi nggak berani biar saya tolak”, lalu Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengatakan mau menaruh sabu tersebut di Kost Terdakwa;
- Bahwa pihak kepolisian mengamankan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, kemudian berjarak sekitar 3 (tiga) meter ditemukan bungkus Sampoerna warna putih sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) dalam percakapan melalui WhatsApp dan selanjutnya barang tersebut diambil oleh Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) kemudian sekira pukul 15.00 Wita saat Saksi DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) membuka bungkus Sampoerna Mild warna putih tersebut di dalamnya berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berada dalam 4 (empat) buah potongan pipet warna bening yang terdiri dari;
- 1 (satu) buah potongan pipet ukuran besar warna bening bergaris orange berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (A) dan;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (B).
- 3 (tiga) buah potongan pipet ukuran kecil warna bening bergaris putih merah muda masing-masing berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
- 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram Netto diberi Kode (C);
- 0,55 (nol koma lima lima) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto diberi Kode (D); dan
- 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto diberi Kode (E).
Dengan berat total 2,13 (dua koma tiga belas) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,50 (nol koma lima nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 1,63 (satu koma enam tiga) gram Netto.
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa Kembali ke Gudang Alfamart Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan setelah sampai di Gudang Tersebut Terdakwa turun dari mobil box kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa setelah diamankan oleh pihak Kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua kemudian setelah diperiksa ditemukan percakapan Terdakwa dengan DK LAIN (DPO) dan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan atas badan dan pakaian Terdakwa ditemukan korek gas warna hijau di dalam tas pinggang Terdakwa, Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap kamar kos nomor 36 milik Terdakwa yang berlokasi di sebelah Gudang Alfamart Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan dalam pengeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merek Alto yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet Mas merek "Sahabat" warna krem yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sudah dimodifikas?; 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop); dan 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil bekas; dan dilantai kamar ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dari bekas botol air "Le Minerale" dan 1 (satu) bekas pembungkus rokok Raptor warna merah hitam yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah bekas pembungkus permen Kopiko yang didalamnya berisi potongan pipet warna meran garis putin; dan 2 (dua) buah bungkusan lakban warna hitam bekas kemasan sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 586/NNF/2026, tanggal 11 April 2026 menyimpulkan bahwa Barang bukti yang diterima dalam bentuk 1 buah amplop kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan warna kuning/urine Kode G sebanyak 100 (seratus) ml denga nomor barang bukti 5250/2026/NF atas nama terlapor Muhamad Azhari alias Ari adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 585/NNF/2026, Tanggal 11 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti atas nama Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), menerangkan bahwa Barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 5244/2026/NF s/d 5248/2026/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 643/FKF/2026, Tanggal 23 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti berupa Handphone merek Oppo A3s, model CPH1803, warna biru tua, IMEI1: 869812050463312, IMEI2: 869812050378361, Simcard Telkomsel 082341049465 milik tersangka MUHAMAD AZHARI Alias ARI, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan back up file Handphone merek Oppo A3s, model CPH1803, warna biru tua, IMEI1: 869812050463312, IMEI2: 869812050378361, Simcard Telkomsel 082341049465 disita dari MUHAMAD AZHARI Alias ARI ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 2 percakapan chat dan Data File Image sebanyak 44 data file gambar (terlampir dalam CD-R GT-PRO 700 MB sp 80min);
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama dengan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa mendadak ada pekerjaan lainnya di daerah Kuta, Kabupaten Badung. Lalu sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari DK LAIN (DPO) kembali yang isinya “dimana ini jadi nggak anterin barangnya, entar saya upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” dan Terdakwa balas “maaf bos saya mendadak disuruh kerja” lalu DK LAIN (DPO) berkata “waduh gimana ini, PS (pasien) saya sudah nunggu” dan Terdakwa balas “yaudah entar saya suruh temen geserin”. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, saat Terdakwa sedang bekerja. DK LAIN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan pesan yang isinya “gimana ini, PS saya sudah nunggu lama” dan Terdakwa balas “ya udah saya suruh temen yang geser”. Setelah itu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) memerintahkan untuk mengambil sabu tersebut untuk digeser ke By Pas Siyut;
- Bahwa Terdakwa mengirim pesan suara melaui WhatsApp kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yang isinya “ni kalo kamu ndik lampak atau tes drive, kah tes drive no bait bahan ni sekali, singgak motor DODIK, Telp DODIK tolong kembe sekali singgak motor, ape kek alasan lalo piak ni adek molah aru pegawean, suruk atungan DODIK motor terus” (terjemahan: kalau kamu tidak jalan atau tes drive, selesai tes drive ambil bahan ini sekali, pinjam motor DODIK, telp DODIK tolong bantu sekali pinjam motor, apa kek bilang alasan ini biar cepat kerja, suruh anter DODIK motor terus) lalu dijawab “bareh telp soal tie masih pegawean” (terjemahan: sebentar telp, soalnya dia masih kerja) lalu saya jawab “aok aneh (ya sudah). Selanjutnya sekira pukul 11.45 WITA, Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa akan memakai sepeda motor milik Saksi OKTADI BAHTIAR Alias DODI namun ternyata sepeda motor tersebut habis bensin, lalu Terdakwa kembali mengubungi DK LAIN (DPO) lewat voice note yang isinya “kata teman saya lagi sepi” lalu dibalas oleh DK LAIN (DPO) “Ya udah mau ditransfer dulu?”, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) lewat voice note yang isinya “maeh mbe nomor danam, yam te kiriman skeet ni sik beli minyak ni, trus lalo bait aok trus puluk bae lik by pas tie, foto kirim alamat terus” (terjemahan: sini kirim nomor Dana mu, ini mau dikirimin 50 buat beli minyak, trus ambil bahan trus taruh di by pas itu, foto kirim alamat terus), dan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) “sekitaran mbe kene, lik ketewel atau siyut” (terjemahan: sekitaran mana, di ketewel atau siyut) lalu Terdakwa jawab “Tie wah lik By Pas tie bagian siyut Alfamart, lalom bait tie juluk trus malik kamu temple lik Alfamart, fotoan trus kirim alamat, bareh kiriman alamat taok kamu bait barang tie” (terjemahan: itu sudah By Pas itu bagian siyut Alfamart, pergi ambil sana trus kamu tempel kembali di Alfamart, fotoin trus kirim alamat, nanti saya kirim alamat tempat kamu ambil barang itu), setelah itu Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengirim rekening Dana miliknya dengan nomor 087790911771, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.17 WITA, DK LAIN (DPO) mengirim foto dan peta alamat tempelan sabu kepada Terdakwa yaitu di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan keterangan #Bahan bungkus sampoerna pada batang pagar sesuai tanda, kemudian Terdakwa langsung meneruskan foto dan peta alamat tempelan sabu tersebut kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), kemudian DK LAIN (DPO) mengirim bukti transfer ke rekening Dana nomor 087790911771 milik Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengirim voice note kepada Terdakwa dengan berkata ”wah tame kepeng” (sudah masuk uangnya), Terdakwa jawab ”o aok aneh onyak-onyak tan” (o ya udah hati-hati caranya) dan dibalas ”o aok nani lampak” (o ya sekarang jalan), selanjutnya pihak kepolisian mengamankan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, kemudian berjarak sekitar 3 (tiga) meter ditemukan bungkus Sampoerna warna putih sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) dalam percakapan melalui WhatsApp dan selanjutnya barang tersebut diambil oleh Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) kemudian sekira pukul 15.00 Wita saat Saksi DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) membuka bungkus Sampoerna Mild warna putih tersebut di dalamnya berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berada dalam 4 (empat) buah potongan pipet warna bening yang terdiri dari;
- 1 (satu) buah potongan pipet ukuran besar warna bening bergaris orange berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (A) dan;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (B).
- 3 (tiga) buah potongan pipet ukuran kecil warna bening bergaris putih merah muda masing-masing berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
- 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram Netto diberi Kode (C);
- 0,55 (nol koma lima lima) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto diberi Kode (D); dan
- 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto diberi Kode (E).
Dengan berat total 2,13 (dua koma tiga belas) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,50 (nol koma lima nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 1,63 (satu koma enam tiga) gram Netto.
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa Kembali ke Gudang Alfamart Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan setelah sampai di Gudang Tersebut Terdakwa turun dari mobil box kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian, terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua dan setelah diperiksa ditemukan percakapan Terdakwa dengan DK LAIN (DPO) dan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan atas badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan korek gas warna hijau di dalam tas pinggang Terdakwa, Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap kamar kos nomor 36 milik Terdakwa yang berlokasi di sebelah Gudang Alfamart Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kec/Kab Gianyar dan dalam pengeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merek Alto yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet Mas merek "Sahabat" warna krem yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sudah dimodifikas?; 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop); dan 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil bekas; dan dilantai kamar ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dari bekas botol air "Le Minerale" dan 1 (satu) bekas pembungkus rokok Raptor warna merah hitam yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah bekas pembungkus permen Kopiko yang didalamnya berisi potongan pipet warna meran garis putin; dan 2 (dua) buah bungkusan lakban warna hitam bekas kemasan sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 586/NNF/2026, tanggal 11 April 2026 menyimpulkan bahwa Barang bukti yang diterima dalam bentuk 1 buah amplop kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan warna kuning/urine Kode G sebanyak 100 (seratus) ml dengan nomor barang bukti 5250/2026/NF atas nama terlapor Muhamad Azhari alias Ari adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 585/NNF/2026, Tanggal 11 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti atas nama Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), menerangkan bahwa Barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 5244/2026/NF s/d 5248/2026/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 643/FKF/2026, Tanggal 23 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti berupa Handphone merek Oppo A3s, model CPH1803, warna biru tua, IMEI1: 869812050463312, IMEI2: 869812050378361, Simcard Telkomsel 082341049465 milik Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan back up file Handphone merek Oppo A3s, model CPH1803, warna biru tua, IMEI1: 869812050463312, IMEI2: 869812050378361, Simcard Telkomsel 082341049465 disita dari Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 2 percakapan chat dan Data File Image sebanyak 44 data file gambar (terlampir dalam CD-R GT-PRO 700 MB sp 80min;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI tidak mempunyai izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dari pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama dengan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagaian besar Saksi yang dipanggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa berada di tempat tinggal Terdakwa di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari DK LAIN (DPO) yaitu “besok ada barang saya di Saba, tolong geserin besok ya ke daerah By Pas Siyut” lalu Terdakwa jawab “oke besok saya usahain”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa mendadak ada pekerjaan lainnya di daerah Kuta, Kabupaten Badung. Lalu sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari DK LAIN (DPO) kembali yang isinya “dimana ini jadi nggak anterin barangnya, entar saya upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” dan Terdakwa balas “maaf bos saya mendadak disuruh kerja” lalu DK LAIN (DPO)
- Bahwa DK LAIN (DPO) mengirim pesan “waduh gimana ini, PS (pasien) saya sudah nunggu” dan Terdakwa balas “yaudah entar saya suruh temen geserin”. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, saat Terdakwa sedang bekerja. DK LAIN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan pesan yang isinya “gimana ini, PS Terdakwa sudah nunggu lama” dan Terdakwa balas “ya udah saya suruh temen yang geser”. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) memerintahkan untuk mengambil sabu tersebut untuk digeser ke By Pas Siyut;
- Bahwa Terdakwa mengirim pesan suara melaui WhatsApp kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yang isinya “ni kalo kamu ndik lampak atau tes drive, kah tes drive no bait bahan ni sekali, singgak motor DODIK, Telp DODIK tolong kembe sekali singgak motor, ape kek alasan lalo piak ni adek molah aru pegawean, suruk atungan DODIK motor terus” (terjemahan: kalau kamu tidak jalan atau tes drive, selesai tes drive ambil bahan ini sekali, pinjam motor DODIK, telp DODIK tolong bantu sekali pinjam motor, apa kek bilang alasan ini biar cepat kerja, suruh anter DODIK motor terus) lalu dijawab “bareh telp soal tie masih pegawean” (terjemahan: sebentar telp, soalnya dia masih kerja) lalu saya jawab “aok aneh (ya sudah). Selanjutnya sekira pukul 11.45 WITA, Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa akan memakai sepeda motor milik Saksi OKTADI BAHTIAR Alias DODI namun ternyata sepeda motor tersebut habis bensin, lalu Terdakwa kembali mengubungi DK LAIN (DPO) lewat voice note yang isinya “kata teman saya lagi sepi” lalu dibalas oleh DK LAIN (DPO) “Ya udah mau ditransfer dulu?”, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) lewat voice note yang isinya “maeh mbe nomor danam, yam te kiriman skeet ni sik beli minyak ni, trus lalo bait aok trus puluk bae lik by pas tie, foto kirim alamat terus” (terjemahan: sini kirim nomor Dana mu, ini mau dikirimin 50 buat beli minyak, trus ambil bahan trus taruh di by pas itu, foto kirim alamat terus), dan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) “sekitaran mbe kene, lik ketewel atau siyut” (terjemahan: sekitaran mana, di ketewel atau siyut) lalu Terdakwa jawab “Tie wah lik By Pas tie bagian siyut Alfamart, lalom bait tie juluk trus malik kamu temple lik Alfamart, fotoan trus kirim alamat, bareh kiriman alamat taok kamu bait barang tie” (terjemahan: itu sudah By Pas itu bagian siyut Alfamart, pergi ambil sana trus kamu tempel kembali di Alfamart, fotoin trus kirim alamat, nanti saya kirim alamat tempat kamu ambil barang itu), setelah itu Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengirim rekening Dana miliknya dengan nomor 087790911771, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.17 WITA, DK LAIN (DPO) mengirim foto dan peta alamat tempelan sabu kepada Terdakwa yaitu di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan keterangan #Bahan bungkus sampoerna pada batang pagar sesuai tanda, kemudian Terdakwa langsung meneruskan foto dan peta alamat tempelan sabu tersebut kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), kemudian DK LAIN (DPO) mengirim bukti transfer ke rekening Dana nomor 087790911771 milik Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengirim voice note kepada Terdakwa dengan berkata ”wah tame kepeng” (sudah masuk uangnya), Terdakwa jawab ”o aok aneh onyak-onyak tan” (o ya udah hati-hati caranya) dan dibalas ”o aok nani lampak” (o ya sekarang jalan);
- Bahwa sekira pukul 14.27 wita saat Terdakwa masih mengirim barang di daerah Kuta - Badung Terdakwa mendapatkan voice note dari Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yang mengatakan bahwa barang berupa sabu tersebut sudah diambil dengan berkata ”dait, dait ne, laguk ndik ku bani nempel” (terjemahan: ketemu, ketemu, tapi saya tidak berani nempel), lalu Terdakwa berkata “kalau nggak berani ngapain kamu mau ambil, ngomong aja dari tadi nggak berani biar saya tolak”, lalu Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengatakan mau menaruh sabu tersebut di Kost Terdakwa;
- Bahwa pihak kepolisian mengamankan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, kemudian berjarak sekitar 3 (tiga) meter ditemukan bungkus Sampoerna warna putih sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) dalam percakapan melalui WhatsApp dan selanjutnya barang tersebut diambil oleh Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) kemudian sekira pukul 15.00 Wita saat Saksi DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) membuka bungkus Sampoerna Mild warna putih tersebut di dalamnya berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berada dalam 4 (empat) buah potongan pipet warna bening yang terdiri dari;
- 1 (satu) buah potongan pipet ukuran besar warna bening bergaris orange berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (A) dan;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (B).
- 3 (tiga) buah potongan pipet ukuran kecil warna bening bergaris putih merah muda masing-masing berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
- 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram Netto diberi Kode (C);
- 0,55 (nol koma lima lima) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto diberi Kode (D); dan
- 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto diberi Kode (E).
Dengan berat total 2,13 (dua koma tiga belas) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,50 (nol koma lima nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 1,63 (satu koma enam tiga) gram Netto.
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa Kembali ke Gudang Alfamart Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan setelah sampai di Gudang Tersebut Terdakwa turun dari mobil box kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa setelah diamankan oleh pihak Kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua kemudian setelah diperiksa ditemukan percakapan Terdakwa dengan DK LAIN (DPO) dan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan atas badan dan pakaian Terdakwa ditemukan korek gas warna hijau di dalam tas pinggang Terdakwa, Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap kamar kos nomor 36 milik Terdakwa yang berlokasi di sebelah Gudang Alfamart Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan dalam pengeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merek Alto yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet Mas merek "Sahabat" warna krem yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sudah dimodifikas?; 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop); dan 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil bekas; dan dilantai kamar ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dari bekas botol air "Le Minerale" dan 1 (satu) bekas pembungkus rokok Raptor warna merah hitam yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah bekas pembungkus permen Kopiko yang didalamnya berisi potongan pipet warna meran garis putin; dan 2 (dua) buah bungkusan lakban warna hitam bekas kemasan sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 586/NNF/2026, tanggal 11 April 2026 menyimpulkan bahwa Barang bukti yang diterima dalam bentuk 1 buah amplop kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan warna kuning/urine Kode G sebanyak 100 (seratus) ml denga nomor barang bukti 5250/2026/NF atas nama terlapor Muhamad Azhari alias Ari adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 585/NNF/2026, Tanggal 11 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti atas nama Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), menerangkan bahwa Barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 5244/2026/NF s/d 5248/2026/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 643/FKF/2026, Tanggal 23 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti berupa Handphone merek Oppo A3s, model CPH1803, warna biru tua, IMEI1: 869812050463312, IMEI2: 869812050378361, Simcard Telkomsel 082341049465 milik tersangka MUHAMAD AZHARI Alias ARI, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan back up file Handphone merek Oppo A3s, model CPH1803, warna biru tua, IMEI1: 869812050463312, IMEI2: 869812050378361, Simcard Telkomsel 082341049465 disita dari MUHAMAD AZHARI Alias ARI ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 2 percakapan chat dan Data File Image sebanyak 44 data file gambar (terlampir dalam CD-R GT-PRO 700 MB sp 80min);
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama dengan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa mendadak ada pekerjaan lainnya di daerah Kuta, Kabupaten Badung. Lalu sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari DK LAIN (DPO) kembali yang isinya “dimana ini jadi nggak anterin barangnya, entar saya upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” dan Terdakwa balas “maaf bos saya mendadak disuruh kerja” lalu DK LAIN (DPO) berkata “waduh gimana ini, PS (pasien) saya sudah nunggu” dan Terdakwa balas “yaudah entar saya suruh temen geserin”. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, saat Terdakwa sedang bekerja. DK LAIN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan pesan yang isinya “gimana ini, PS saya sudah nunggu lama” dan Terdakwa balas “ya udah saya suruh temen yang geser”. Setelah itu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) memerintahkan untuk mengambil sabu tersebut untuk digeser ke By Pas Siyut;
- Bahwa Terdakwa mengirim pesan suara melaui WhatsApp kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) yang isinya “ni kalo kamu ndik lampak atau tes drive, kah tes drive no bait bahan ni sekali, singgak motor DODIK, Telp DODIK tolong kembe sekali singgak motor, ape kek alasan lalo piak ni adek molah aru pegawean, suruk atungan DODIK motor terus” (terjemahan: kalau kamu tidak jalan atau tes drive, selesai tes drive ambil bahan ini sekali, pinjam motor DODIK, telp DODIK tolong bantu sekali pinjam motor, apa kek bilang alasan ini biar cepat kerja, suruh anter DODIK motor terus) lalu dijawab “bareh telp soal tie masih pegawean” (terjemahan: sebentar telp, soalnya dia masih kerja) lalu saya jawab “aok aneh (ya sudah). Selanjutnya sekira pukul 11.45 WITA, Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa akan memakai sepeda motor milik Saksi OKTADI BAHTIAR Alias DODI namun ternyata sepeda motor tersebut habis bensin, lalu Terdakwa kembali mengubungi DK LAIN (DPO) lewat voice note yang isinya “kata teman saya lagi sepi” lalu dibalas oleh DK LAIN (DPO) “Ya udah mau ditransfer dulu?”, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) lewat voice note yang isinya “maeh mbe nomor danam, yam te kiriman skeet ni sik beli minyak ni, trus lalo bait aok trus puluk bae lik by pas tie, foto kirim alamat terus” (terjemahan: sini kirim nomor Dana mu, ini mau dikirimin 50 buat beli minyak, trus ambil bahan trus taruh di by pas itu, foto kirim alamat terus), dan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) “sekitaran mbe kene, lik ketewel atau siyut” (terjemahan: sekitaran mana, di ketewel atau siyut) lalu Terdakwa jawab “Tie wah lik By Pas tie bagian siyut Alfamart, lalom bait tie juluk trus malik kamu temple lik Alfamart, fotoan trus kirim alamat, bareh kiriman alamat taok kamu bait barang tie” (terjemahan: itu sudah By Pas itu bagian siyut Alfamart, pergi ambil sana trus kamu tempel kembali di Alfamart, fotoin trus kirim alamat, nanti saya kirim alamat tempat kamu ambil barang itu), setelah itu Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengirim rekening Dana miliknya dengan nomor 087790911771, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.17 WITA, DK LAIN (DPO) mengirim foto dan peta alamat tempelan sabu kepada Terdakwa yaitu di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan keterangan #Bahan bungkus sampoerna pada batang pagar sesuai tanda, kemudian Terdakwa langsung meneruskan foto dan peta alamat tempelan sabu tersebut kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), kemudian DK LAIN (DPO) mengirim bukti transfer ke rekening Dana nomor 087790911771 milik Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) mengirim voice note kepada Terdakwa dengan berkata ”wah tame kepeng” (sudah masuk uangnya), Terdakwa jawab ”o aok aneh onyak-onyak tan” (o ya udah hati-hati caranya) dan dibalas ”o aok nani lampak” (o ya sekarang jalan), selanjutnya pihak kepolisian mengamankan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, kemudian berjarak sekitar 3 (tiga) meter ditemukan bungkus Sampoerna warna putih sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) dalam percakapan melalui WhatsApp dan selanjutnya barang tersebut diambil oleh Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) kemudian sekira pukul 15.00 Wita saat Saksi DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah) membuka bungkus Sampoerna Mild warna putih tersebut di dalamnya berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berada dalam 4 (empat) buah potongan pipet warna bening yang terdiri dari;
- 1 (satu) buah potongan pipet ukuran besar warna bening bergaris orange berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (A) dan;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (B).
- 3 (tiga) buah potongan pipet ukuran kecil warna bening bergaris putih merah muda masing-masing berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
- 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram Netto diberi Kode (C);
- 0,55 (nol koma lima lima) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto diberi Kode (D); dan
- 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto diberi Kode (E).
Dengan berat total 2,13 (dua koma tiga belas) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,50 (nol koma lima nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 1,63 (satu koma enam tiga) gram Netto.
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa Kembali ke Gudang Alfamart Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan setelah sampai di Gudang Tersebut Terdakwa turun dari mobil box kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian, terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua dan setelah diperiksa ditemukan percakapan Terdakwa dengan DK LAIN (DPO) dan Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan atas badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan korek gas warna hijau di dalam tas pinggang Terdakwa, Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap kamar kos nomor 36 milik Terdakwa yang berlokasi di sebelah Gudang Alfamart Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kec/Kab Gianyar dan dalam pengeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merek Alto yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet Mas merek "Sahabat" warna krem yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sudah dimodifikas?; 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop); dan 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil bekas; dan dilantai kamar ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dari bekas botol air "Le Minerale" dan 1 (satu) bekas pembungkus rokok Raptor warna merah hitam yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah bekas pembungkus permen Kopiko yang didalamnya berisi potongan pipet warna meran garis putin; dan 2 (dua) buah bungkusan lakban warna hitam bekas kemasan sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 586/NNF/2026, tanggal 11 April 2026 menyimpulkan bahwa Barang bukti yang diterima dalam bentuk 1 buah amplop kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan warna kuning/urine Kode G sebanyak 100 (seratus) ml dengan nomor barang bukti 5250/2026/NF atas nama terlapor Muhamad Azhari alias Ari adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 585/NNF/2026, Tanggal 11 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti atas nama Saksi CHAERUL HADY STYAWAN (dalam berkas perkara terpisah), menerangkan bahwa Barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 5244/2026/NF s/d 5248/2026/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 643/FKF/2026, Tanggal 23 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti berupa Handphone merek Oppo A3s, model CPH1803, warna biru tua, IMEI1: 869812050463312, IMEI2: 869812050378361, Simcard Telkomsel 082341049465 milik Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan back up file Handphone merek Oppo A3s, model CPH1803, warna biru tua, IMEI1: 869812050463312, IMEI2: 869812050378361, Simcard Telkomsel 082341049465 disita dari Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 2 percakapan chat dan Data File Image sebanyak 44 data file gambar (terlampir dalam CD-R GT-PRO 700 MB sp 80min;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AZHARI Alias ARI tidak mempunyai izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dari pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |