Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Gin Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. I KOMANG ADI WIJANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1202/N.1.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ADI WIJANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I KOMANG ADI WIJANA, pertama pada hari Sabtu 31 Juli 2021, kedua  Rabu, 18 Agustus 2021, Ketiga Senin, 23 Agustus 2021, keempat Senin 30 Agustus 2021, kelima Jumat, 24 September 2021, keenam Selasa 28 September 2021,  ketujuh Selasa 7 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan juli hingga bulan desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2021, bertempat di Gudang Jalan Subak, Lingk. Temesi, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Terdakwa yang sebelumnya telah mengenal Saksi Ni Luh Kadek Ervy Danayanti, kemudian melanjutkan kembali komunikasi melalui akun facebook perihal penjualan busung dan ental, kemudian pada hari Jumat, 16 Juli 2021, bertempat di Gudang Jalan Subak, Lingk. Temesi, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar (selanjutnya disebut Gudang) Terdakwa datang ke Gudang menggunakan mobil pick up untuk mengambil busung (janur) dan ental milik Saksi Luh Kadek Ervy Danayanti dengan tujuan dijual kembali ke daerah Jembrana, dengan komitmen Terdakwa akan membayar total harga busung (janur) dan ental yang diambil dari Gudang milik Saksi Luh Kadek Ervy Danayanti setelah barang tersebut Terdakwa jual kepada konsumen di daerah Jembrana, kemudian Terdakwa dalam rentang waktu dari tanggal 31 Juli 2021 hingga tanggal 07 Desember 2021 telah mengambil busung dan ental dari Gudang menggunakan mobil pickup dengan rincian sebagai berikut:
  • Pertama tanggal 31 Juli 2021 Terdakwa mengambil sebanyak 57 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp18.550.000,00 (delapan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kedua tanggal 18 Agustus 2021 Terdakwa mengambil sebanyak  20 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp4.175.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Ketiga tanggal 23 Agustus 2021 Terdakwa mengambil sebanyak 50 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp16.810.000,00 (enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Keempat tanggal 30 Agustus 2021 Terdakwa mengambil sebanyak 9 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp 3.185.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Kelima tanggal 24 September 2021 Terdakwa mengambil sebanyak 50 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp19.460.000,00 (sembilan belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Keenam tanggal 28 September 2021 Terdakwa mengambil sebanyak 32 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp9.400.000,00 (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
  • Ketujuh tanggal 7 Desember 2021 Terdakwa mengambil sebanyak 19 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp6.375.000,00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa dari total pengambilan 237 ikat busung dan ental dengan jumlah harga sebesar Rp77.955.000,00 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), telah terdakwa jual kepada para konsumen di daerah Jembrana diantaranya kepada Saksi I Wayan Budiarta dan Saksi Ni Made Megawati, dan Terdakwa telah memperoleh pembayaran dari hasil penjualan busung dan ental tersebut termasuk diantaranya pembayaran dari Saksi I Wayan Budiarta dan Saksi Ni Made Megawati yang dibayarkan secara cash pada saat Terdakwa menyerahkan busung dan ental sekitar akhir bulan September 2021, akan tetapi Terdakwa selalu berkelit serta memberikan alasan diantaranya dengan mengatakan, ”uang tersebut untuk membayar hutang terlebih dahulu”, ”ada konsumen yang belum bayar”, dan ”busung dan ental kondisinya tidak bagus”, alasan alasan tersebut Terdakwa gunakan dengan sengaja untuk tidak menyetorkan hasil penjualan yang telah ia peroleh dari penjulan busung dan ental kepada Saksi Ni Luh Kadek Ervy Danayanti sebesar Rp51.920.000,00 (lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), melainkan tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Ni Luh Kadek Ervy Danayanti Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi Luh Kadek Ervy Danayanti mengalami kerugian sebesar Rp51.920.000 (lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I KOMANG ADI WIJANA, pertama pada hari Sabtu 31 Juli 2021, kedua  Rabu, 18 Agustus 2021, Ketiga Senin, 23 Agustus 2021, keempat Senin 30 Agustus 2021, kelima Jumat, 24 September 2021, keenam Selasa 28 September 2021,  ketujuh Selasa 7 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan juli hingga bulan desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2021, bertempat di Gudang Jalan Subak, Lingk. Temesi, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, telah menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaannya untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan penguasaannya terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa dalam rentang waktu dari tanggal 31 Juli 2021 hingga tanggal 07 Desember 2021 di Gudang Jalan Subak, Lingk. Temesi, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar (selanjutnya disebut Gudang), Terdakwa telah membeli sekitar 7 (tujuh) kali busung dan ental dari Saksi Ni Luh Kadek Ervy Danayanti dengan sistem ”juang-mayah”(ambil dulu baru bayar) dengan rincian sebagai berikut:
  • Pertama tanggal 31 Juli 2021 Terdakwa telah mengambil sebanyak 57 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp18.550.000,00 (delapan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dari harga tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp11.085.000,00 (sebelas juta delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Kedua tanggal 18 Agustus 2021 Terdakwa telah mengambil sebanyak  20 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp4.175.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari harga tersebut Terdakwa tidak melakukan pembayaran;
  • Ketiga tanggal 23 Agustus 2021 Terdakwa telah mengambil sebanyak 50 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp16.810.000,00 (enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), dari harga tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp4.950.000,00 ;
  • Keempat tanggal 30 Agustus 2021 Terdakwa mengambil sebanyak 9 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp 3.185.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), dari harga tersebut Terdakwa tidak melakukan pembayaran;
  • Kelima tanggal 24 September 2021 Terdakwa mengambil sebanyak 50 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp19.460.000,00 (sembilan belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) ), dari harga tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp10.000.000,00;
  • Keenam tanggal 28 September 2021 Terdakwa mengambil sebanyak 32 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp9.400.000,00 (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dari harga tersebut Terdakwa tidak melakukan pembayaran;
  • Ketujuh tanggal 7 Desember 2021 Terdakwa mengambil sebanyak 19 ikat busung dan ental dengan harga sebesar Rp6.375.000,00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari harga tersebut Terdakwa tidak melakukan pembayaran),

Untuk memastikan busung dan ental yang Terdakwa ambil dari Gudang tersebut dalam penguasaan Terdakwa, pengambilan busung dan ental Terdakwa lakukan sendiri dengan membawa mobil pick up dari Jembrana menuju Gudang Jalan Subak, Lingk. Temesi, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau oleh karyawan gudang yang kemudian Terdakwa menunggu di daerah Jembrana, selanjutnya Terdakwa memasarkan sendiri kepada pengecer di daerah Jembrana  diantaranya Saksi  I Wayan Budiarta dan Saksi Ni Made Megawati;

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya