Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. CHAERUL HADY STYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3336/N.1.15/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAERUL HADY STYAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa CHAERUL HADY STYAWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama sama dengan Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan April 2026, atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 10.07 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Alfamart jalan By pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar mendapatkan voice note (pesan suara) dari Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “ni kalo kamu ndik lampak atau tes drive, kah tes drive no bait bahan ni sekali, singgak motor DODIK, Telp DODIK tolong kembe sekali singgak motor, ape kek alasan lalo piak ni adek molah aru pegawean, suruk atungan DODIK motor terus (terjemahan: kalau kamu tidak jalan atau tes drive, selesai tes drive ambil bahan ini sekali, pinjam motor DODIK, telp - - - - DODIK tolong bantu sekali pinjam motor, apa kek bilang alasan ini biar cepat kerja, suruh anter DODIK motor terus) lalu Terdakwa jawab “bareh telp soal tie masih pegawean” (terjemahan: sebentar telp, soalnya dia masih kerja). Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) menyuruh Terdakwa meminjam sepeda motor kepada Saksi OKTADI BAHTIAR; Bahwa kemudian Saksi OKTADI BAHTIAR datang menemui Terdakwa di Alfamart jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio S warna hijau putih, Nomor Polisi : DR 4318 U, lalu Saksi OKTADI BAHTIAR memberitahukan kepada Terdakwa bahwa bensin sepeda motor tersebut habis, kemudian Terdakwa mengirim voice note (pesan suara) melalui WhatsApp kepada Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “ndek narak minyak ne, cuma empat ribu kepeng ne (tidak ada minyak ini, cuma empat ribu uang saya)” kemudian Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) mentransfer ke nomor akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 087790911771 sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Bahwa sekitar pukul 12.18 Wita Terdakwa mendapatkan kiriman foto dan peta alamat tempelan sabu dari Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) yaitu di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dengan dengan keterangan #Bahan bungkus sampoerna pada batang pagar sesuai tanda, kemudian sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa sampai di lokasi sesuai dengan peta yang dikirimkan oleh Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan mencari barang sesuai foto yang dikirimkan oleh Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah); Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak menemukan barang tersebut, Terdakwa hendak menaiki sepeda motor, tiba-tiba datang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung mengamankan Terdakwa, dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengaku mau mengambil Sabu sesuai alamat yang ada di Handphone milik Terdakwa atas suruhan dari Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) lalu Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, warna biru muda dengan simcard XL Nomor 087817185227 milik Terdakwa dan memeriksa percakapan Whatsapp antara Terdakwa dengan Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) kemudian ditemukan foto dan peta alamat tempelan sabu, kemudian petugas Kepolisian menyuruh Terdakwa mencari barang tersebut sesuai foto, lalu berjarak sekitar 3 (tiga) meter ditemukan bungkus Sampoerna warna putih sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa dalam percakapan melalui WhatsApp dan selanjutnya barang tersebut diambil oleh Terdakwa; Bahwa sekira pukul 15.00 Wita saat Saksi DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa membuka bungkus Sampoerna Mild warna putih tersebut yang di dalamnya berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berada dalam 4 (empat) buah potongan pipet warna bening yang terdiri dari; • 1 (satu) buah potongan pipet ukuran besar warna bening bergaris orange berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing : ? 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (A) dan; ? 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (B). • 3 (tiga) buah potongan pipet ukuran kecil warna bening bergaris putih merah muda masing masing berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing: ? 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram Netto diberi Kode (C); ? 0,55 (nol koma lima lima) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto diberi Kode (D); dan ? 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto diberi Kode (E); - Penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum yakni Saksi I WAYAN ARI PARTAMA dan Saksi I KETUT SWASTIKA; Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan perhitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh KOMANG ARIESTINI, S.H sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 oleh Penyidik DEWA GEDE SAPUTRA dan I KADEK WINDI PRANATA PUTRA, S.H., dengan disaksikan oleh Terdakwa dengan hasil penimbangan menunjukkan bahwa: 1) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto (Kode A); 2) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto (Kode B); 3) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto (Kode C); 4) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,55 (nol koma lima lima) gram Bruto dikurangi berat plastik berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto (Kode D); 5) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Bruto dikurangi berat plastik berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto (Kode E); Dengan berat total 2,13 (dua koma tiga belas) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,50 (nol koma lima nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 1,63 (satu koma enam tiga) gram Netto. - - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 585/NNF/2026 tanggal 11 April 2026, yang ditandatnagni oleh pemeriksa 1. 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si,. 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm., selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I MADE SWETRA, S.Si., M.Si, Komisaris Besar Polisi Nrp: 77051051082 dengan kesimpulan sebagai berikut: Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan 5244/2026/NF Uji Konfirmasi (+) Positif Narkotika 5245/2026/NF (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Narkotika 5246/2026/NF (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Narkotika 5247/2026/NF (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Narkotika 5248/2026/NF (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Narkotika 5249/2026/NF (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina Bahwa barang bukti dengan nomor 5244/2026/NF s/d 5248/2026/NF berupa kristal bening dan 5249/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 642/FKF/2026, Tanggal 23 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti berupa Handphone merek Vivo V2043, warna biru muda, IMEI1: 860992056266213, IMEI2: 860992056266205, Simcard XL Axiata dengan ICCID: 8962115354525600280 dan Simcard XL Axiata dengan ICCID: 8962115053547018857 milik tersangka CHAERUL HADY STYAWAN, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan back up file Handphone merek merek Vivo V2043, warna biru muda, IMEI1: 860992056266213, IMEI2: 860992056266205, Simcard XL Axiata dengan ICCID: 8962115354525600280 dan Simcard XL Axiata dengan ICCID: 8962115053547018857 milik tersangka CHAERUL HADY STYAWAN ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 1 percakapan chat dan Data File Image sebanyak 4168 data file gambar (terlampir dalam CD-R GT-PRO 80 min / 700 MB; - - Bahwa Terdakwa CHAERUL HADY STYAWAN tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa CHAERUL HADY STYAWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama sama dengan Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan April 2026, atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: - - - - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 10.07 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Alfamart jalan By pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar mendapatkan voice note (pesan suara) dari Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “ni kalo kamu ndik lampak atau tes drive, kah tes drive no bait bahan ni sekali, singgak motor DODIK, Telp DODIK tolong kembe sekali singgak motor, ape kek alasan lalo piak ni adek molah aru pegawean, suruk atungan DODIK motor terus (terjemahan: kalau kamu tidak jalan atau tes drive, selesai tes drive ambil bahan ini sekali, pinjam motor DODIK, telp DODIK tolong bantu sekali pinjam motor, apa kek bilang alasan ini biar cepat kerja, suruh anter DODIK motor terus) lalu Terdakwa jawab “bareh telp soal tie masih pegawean” (terjemahan: sebentar telp, soalnya dia masih kerja). Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) menyuruh Terdakwa meminjam sepeda motor kepada Saksi OKTADI BAHTIAR; Bahwa kemudian Saksi OKTADI BAHTIAR datang menemui Terdakwa di Alfamart jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Banjar siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio S warna hijau putih, Nomor Polisi : DR 4318 U, lalu Saksi OKTADI BAHTIAR memberitahukan kepada Terdakwa bahwa bensin sepeda motor tersebut habis, kemudian Terdakwa mengirim voice note (pesan suara) melalui WhatsApp kepada Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “ndek narak minyak ne, cuma empat ribu kepeng ne (tidak ada minyak ini, cuma empat ribu uang saya)” kemudian Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) mentransfer ke nomor akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 087790911771 sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Bahwa sekitar pukul 12.18 Wita Terdakwa mendapatkan kiriman foto dan peta alamat tempelan sabu dari Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) yaitu di Jalan Pantai Segara Wilis, Banjar Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dengan dengan keterangan #Bahan bungkus sampoerna pada batang pagar sesuai tanda, kemudian sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa sampai di lokasi sesuai dengan peta yang dikirimkan oleh Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan mencari barang sesuai foto yang dikirimkan oleh Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah); Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak menemukan barang tersebut, Terdakwa hendak menaiki sepeda motor, tiba-tiba datang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung mengamankan Terdakwa, dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengaku mau mengambil Sabu sesuai alamat yang ada di Handphone milik Terdakwa atas suruhan dari Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) lalu Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, warna biru muda dengan simcard XL Nomor 087817185227 milik Terdakwa dan memeriksa percakapan Whatsapp antara Terdakwa dengan Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) kemudian ditemukan foto dan peta alamat tempelan sabu, kemudian petugas Kepolisian menyuruh Terdakwa mencari barang tersebut sesuai foto, lalu berjarak sekitar 3 (tiga) meter ditemukan bungkus Sampoerna warna putih sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Saksi MUHAMAD AZHARI Alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa dalam percakapan melalui WhatsApp dan selanjutnya barang tersebut diambil oleh Terdakwa; - - Bahwa sekira pukul 15.00 Wita saat Saksi DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa membuka bungkus Sampoerna Mild warna putih tersebut yang di dalamnya berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berada dalam 4 (empat) buah potongan pipet warna bening yang terdiri dari; • 1 (satu) buah potongan pipet ukuran besar warna bening bergaris orange berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing : ? 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (A) dan; ? 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (B). • 3 (tiga) buah potongan pipet ukuran kecil warna bening bergaris putih merah muda masing masing berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing: ? 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram Brutto dikurangi berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram Netto diberi Kode (C); ? 0,55 (nol koma lima lima) gram Brutto dikurangi berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto diberi Kode (D); dan ? 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Brutto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto diberi Kode (E); Penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum yakni Saksi I WAYAN ARI PARTAMA dan Saksi I KETUT SWASTIKA; Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan perhitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh KOMANG ARIESTINI, S.H sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 oleh Penyidik DEWA GEDE SAPUTRA dan I KADEK WINDI PRANATA PUTRA, S.H., dengan disaksikan oleh Terdakwa dengan hasil penimbangan menunjukkan bahwa: 1) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto (Kode A); 2) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram Netto (Kode B); 3) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto (Kode C); 4) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,55 (nol koma lima lima) gram Bruto dikurangi berat plastik berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto (Kode D); 5) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Bruto dikurangi berat plastik berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto (Kode E); Dengan berat total 2,13 (dua koma tiga belas) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,50 (nol koma lima nol) gram Netto sehingga beratnya menjadi 1,63 (satu koma enam tiga) gram Netto. - - - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 585/NNF/2026 tanggal 11 April 2026, yang ditandatnagni oleh pemeriksa 1. 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si,. 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm., selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I MADE SWETRA, S.Si., M.Si, Komisaris Besar Polisi Nrp: 77051051082 dengan kesimpulan sebagai berikut: Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan 5244/2026/NF Uji Konfirmasi (+) Positif Narkotika 5245/2026/NF (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Narkotika 5246/2026/NF (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Narkotika 5247/2026/NF (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Narkotika 5248/2026/NF (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Narkotika 5249/2026/NF (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina Bahwa barang bukti dengan nomor 5244/2026/NF s/d 5248/2026/NF berupa kristal bening dan 5249/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 642/FKF/2026, Tanggal 23 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti berupa Handphone merek Vivo V2043, warna biru muda, IMEI1: 860992056266213, IMEI2: 860992056266205, Simcard XL Axiata dengan ICCID: 8962115354525600280 dan Simcard XL Axiata dengan ICCID: 8962115053547018857 milik tersangka CHAERUL HADY STYAWAN, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan back up file Handphone merek merek Vivo V2043, warna biru muda, IMEI1: 860992056266213, IMEI2: 860992056266205, Simcard XL Axiata dengan ICCID: 8962115354525600280 dan Simcard XL Axiata dengan ICCID: 8962115053547018857 milik tersangka CHAERUL HADY STYAWAN ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 1 percakapan chat dan Data File Image sebanyak 4168 data file gambar (terlampir dalam CD-R GT-PRO 80 min / 700 MB; Bahwa Terdakwa CHAERUL HADY STYAWAN tidak mempunyai izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dari pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya