Petitum |
- Menerima/mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan pemohon NI MADE TEBLUN sebagai wali pengampu dari suaminya, yaitu I KETUT PUJA;
- Memberikan ijin kepada Pemohon NI MADE TEBLUN tersebut diatas untuk mewakili I KETUT PUJA yang dalam keadaan sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter tersebut diatas guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluan tersebut;
- Menetapkan pemohon untuk bertindak dalam melakukan seluruh proses keperdataan, termasuk perbuatan hukum bagi I KETUT PUJA tersebut, baik itu menandatangai akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, akta Kuasa Menjual, atau seluruh dokumen-dokumen dan surat-surat yang diperlukan agar terselesaikannya proses Jual-Beli atas Sertipikat Hak Milik nomor : 3631/Mas, yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Surat Ukur tanggal 30 Maret 2016, Nomor : 01509/Mas/2016, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), Sertipikat tersebut telah mendapatkan pengesahan dari yang berwenang di Kabupaten Gianyar tertanggal 25 April 2016, terdaftar atas nama I KETUT PUJA.
- Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada pemohon.
Demikian permohonan ini dibuat, atas perhatian Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, diucapkan Terimakasih.
|