Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Gede Pongki Witraguna
2.Ni Ketut Dewi Septiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Pongki Witraguna
2Ni Ketut Dewi Septiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Kedua Para Pemohon yaitu: Untuk nama Anak dari KADEK ISYANA AYU RANI PRAMESTI WITRAGUNA diganti/dirubah menjadi KADEK LIANA AYU RANI PRAMESTI yang selanjutnya menyebut dirinya KADEK LIANA AYU RANI PRAMESTI
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akta Lahir No 5104-LT-07102020-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 7 Oktober 2020 atas nama KADEK ISYANA AYU RANI PRAMESTI WITRAGUNA dirubah/diganti namanya menjadi KADEK LIANA AYU RANI PRAMESTI
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu.
  5. Menetapkan biaya menurut hukum.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak