Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2024/PN Gin Hotria Natal Sitanggang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hotria Natal Sitanggang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan Pemohon adalah Ibu Kandung dan sebagai wali dari :
  2.     1).Nama                          :     MICHELLE  KEYMORA TAMA PASARIBU
  3. Tempat/tanggal lahir  :     Denpasar, 21 Oktober 2014
  4.  2) Nama                           :     MIGUEL JOSE PASARIB 
  5. Tempat/tanggal lahir  :     Denpasar, 08 Agustus 2017
  6. Menetapkan Pemohon dan anak-anak kandung Pemohon tersebut diatas, untuk berhak  mewaris bersama ahli waris lainnya dari Ibu BUNGA RUSTI BORU SITANGGANG (almarhum) sebagai Ahli  Waris Pengganti dari DIOR TAMARA PASARIBU (almarhum).
  7. Memberi ijin dan Kuasa kepada Pemohon sebagai Wali dari anak-anak kandung Pemohon tersebut diatas untuk menandatangani surat-surat maupun Akta-akta yang diperlukan untuk terpenuhinya proses turun waris atas bidang-bidang tanah :

1). Bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 508 terletak di

Desa Pering Kecamatan Blahbatu, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali,

NIB : 22.05.02.04.02831 dan Surat Ukurtanggal 26-09-2013 Nomor :

  1. Bidang tanah dengan hak milik/SHM Nomor : 4113 terletak di Jalan Bunga Cempaka 1A Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, , dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) Nomor : 05252, luas tanah 532 M2
  2. Memberi ijin dan kuasa sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang masih      dibawah umur :  MICHELLE  KEYMORA TAMA PASARIBU  dan MIGUEL JOSE PASARIBU;  untuk  menjual, menjaminkan ataupun mengalihkan hak atas bidang-bidang tanah tersebut diatas setelah proses balik nama waris masing-masing bidang tanah tersebut selesai.
  3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak