Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2024/PN Gin Ni Made Sayang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Sayang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;--------------------------
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama : NI MADE SAYANG sebagai Wali dari anak yang masih dibawah umur yang bernama : ------------------------
    1. NIK : 5104021910110001, WNI, Tempat/tanggal lahir : Gianyar, tangal 19-10-2011, jenis kelamin : laki - laki, agama : Hindu, status perkawinan : Belum Kawin, pekerjaan : pelajar/mahasiswa, alamat : Br. Laud, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kab. Gianyar, Bali, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor:  6233/IST/2012, tertanggal 29 Mei 2012 dari Kantor Dinas   Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar ;--------------------------------------------------------
  3. Memberi ijin kepada Pemohon NI MADE SAYANG untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual dan atau mengalihkan seluruh bidang tanah tersebut diatas serta melakukan perbuatan hukum lainnya yang ditentukan undang-undang dihadapan pejabat instansi pemerintah, pejabat instansi Pertanahan, yaitu  terhadap Tanah bidang tanah :
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 01981/Desa Tusan, seluas 1.360 M2. yang terletak di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atas Nama : NI MADE SAYANG, I PUTU WEDANTA. ----
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 01982/Desa Tusan, seluas 300 M2. yang terletak di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atas Nama : NI MADE SAYANG, I PUTU WEDANTA. ----
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 01983/Desa Tusan, seluas 300 M2. yang terletak di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atas Nama : NI MADE SAYANG, I PUTU WEDANTA. ----
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON.

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak