Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa FERKI FERIANATA Als. FEBRI pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Gudang Rongsokan milik saksi ASMAWI di lingkungan Selat, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar yang sekaligus digunakan oleh saksi ASMAWI sebagai tempat tinggal/tidur dan menjalankan kegiatan rumah tangganya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu” yaitu 2 (dua) buah rokok merk Como warna hitam dan uang sejumlah Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi ASMAWI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 02.30 Wita setelah terdakwa selesai bermain game di kosan yang terdakwa tinggali bersama orang tua terdakwa, kemudian terdakwa pergi keluar dengan jalan kaki menuju tempat tinggal saksi ASMAWI di lingkungan Selat, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari kosan, selanjutnya terdakwa kearah timur tempat tinggal saksi ASMAWI dan langsung menuju ke tembok seng sebelah timur dari tempat tinggal berupa bedeng dan saat itu keadaan tembok seng tersebut dalam keadaan rusak sehingga saat itu terdakwa mudah untuk membuka dan masuk ke dalam pekarangan rumah saksi ASMAWI, setelah itu terdakwa berjalan kebelakang bagian kanan bedeng dengan cara berjalan mengendap-endap sampai menuju sebuah dapur milik saksi ASMAWI, saat menuju kedepan bedeng terdakwa melihat terdapat etalase kaca yang berisi 2 (dua) bungkus rokok merek COMO warna hitam , melihat hal tersebut terdakwa mengambilnya dan memasukkan ke dalam saku celana bagian kanan, kemudian terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang tertutup tetapi tidak terkunci dan lampu dalam keadaan menyala, saat di dalam kamar terdakwa melihat 3 (tiga) orang yang sedang tertidur dengan lelap yaitu saksi ASMAWI, saksi MARUFATUL IMAMAH, dan anaknya, setelah itu terdakwa melihat sebuah kotak putih saat akan membawa kotak plastik warna putih tersebut terdakwa melihat terdapat tas plastik berwarna merah dan langsung mengambil tas tersebut lalu dimasukkan ke dalam kotak plastik putih dan membawanya keluar kamar saksi ASMAWI menuju dapur bagian belakang, di dapur tersebut terdakwa membuka tas plastik berwarna merah yang berisi uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), tak lama kemudian terdakwa mengambil uangnya dan menaruh kotak plastik warna putih dan tas plastik warna merah di atas meja dapur lalu terdakwa keluar menuju tembok bagian timur yang sebelumnya terdakwa lalui menuju kosan orang tua terdakwa. Tujuan terdakwa mengambil uang sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta enam ribu rupiah) tersebut untuk dimiliki dan diberikan kepada orang tua serta untuk biaya perjalanan travel, kemudian untuk 2 (dua) buah bungkus rokok merek Como dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa Saksi korban ASMAWI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi ASMAWI tersebut.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban ASMAWI, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 8.018.000,- (Delapan Juta Delapan Belas Ribu Rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ----------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa FERKI FERIANATA Als. FEBRI pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 bertempat di Gudang Rongsokan milik saksi ASMAWI di lingkungan Selat, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar yang sekaligus digunakan oleh saksi ASMAWI sebagai tempat tinggal/tidur dan menjalankan kegiatan rumah tangganya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu” yaitu 2 (dua) buah rokok merk Como warna hitam dan uang sejumlah Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi ASMAWI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 02.30 Wita setelah terdakwa selesai bermain game di kosan yang terdakwa tinggali bersama orang tua terdakwa, kemudian terdakwa pergi keluar dengan jalan kaki menuju tempat tinggal saksi ASMAWI di lingkungan Selat, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari kosan, selanjutnya terdakwa kearah timur tempat tinggal saksi ASMAWI dan langsung menuju ke tembok seng sebelah timur dari tempat tinggal berupa bedeng dan saat itu keadaan tembok seng tersebut dalam keadaan rusak sehingga saat itu terdakwa mudah untuk membuka dan masuk ke dalam pekarangan rumah saksi ASMAWI, setelah itu terdakwa berjalan kebelakang bagian kanan bedeng dengan cara berjalan mengendap-endap sampai menuju sebuah dapur milik saksi ASMAWI, saat menuju kedepan bedeng terdakwa melihat terdapat etalase kaca yang berisi 2 (dua) bungkus rokok merek COMO warna hitam , melihat hal tersebut terdakwa mengambilnya dan memasukkan ke dalam saku celana bagian kanan, kemudian terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang tertutup tetapi tidak terkunci dan lampu dalam keadaan menyala, saat di dalam kamar terdakwa melihat 3 (tiga) orang yang sedang tertidur dengan lelap yaitu saksi ASMAWI, saksi MARUFATUL IMAMAH, dan anaknya, setelah itu terdakwa melihat sebuah kotak putih saat akan membawa kotak plastik warna putih tersebut terdakwa melihat terdapat tas plastik berwarna merah dan langsung mengambil tas tersebut lalu dimasukkan ke dalam kotak plastik putih dan membawanya keluar kamar saksi ASMAWI menuju dapur bagian belakang, di dapur tersebut terdakwa membuka tas plastik berwarna merah yang berisi uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), tak lama kemudian terdakwa mengambil uangnya dan menaruh kotak plastik warna putih dan tas plastik warna merah di atas meja dapur lalu terdakwa keluar menuju tembok bagian timur yang sebelumnya terdakwa lalui menuju kosan orang tua terdakwa. Tujuan terdakwa mengambil uang sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta enam ribu rupiah) tersebut untuk dimiliki dan diberikan kepada orang tua serta untuk biaya perjalanan travel, kemudian untuk 2 (dua) buah bungkus rokok merek Como dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa Saksi korban ASMAWI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi ASMAWI tersebut.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban ASMAWI, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 8.018.000,- (Delapan Juta Delapan Belas Ribu Rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------- |