| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak." Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.50 Wita, Terdakwa berjalan kaki dari tempat tinggal Terdakwa menuju sebuah warung didekat tempat tinggal Terdakwa. Namun belum sampai di warung tersebut, Terdakwa berhenti didepan sebuah rumah di Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar milik Saksi Korban I MADE AGUS PEBRIAWAN.
- Bahwa sekira pukul 22.00 wita Terdakwa masuk ke pekarangan rumah tersebut dengan cara mendorong pintu gerbang depan yang terbuat dari besi yang saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci dengan tangan kanannya kemudian melihat bangunan rumah dengan beberapa kamar yang terpisah, dikelilingi tembok pembatas yang mana kondisi disekitar rumah tersebut telah gelap, hanya diterangi lampu rumah.
- Bahwa setelah berada di dalam pekarangan rumah tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya, Terdakwa sempat mengamati situasi sekitar kemudian saat Terdakwa merasa aman Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk New Balance warna abu-abu milik Saksi Korban I MADE AGUS PEBRIAWAN yang tersandar di dinding tembok depan sebuah kamar. Terdakwa membawa sepatu tersebut keluar dan menaruhnya di atas kursi tangga kayu dan bambu yang ada di depan rumah milik Saksi Korban I MADE AGUS PEBRIAWAN.
- Bahwa karena merasa belum cukup, Terdakwa kembali masuk ke pekarangan rumah tersebut dan melihat rak Sepatu di depan bangunan kamar yang berbeda dengan bangunan kamar sebelumnya. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk Reebok warna putih milik Saksi Korban I WAYAN HARIS CHANDRA beserta sebuah kantong plastik warna merah dari dalam rak sepatu kayu. Kemudian Terdakwa memasukkan sepatu Reebok ke dalam kantong plastik warna merah tersebut, lalu keluar untuk mengambil sepatu New Balance yang sebelumnya Terdakwa letakkan diatas kursi tangga kayu dan bambu di depan rumah Saksi Korban untuk dimasukkan ke kantong yang sama, kemudian membawanya ke tempat tinggal Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) pasang sepatu tersebut tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban I MADE AGUS PEBRIAWAN dan Saksi Korban I WAYAN HARIS CHANDRA dengan maksud dipergunakan sendiri oleh Terdakwa untuk bekerja.
- Bahwa Saksi Korban I MADE AGUS PEBRIAWAN menerangkan kerugian materiil yang saksi alami akbiat dari hilangnya 1 (satu) pasang sepatu merk Reebok warna putih tersebut kurang lebih sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saksi Korban I WAYAN HARIS CHANDRA menerangkan kerugian materiil yang saksi alami akbiat dari hilangnya 1 (satu) pasang sepatu merk New Balance warna abu-abu tersebut kurang lebih sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa FIRMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum " Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.50 Wita, Terdakwa berjalan kaki dari rumah kontrakannya. Bahwa sekira pukul 22.00 Wita yang mana kondisi cuaca telah gelap/malam hari dan diterangi lampu rumah, Terdakwa berhenti didepan sebuah rumah yang beralamat di Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Terdakwa kemudian masuk kerumah tersebut melalui gerbang yang berisi pintu dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci. Bahwa setelah berhasil masuk, Terdakwa melihat bangunan rumah dengan beberapa kamar yang terpisah, dikelilingi tembok pembatas dan memiliki pintu gerbang.
- Bahwa Terdakwa kemudian melihat 1 (satu) pasang sepatu merk New Balance warna abu-abu yang tersandar di dinding tembok depan sebuah kamar. Mengetahui situasi sedang sepi, Terdakwa langsung mengambil sepatu tersebut dengan kedua tangannya dan membawanya menuju ke depan rumah saksi korban dan menaruhnya di atas kursi tangga kayu dan bambu yang ada di depan rumah milik Saksi Korban I MADE AGUS PEBRIAWAN.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali memasuki pekarangan rumah Saksi Korban I MADE AGUS PEBRIAWAN dan melihat ada rak sepatu di depan kamar yang lain, kemudian Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk Reebok warna putih dari dalam rak sepatu tersebut, sekaligus mengambil sebuah kantong plastik warna merah.
- Bahwa Terdakwa kemudian memasukkan sepatu merk Reebok dan sepatu merk New Balance tersebut ke dalam kantong plastik warna merah, lalu membawa barang-barang tersebut pergi meninggalkan lokasi menuju tempat tinggalnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk New Balance warna abu-abu dan 1 (satu) pasang sepatu merk Reebok warna putih tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya, yakni Saksi Korban I MADE AGUS PEBRIAWAN dan Saksi Korban I WAYAN HARIS CHANDRA dengan maksud dan tujuan Terdakwa mengambil kedua pasang sepatu tersebut adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa untuk bekerja.
- Bahwa Saksi Korban I MADE AGUS PEBRIAWANÂ menerangkan kerugian materiil yang saksi alami akbiat dari hilangnya 1 (satu) pasang sepatu merk Reebok warna putih tersebut kurang lebih sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saksi Korban I WAYAN HARIS CHANDRA menerangkan kerugian materiil yang saksi alami akbiat dari hilangnya 1 (satu) pasang sepatu merk New Balance warna abu-abu tersebut kurang lebih sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa FIRMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |