Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari IDA BAGUS RAI MADRIM (Almarhum).
- Menyatakan sah tanah sengketa berdasarkan Pipil No. 206, Persil No. 29, Klas I dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 178/Desa Melinggih, Gambar Situasi Nomor : 36/1990, tertanggal 4 Januari 1990, seluas 800 m2 (Delapan Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan
- Timur : Ida Bagus Jendra
- Selatan : I Kenak
- Barat : I Wayan Tarya
Yang tercatat atas nama IDA AYU KETUT GELOH (Almarhum) merupakan tanah warisan yang diwariskan oleh IDA BAGUS RAI MADRIM (Almarhum).
- Menyatakan sah Penggugat berhak mewarisi tanah sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 178/Desa Melinggih, Gambar Situasi Nomor : 36/1990, tertanggal 4 Januari 1990, seluas 800 m2 (Delapan Ratus Meter Persegi) yang tercatat atas nama IDA AYU KETUT GELOH (Almarhum).
- Menyatakan perolehan hak atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 178/Desa Melinggih, Gambar Situasi Nomor : 36/1990, tertanggal 4 Januari 1990, seluas 800 m2 (Delapan Ratus Meter Persegi) yang tercatat atas nama IDA AYU KETUT GELOH (Almarhum), dengan batas-batas tanah sengketa tersebut oleh Para Penggugat dari almarhum Ibu Penggugat tidaklah sah memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum Akta/Dokumen menyangkut peralihan hak atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 178/Desa Melinggih, Gambar Situasi Nomor : 36/1990, tertanggal 4 Januari 1990, seluas 800 m2 (Delapan Ratus Meter Persegi) yang tercatat atas nama IDA AYU KETUT GELOH (Almarhum) dengan batas-batas tersebut yang dibuat oleh Para Tergugat dengan almarhum Ibu Penggugat semasa hidupnya dihadapan Turut Tergugat III, Notaris/PPAT di Gianyar tidak sah memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum segala bentuk perbuatan Para Tergugat yang ditujukan terhadap tanah sengketa kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, tanpa didasarkan atas alas hak yang sah sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 178/Desa Melinggih, Gambar Situasi Nomor : 36/1990, tertanggal 4 Januari 1990, seluas 800 m2 (Delapan Ratus Meter Persegi) yang tercatat atas nama Para Penggugat tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Para Tergugat ataupun siapapun termasuk Tergugat I, Tergugat II ataupun pihak lain yang memperoleh hak daripadanya secara sukarela meninggalkan/mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa dengan batas-batas sebagai bekrikut Utara : Jalan, Timur : Ida Bagus Jendra, Selatan : I Kenak, Barat : I Wayan Tarya, berikut dengan bangunan yang ada di atasnya tanpa merusak/mengurangi fungsinya kepada Para Penggugat yang berhak, dan apabila diperlukan dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dalam setiap tingkatan.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain : Mohon Putusan yang dipandang patut dan adil.
|