Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I WAYAN SUMERTHA ALIAS GODOG (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 20 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 00.35 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Panestanan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa menghubungi Saksi ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN Alias GUNG PONG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan bertanya kepada Saksi ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN Alias GUNG PONG “Gung, tiang stres kaliine kin kuren jak panak tiange, Gung ade bahan dik ? (Gung, saya stres ditinggal istri dan anak saya, gung ada bahan sedikit ?”) lalu dijawab “ada sedikit, tunggu ya saya lagi makan”. Setelah menunggu 15 (lima belas) menit, Terdakwa menghubungi Saksi ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN Alias GUNG PONG dengan berkata ”Gung dimana, sudah selesai makannya?” lalu Saksi ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN Alias GUNG PONG menjawab “ya ntar dulu, ntar tak bawain kesana”. Sekira pukul 21.00 WITA saat Terdakwa sedang mandi, Saksi ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN Alias GUNG PONG masuk ke dalam kamar Terdakwa dan menaruh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas lantai kayu di dalam kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam box warna biru.
- Bahwa dikarenakan banyaknya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi tindak pidana narkotika di Banjar Panestanan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, sekira pukul 23.00 WITA pada hari yang sama, Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA datang ke di Rumah Terdakwa dan melakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi WAYAN IWAN SUGIAWAN dan Saksi I WAYAN DARMIKA. Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA mengamankan handphone merk Oppo warna Biru dengan Simcard XL Nomor 087811352843 milik Terdakwa lalu memeriksa handphone Terdakwa dan ditemukan foto 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan alat hisap narkotika jenis sabu ( Bong ) tanggal 15 Oktober 2024. Kemudian Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa di lantai atas dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas plastik klip yang sudah terpotong, 1 (satu) buah sumbu bakar, dan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) namun belum ditemukan adanya Narkotika jenis sabu di Rumah Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 02.50 WITA dilakukan penggeledahan kedua di Rumah Terdakwa dan disaksikan oleh saksi WAYAN IWAN SUGIAWAN dan saksi I WAYAN DARMIKA kemudian Terdakwa mengambil sendiri 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu yang Terdakwa simpan di dalam box plastik warna biru muda yang berada di teras depan kamar anak Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN Alias GUNG PONG beserta barang bukti dibawa oleh Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA ke Polres Gianyar dan dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Gianyar.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 20 Oktober 2024 oleh I MADE SUTEJA, S.H. atas kekuatan sumpah jabatan diperoleh hasil bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip keil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu ditimbang di atas digita merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat paketan narkotika jenis sabu 0,40 (nol koma empat nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto gram netto diberi kode (A).
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1514/NNF/2024, tanggal 21 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa I WAYAN SUMERTHA als. GODOG berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A), diberi nomor barang bukti 11446/2024/NF, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11447/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I WAYAN SUMERTHA ALIAS GODOG (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 20 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 00.35 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Panestanan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, dikarenakan banyaknya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi tindak pidana narkotika di Banjar Panestanan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA datang ke di Rumah Terdakwa dan melakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi WAYAN IWAN SUGIAWAN dan Saksi I WAYAN DARMIKA. Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA mengamankan handphone merk Oppo warna Biru dengan Simcard XL Nomor 087811352843 milik Terdakwa lalu memeriksa handphone Terdakwa dan ditemukan foto 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan alat hisap narkotika jenis sabu ( Bong ) tanggal 15 Oktober 2024. Kemudian Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa di lantai atas dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas plastik klip yang sudah terpotong, 1 (satu) buah sumbu bakar, dan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) namun belum ditemukan adanya Narkotika jenis sabu di Rumah Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 02.50 WITA dilakukan penggeledahan kedua di Rumah Terdakwa dan disaksikan oleh saksi WAYAN IWAN SUGIAWAN dan saksi I WAYAN DARMIKA kemudian Terdakwa mengambil sendiri 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu yang Terdakwa simpan di dalam box plastik warna biru muda yang berada di teras depan kamar anak Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN Alias GUNG PONG beserta barang bukti dibawa oleh Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA ke Polres Gianyar dan dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Gianyar.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 20 Oktober 2024 oleh I MADE SUTEJA, S.H. atas kekuatan sumpah jabatan diperoleh hasil bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip keil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu ditimbang di atas digita merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat paketan narkotika jenis sabu 0,40 (nol koma empat nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto gram netto diberi kode (A).
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1514/NNF/2024, tanggal 21 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa I WAYAN SUMERTHA als. GODOG berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A), diberi nomor barang bukti 11446/2024/NF, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11447/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------ |