Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa HADI SUPARNO Alias ADI Alias SUPRI Alias SUKRI Alias JEFRI (selanjutnya disebut Terdakwa), pertama pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA, kedua pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA, ketiga pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA, keempat pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat pertama di Subak Mudu Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, kedua di Subak Banda Jalan Raya Saba Banjar Banda Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, ketiga di Subak Belega Jalan Raya Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, keempat di Subak Belega Jalan Raya Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian pertama, berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa mendatangi warung milik saksi korban I MADE LEJUH yang berada di Banjar Perangsada Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa yang mengaku bernama ADI menanyakan terkait padi yang akan dijual milik dari saksi korban I MADE LEJUH, lalu Terdakwa meminta kepada saksi korban I MADE LEJUH untuk diantarkan ke lokasi sawah milik saksi korban I MADE LEJUH, sesampainya di sawah milik saksi korban I MADE LEJUH yang berada di Subak Mudu Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, lalu Terdakwa menanyakan harga padi milik saksi korban I MADE LEJUH dengan lahan seluas 65 (enam puluh lima) are yang total harga keseluruhan padi tersebut yaitu Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa kembali mendatangi warung milik saksi korban I MADE LEJUH dengan memberikan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai pembayaran awal, lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa datang bersama 3 (orang) buruh potong lalu memanen padi milik saksi korban I MADE LEJUH sekitar 40 (empat puluh) are dan sisanya sekitar 25 (dua puluh lima) are belum di panen oleh Terdakwa, setelah selesai memanen padi sekitar 40 (empat puluh) are kemudian Terdakwa mengangkut padi tersebut dan telah Terdakwa jual ke jawa seharga Rp6.000.000 (enam juta rupiah), sedangkan untuk sisa padi seluas 25 (dua puluh lima) are milik saksi korban I MADE LEJUH tidak Terdakwa panen serta Terdakwa tidak melakukan sisa pembayaran padi kepada saksi I MADE LEJUH.
- Bahwa kejadian kedua, berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa yang sebelumnya mengaku bernama SUKRI dan telah mengenal saksi korban I MADE MURA karena pernah membeli padi dari saksi korban I MADE MURA mendatangi saksi korban I MADE MURA ke sawah di Subak Banda yang berada di Banjar Banda Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar yang kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban I MADE MURA "pekak sisan belin padi kel cepokan bayah ajak sampi kak nah, kel bayah sampi ne pang dadi beliang kak godel papat" artinya "kakek, uang sisa pembelian padi akan saya bayar bersamaan dengan pembelian sapi milik kakek, akan saya bayar bersamaan dengan pembelian sapi milik kakek, akan saya bayar sapinya supaya kakek bisa beli anak sapi lagi empat", kemudian saksi korban I MADE MURA menunjukan sapi yang paling besar kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan akan membayar sapi milik saksi korban I MADE MURA tersebut seharga Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah), kemudian pada Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa mencari orang untuk mengangkut sapi untuk dibawa ke daerah Kediri Tabanan, lalu Terdakwa bertemu saksi I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA yang kemudian meminta untuk mengantarkan sapi ke daerah Kediri Tabanan dengan harga pengangkutan dan pengiriman sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), lalu I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA berangkat menuju kandang sapi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8003 JK milik saksi I WAYAN GUNAWAN sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor, kemudian sesampainya di kandang milik saksi korban I MADE MURA lalu sapi tersebut dinaikkan ke dalam mobil Pick Up merk Daihatsu tersebut, setelah sapi tersebut berhasil dinaikkan ke dalam Pick Up merk Daihatsu lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban I MADE MURA akan membayar sapi tersebut keesokan harinya sekira pukul 07.00 WITA, kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan diikuti dari belakang oleh saksi I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA dengan menggunakan Pick Up merk Daihatsu berangkat menuju daerah Kediri Tabanan, kemudian sesampainya di daerah Kediri Tabanan, kemudian Terdakwa menyuruh saksi I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA untuk menurunkan, lalu Terdakwa menjual sapi tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), namun pembayaran sapi tidak dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban I MADE MURA.
- Bahwa kejadian ketiga, berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa yang mengaku bernama ADI bertemu dengan saksi I NYOMAN PANCER di areal sawah Desa Bona lalu menanyakan rumah dari saksi korban I WAYAN SAYANG yang menjual padi dan selanjutnya Terdakwa meminta untuk diantarkan ke rumah saksi korban I WAYAN SAYANG, setibanya di rumah saksi korban I WAYAN SAYANG di Banjar Belega Kanginan Desa Belega Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar lalu Terdakwa menanyakan harga padi keseluruhan yang ditanam diatas lahan seluas 50 (lima puluh) are dan saksi korban I WAYAN SAYANG menyampaikan harga padi keseluruhan tersebut yaitu Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan sisa pembayaran sejumlah Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) akan dibayar besok pagi setelah padi laku dijual oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa datang bersama 3 (orang) buruh potong lalu memanem padi milik saksi korban I WAYAN SAYANG yang berada di Subak Belega yang berada di Jalan Raya Tojan Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, setelah selesai memanen padi tersebut kemudian Terdakwa pergi dan menjual padi tersebut ke jawa seharga Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah), dan Terdakwa tidak ada melakukan sisa pembayaran padi kepada saksi korban I WAYAN SAYANG.
- Bahwa kejadi keempat, berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa yang mengaku bernama JEFRI bertemu dengan saksi korban NI NYOMAN CENIK di rumahnya yang berada di Banjar Kebon Kaja Desa Belega Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar kemudian menyampaikan kepada saksi korban NI NYOMAN CENIK agar tidak menjual padi ke orang lain dan Terdakwa bersedia membeli padi milik saksi korban NI NYOMAN CENIK yang ditanam di sawah yang berada di Subak Belega Jalan Raya Tojan Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar seharga Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) namun pembayaran akan dilakukan setelah padi berhasil dijual oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa datang bersama 3 (orang) buruh potong di sawah yang berisi padi milik saksi korban NI NYOMAN CENIK lalu memanen padi tersebut, setelah selesai memanen padi tersebut kemudian Terdakwa menjual padi tersebut ke jawa seharga Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), namun keesokan harinya Terdakwa bertemu kembali dengan saksi korban NI NYOMAN CENIK dirumahnya dan mengatakan bahwa padi yang Terdakwa panen kemarin belum laku terjual karena masih hijau di daerah Kerobokan dan akan menjual padi tersebut di daerah Tabanan, setelah itu Terdakwa tidak pernah lagi bertemu dengan saksi korban NI NYOMAN CENIK.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para saksi mengalami kerugian dengan rincian yaitu saksi korban I MADE LEJUH sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), saksi korban I MADE MURA sebesar Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah), saksi korban I WAYAN SAYANG sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), saksi korban NI NYOMAN CENIK sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil penjualan barang-barang milik para korban yaitu dari penjualan padi milik saksi korban I MADE LEJUH Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dari penjualan sapi milik saksi korban I MADE MURA sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), dari penjualan padi milik saksi korban I WAYAN SAYANG sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), dari penjualan padi milik saksi korban NI NYOMAN CENIK sebesar Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa HADI SUPARNO Alias ADI Alias SUPRI Alias SUKRI Alias JEFRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HADI SUPARNO Alias ADI Alias SUPRI Alias SUKRI Alias JEFRI (selanjutnya disebut Terdakwa), pertama pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA, kedua pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA, ketiga pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA, keempat pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat pertama di Subak Mudu Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, kedua di Subak Banda Jalan Raya Saba Banjar Banda Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, ketiga di Subak Belega Jalan Raya Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, keempat di Subak Belega Jalan Raya Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian pertama, berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa mendatangi warung milik saksi korban I MADE LEJUH yang berada di Banjar Perangsada Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa yang mengaku bernama ADI menanyakan terkait padi yang akan dijual milik dari saksi korban I MADE LEJUH, lalu Terdakwa meminta kepada saksi korban I MADE LEJUH untuk diantarkan ke lokasi sawah milik saksi korban I MADE LEJUH, sesampainya di sawah milik saksi korban I MADE LEJUH yang berada di Subak Mudu Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, lalu Terdakwa menanyakan harga padi milik saksi korban I MADE LEJUH dengan lahan seluas 65 (enam puluh lima) are yang total harga keseluruhan padi tersebut yaitu Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa kembali mendatangi warung milik saksi korban I MADE LEJUH dengan memberikan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai pembayaran awal, lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa datang bersama 3 (orang) buruh potong lalu memanen padi milik saksi korban I MADE LEJUH sekitar 40 (empat puluh) are dan sisanya sekitar 25 (dua puluh lima) are belum di panen oleh Terdakwa, setelah selesai memanen padi sekitar 40 (empat puluh) are kemudian Terdakwa mengangkut padi tersebut dan telah Terdakwa jual ke jawa seharga Rp6.000.000 (enam juta rupiah), sedangkan untuk sisa padi seluas 25 (dua puluh lima) are milik saksi korban I MADE LEJUH tidak Terdakwa panen serta Terdakwa tidak melakukan sisa pembayaran padi kepada saksi I MADE LEJUH.
- Bahwa kejadian kedua, berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa yang sebelumnya mengaku bernama SUKRI dan telah mengenal saksi korban I MADE MURA karena pernah membeli padi dari saksi korban I MADE MURA mendatangi saksi korban I MADE MURA ke sawah di Subak Banda yang berada di Banjar Banda Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar yang kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban I MADE MURA "pekak sisan belin padi kel cepokan bayah ajak sampi kak nah, kel bayah sampi ne pang dadi beliang kak godel papat" artinya "kakek, uang sisa pembelian padi akan saya bayar bersamaan dengan pembelian sapi milik kakek, akan saya bayar bersamaan dengan pembelian sapi milik kakek, akan saya bayar sapinya supaya kakek bisa beli anak sapi lagi empat", kemudian saksi korban I MADE MURA menunjukan sapi yang paling besar kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan akan membayar sapi milik saksi korban I MADE MURA tersebut seharga Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah), kemudian pada Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa mencari orang untuk mengangkut sapi untuk dibawa ke daerah Kediri Tabanan, lalu Terdakwa bertemu saksi I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA yang kemudian meminta untuk mengantarkan sapi ke daerah Kediri Tabanan dengan harga pengangkutan dan pengiriman sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), lalu I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA berangkat menuju kandang sapi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8003 JK milik saksi I WAYAN GUNAWAN sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor, kemudian sesampainya di kandang milik saksi korban I MADE MURA lalu sapi tersebut dinaikkan ke dalam mobil Pick Up merk Daihatsu tersebut, setelah sapi tersebut berhasil dinaikkan ke dalam Pick Up merk Daihatsu lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban I MADE MURA akan membayar sapi tersebut keesokan harinya sekira pukul 07.00 WITA, kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan diikuti dari belakang oleh saksi I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA dengan menggunakan Pick Up merk Daihatsu berangkat menuju daerah Kediri Tabanan, kemudian sesampainya di daerah Kediri Tabanan, kemudian Terdakwa menyuruh saksi I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA untuk menurunkan, lalu Terdakwa menjual sapi tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), namun pembayaran sapi tidak dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban I MADE MURA.
- Bahwa kejadian ketiga, berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa yang mengaku bernama ADI bertemu dengan saksi I NYOMAN PANCER di areal sawah Desa Bona lalu menanyakan rumah dari saksi korban I WAYAN SAYANG yang menjual padi dan selanjutnya Terdakwa meminta untuk diantarkan ke rumah saksi korban I WAYAN SAYANG, setibanya di rumah saksi korban I WAYAN SAYANG di Banjar Belega Kanginan Desa Belega Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar lalu Terdakwa menanyakan harga padi keseluruhan yang ditanam diatas lahan seluas 50 (lima puluh) are dan saksi korban I WAYAN SAYANG menyampaikan harga padi keseluruhan tersebut yaitu Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan sisa pembayaran sejumlah Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) akan dibayar besok pagi setelah padi laku dijual oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa datang bersama 3 (orang) buruh potong lalu memanem padi milik saksi korban I WAYAN SAYANG yang berada di Subak Belega yang berada di Jalan Raya Tojan Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, setelah selesai memanen padi tersebut kemudian Terdakwa pergi dan menjual padi tersebut ke jawa seharga Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah), dan Terdakwa tidak ada melakukan sisa pembayaran padi kepada saksi korban I WAYAN SAYANG.
- Bahwa kejadi keempat, berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa yang mengaku bernama JEFRI bertemu dengan saksi korban NI NYOMAN CENIK di rumahnya yang berada di Banjar Kebon Kaja Desa Belega Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar kemudian menyampaikan kepada saksi korban NI NYOMAN CENIK agar tidak menjual padi ke orang lain dan Terdakwa bersedia membeli padi milik saksi korban NI NYOMAN CENIK yang ditanam di sawah yang berada di Subak Belega Jalan Raya Tojan Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar seharga Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) namun pembayaran akan dilakukan setelah padi berhasil dijual oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa datang bersama 3 (orang) buruh potong di sawah yang berisi padi milik saksi korban NI NYOMAN CENIK lalu memanen padi tersebut, setelah selesai memanen padi tersebut kemudian Terdakwa menjual padi tersebut ke jawa seharga Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), namun keesokan harinya Terdakwa bertemu kembali dengan saksi korban NI NYOMAN CENIK dirumahnya dan mengatakan bahwa padi yang Terdakwa panen kemarin belum laku terjual karena masih hijau di daerah Kerobokan dan akan menjual padi tersebut di daerah Tabanan, setelah itu Terdakwa tidak pernah lagi bertemu dengan saksi korban NI NYOMAN CENIK.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para saksi mengalami kerugian dengan rincian yaitu saksi korban I MADE LEJUH sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), saksi korban I MADE MURA sebesar Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah), saksi korban I WAYAN SAYANG sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), saksi korban NI NYOMAN CENIK sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil penjualan barang-barang milik para korban yaitu dari penjualan padi milik saksi korban I MADE LEJUH Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dari penjualan sapi milik saksi korban I MADE MURA sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), dari penjualan padi milik saksi korban I WAYAN SAYANG sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), dari penjualan padi milik saksi korban NI NYOMAN CENIK sebesar Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa HADI SUPARNO Alias ADI Alias SUPRI Alias SUKRI Alias JEFRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa HADI SUPARNO Alias ADI Alias SUPRI Alias SUKRI Alias JEFRI (selanjutnya disebut Terdakwa), pertama pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA, kedua pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA, ketiga pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA, keempat pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat pertama di Subak Mudu Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, kedua di Subak Banda Jalan Raya Saba Banjar Banda Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, ketiga di Subak Belega Jalan Raya Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, keempat di Subak Belega Jalan Raya Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaannya untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan penguasaannya terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian pertama, berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa mendatangi warung milik saksi korban I MADE LEJUH yang berada di Banjar Perangsada Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa yang mengaku bernama ADI menanyakan terkait padi yang akan dijual milik dari saksi korban I MADE LEJUH, lalu Terdakwa meminta kepada saksi korban I MADE LEJUH untuk diantarkan ke lokasi sawah milik saksi korban I MADE LEJUH, sesampainya di sawah milik saksi korban I MADE LEJUH yang berada di Subak Mudu Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, lalu Terdakwa menanyakan harga padi milik saksi korban I MADE LEJUH dengan lahan seluas 65 (enam puluh lima) are yang total harga keseluruhan padi tersebut yaitu Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa kembali mendatangi warung milik saksi korban I MADE LEJUH dengan memberikan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai pembayaran awal, lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa datang bersama 3 (orang) buruh potong lalu memanen padi milik saksi korban I MADE LEJUH sekitar 40 (empat puluh) are dan sisanya sekitar 25 (dua puluh lima) are belum di panen oleh Terdakwa, setelah selesai memanen padi sekitar 40 (empat puluh) are kemudian Terdakwa mengangkut padi tersebut dan telah Terdakwa jual ke jawa seharga Rp6.000.000 (enam juta rupiah), sedangkan untuk sisa padi seluas 25 (dua puluh lima) are milik saksi korban I MADE LEJUH tidak Terdakwa panen serta Terdakwa tidak melakukan sisa pembayaran padi kepada saksi I MADE LEJUH.
- Bahwa kejadian kedua, berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa yang sebelumnya mengaku bernama SUKRI dan telah mengenal saksi korban I MADE MURA karena pernah membeli padi dari saksi korban I MADE MURA mendatangi saksi korban I MADE MURA ke sawah di Subak Banda yang berada di Banjar Banda Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar yang kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban I MADE MURA "pekak sisan belin padi kel cepokan bayah ajak sampi kak nah, kel bayah sampi ne pang dadi beliang kak godel papat" artinya "kakek, uang sisa pembelian padi akan saya bayar bersamaan dengan pembelian sapi milik kakek, akan saya bayar bersamaan dengan pembelian sapi milik kakek, akan saya bayar sapinya supaya kakek bisa beli anak sapi lagi empat", kemudian saksi korban I MADE MURA menunjukan sapi yang paling besar kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan akan membayar sapi milik saksi korban I MADE MURA tersebut seharga Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah), kemudian pada Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa mencari orang untuk mengangkut sapi untuk dibawa ke daerah Kediri Tabanan, lalu Terdakwa bertemu saksi I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA yang kemudian meminta untuk mengantarkan sapi ke daerah Kediri Tabanan dengan harga pengangkutan dan pengiriman sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), lalu I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA berangkat menuju kandang sapi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8003 JK milik saksi I WAYAN GUNAWAN sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor, kemudian sesampainya di kandang milik saksi korban I MADE MURA lalu sapi tersebut dinaikkan ke dalam mobil Pick Up merk Daihatsu tersebut, setelah sapi tersebut berhasil dinaikkan ke dalam Pick Up merk Daihatsu lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban I MADE MURA akan membayar sapi tersebut keesokan harinya sekira pukul 07.00 WITA, kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan diikuti dari belakang oleh saksi I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA dengan menggunakan Pick Up merk Daihatsu berangkat menuju daerah Kediri Tabanan, kemudian sesampainya di daerah Kediri Tabanan, kemudian Terdakwa menyuruh saksi I MADE MULIANA dan saksi I KOMANG SUKARSA untuk menurunkan, lalu Terdakwa menjual sapi tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), namun pembayaran sapi tidak dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban I MADE MURA.
- Bahwa kejadian ketiga, berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa yang mengaku bernama ADI bertemu dengan saksi I NYOMAN PANCER di areal sawah Desa Bona lalu menanyakan rumah dari saksi korban I WAYAN SAYANG yang menjual padi dan selanjutnya Terdakwa meminta untuk diantarkan ke rumah saksi korban I WAYAN SAYANG, setibanya di rumah saksi korban I WAYAN SAYANG di Banjar Belega Kanginan Desa Belega Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar lalu Terdakwa menanyakan harga padi keseluruhan yang ditanam diatas lahan seluas 50 (lima puluh) are dan saksi korban I WAYAN SAYANG menyampaikan harga padi keseluruhan tersebut yaitu Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan sisa pembayaran sejumlah Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) akan dibayar besok pagi setelah padi laku dijual oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa datang bersama 3 (orang) buruh potong lalu memanem padi milik saksi korban I WAYAN SAYANG yang berada di Subak Belega yang berada di Jalan Raya Tojan Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, setelah selesai memanen padi tersebut kemudian Terdakwa pergi dan menjual padi tersebut ke jawa seharga Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah), dan Terdakwa tidak ada melakukan sisa pembayaran padi kepada saksi korban I WAYAN SAYANG.
- Bahwa kejadi keempat, berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa yang mengaku bernama JEFRI bertemu dengan saksi korban NI NYOMAN CENIK di rumahnya yang berada di Banjar Kebon Kaja Desa Belega Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar kemudian menyampaikan kepada saksi korban NI NYOMAN CENIK agar tidak menjual padi ke orang lain dan Terdakwa bersedia membeli padi milik saksi korban NI NYOMAN CENIK yang ditanam di sawah yang berada di Subak Belega Jalan Raya Tojan Banjar Tojan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar seharga Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) namun pembayaran akan dilakukan setelah padi berhasil dijual oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa datang bersama 3 (orang) buruh potong di sawah yang berisi padi milik saksi korban NI NYOMAN CENIK lalu memanen padi tersebut, setelah selesai memanen padi tersebut kemudian Terdakwa menjual padi tersebut ke jawa seharga Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), namun keesokan harinya Terdakwa bertemu kembali dengan saksi korban NI NYOMAN CENIK dirumahnya dan mengatakan bahwa padi yang Terdakwa panen kemarin belum laku terjual karena masih hijau di daerah Kerobokan dan akan menjual padi tersebut di daerah Tabanan, setelah itu Terdakwa tidak pernah lagi bertemu dengan saksi korban NI NYOMAN CENIK.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para saksi mengalami kerugian dengan rincian yaitu saksi korban I MADE LEJUH sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), saksi korban I MADE MURA sebesar Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah), saksi korban I WAYAN SAYANG sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), saksi korban NI NYOMAN CENIK sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil penjualan barang-barang milik para korban yaitu dari penjualan padi milik saksi korban I MADE LEJUH Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dari penjualan sapi milik saksi korban I MADE MURA sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), dari penjualan padi milik saksi korban I WAYAN SAYANG sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), dari penjualan padi milik saksi korban NI NYOMAN CENIK sebesar Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa HADI SUPARNO Alias ADI Alias SUPRI Alias SUKRI Alias JEFRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP ------------------------- |