Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan demi hukum, perbuatan Tergugat yang mengganti nama Ibu Putri menjadi namanya, menandatangani Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa, menerima uang pembayaran Penggugat, dan belum mengembalikan seluruh kerugian Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terkait Kerugian Materiil yakni seluruh total sisa kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayarkan kerugian Imateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan telebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Bila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |