| Dakwaan |
- ISI DAKWAAN:
---------------------Bahwa Terdakwa I UDI RAHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG untuk selanjutnya disebut Para Terdakwa, pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekitar Pukul 10.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Pebaruari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Depan sebuah warung yang bernama Warung Lawar Bali yang beralamat di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya termasuk milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, dengan cara-cara antaralain sebagai berikut;
- Berawal pada Hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 sekira Pukul 04.00 WITA Terdakwa I UDI RAHMAT keluar dari Kosnya yang beralamat di Jalan Banteng, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan berjalan kaki melihat daerah sekitar dengan tujuan untuk melakukan pencurian sepeda motor, sesampainya di Desa Keramas Terdakwa I UDI RAHMAT merasa kelelahan setelah berjalan kaki sehingga langsung menghubungi Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG untuk menjemput Terdakwa I UDI RAHMAT di titik lokasi yang dikirimkan oleh Terdakwa I UDI RAHMAT melalui telepon sekitar pukul 09.30 WITA. Setelah itu Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG menjemput Terdakwa I UDI RAHMAT menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam putih, tahun 2016 dengan Nomor Polisi DK 3049 ACU, Nomor Rangka: MH1JFW115GK300671, Nomor Mesin: JFW1E1300049 milik Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG yang mana sepeda motor tersebut dikendarai oleh Terdakwa I UDI RAHMAT kemudian Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG dibonceng dibelakang.
- Bahwa Para Terdakwa keliling sekitaran Desa Keramas hingga Desa Blahbatuh sampai akhirnya Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG merasa lapar lantas meminta Terdakwa I untuk berhenti membeli Burger di sebuah Toko Burger yang beralamat di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa sekitar pukul 10.20 WITA dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari lokasi Toko Burger yang beralamat di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Terdakwa I UDI RAHMAT memberitahukan kepada Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG bahwa terdapat sebuah sepeda motor dengan kunci yang masih terpasang (tercantol) pada sepeda motor tersebut yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam, Nomor rangka : MH1JM3126KK660717, Nomor mesin : JM31E2655337, Nomor BPKB P-070337395, atas nama pemilik I KETUT WIRTA, alamat Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar yang terparkir di depan sebuah warung yang bernama Warung Lawar Bali lalu Terdakwa I UDI RAHMAT turun di depan Warung Lawar Bali kemudian Terdakwa I UDI RAHMAT mengajak Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG untuk mengambil sepeda motor tersebut dikarenakan Terdakwa I UDI RAHMAT sedang kehabisan uang dan berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan kesepakatan apabila Terdakwa II bersedia maka hutang yang dimiliki oleh Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG kepada Tedrakwa I UDI RAHMAT sebesar Rp. 700.000,00 lunas, bahwa Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG bersedia untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan pembagian tugas yakni Terdakwa I UDI RAHMAT mengambil sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG menunggu diatas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam putih, tahun 2016 dengan Nomor Polisi : DK 3049 ACU, Nomor Rangka: MH1JFW115GK300671, Nomor Mesin: JFW1E1300049 milik Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG apabila Terdakwa I UDI RAHMAT akan mengambil sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG akan diberitahu untuk pergi dan meninggalkan Terdakwa I UDI RAHMAT Kembali kerumah Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG sedangkan Terdakwa I UDI RAHMAT membawa sepeda motor tersebut ke Kos Terdakwa I.
- Adapun cara-cara yang dilakukan oleh Para Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah Terdakwa I UDI RAHMAT membonceng Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG menuju ke depan sebuah warung yang Bernama Warung Lawar Bali yang beralamat di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar kemudian Terdakwa I UDI RAHMAT memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam putih, tahun 2016 dengan Nomor Polisi : DK 3049 ACU, Nomor Rangka: MH1JFW115GK300671, Nomor Mesin: JFW1E1300049 milik Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG, kemudian turun dari motor tersebut lalu masuk ke dalam Warung Lawar Bali untuk membeli air mineral pada saat itu Terdakwa I dilayani oleh pemilik warung yakni saksi NI NYOMAN KONCI setelah itu Terdakwa I UDI RAHMAT memberikan air mineral tersebut kepada Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG sambil menyuruh Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG untuk meninggalkan lokasi sedangkan Terdakwa I UDI RAHMAT kembali masuk ke warung tersebut untuk membeli benang dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian, pada saat saksi NI NYOMAN KONCI mengambilkan benang kemudian Terdakwa I UDI RAHMAT langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam, Nomor rangka : MH1JM3126KK660717, Nomor mesin : JM31E2655337, Nomor BPKB P-070337395, atas nama pemilik I KETUT WIRTA, alamat Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tersebut dengan cara memutar kunci motor ke posisi on kemudian Terdakwa I UDI RAHMAT menghidupkan motor tersebut dengan menggunakan starter atas atau starter tangan kemudian membawa sepeda motor tersebut ke arah kos Terdakwa I UDI RAHMAT.
- Bahwa sesampainya di Kos Terdakwa I UDI RAHMAT yang beralamat di Jalan Banteng, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa I UDI RAHMATmenghubungi Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG untuk memberitahu bahwa Terdakwa I UDI RAHMAT telah berhasil mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam, Nomor rangka : MH1JM3126KK660717, Nomor mesin : JM31E2655337, Nomor BPKB P-070337395, atas nama pemilik I KETUT WIRTA, alamat Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG mendatangi Kos Terdakwa I UDI RAHMATyang beralamat di Jalan Banteng, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, sesampainya di kos tersebut Para Terdakwa melepaskan stiker motor dan mengganti nomor polisi kendaraan tersebut dengan menggunakan plat nomor palsu yakni W 40085 PT. Setelah itu Para Terdakwa bersepakat membagi hasil penjualan motor tersebut dengan kesepakatan Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG mendapatkan upah sebesar Rp. 1.200.000,00. Dikarenakan sepeda 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam, Nomor rangka: MH1JM3126KK660717, Nomor mesin JM31E2655337, Nomor BPKB P-070337395, atas nama pemilik I KETUT WIRTA, alamat Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar belum terjual maka upah yang didapatkan oleh Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG adalah hutang Terdakwa II HERLIN PRASETYA als KANCRUNG yang dipinjam dari Terdakwa I UDI RAHMATsebesar Rp. 700.000,00 dianggap lunas.
- Bahwa tujuan Para Terdakwa mengambil motor tersebut adalah untuk dijual
- Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam, Nomor rangka: MH1JM3126KK660717, Nomor mesin: JM31E2655337, Nomor BPKB P-070337395, atas nama pemilik I KETUT WIRTA, alamat Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tanpa izin dan sepengetahuan saksi I Ketut Wirta.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa saksi korban I KETUT WIRTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --- |