Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2025/PN Gin 1.I Nengah Sujana
2.Ni Luh Eka Listiani
1.Prajuru Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Bedulu
2.Panureksa Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Bedulu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nengah Sujana
2Ni Luh Eka Listiani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Budi Sugianto. SH. CIL. CPL. CPCLEI Nengah Sujana
2I Made Budi Sugianto. SH. CIL. CPL. CPCLENi Luh Eka Listiani
Tergugat
NoNama
1Prajuru Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Bedulu
2Panureksa Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Bedulu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lembaga Perberdayaan Lembaga Perkreditan Desa, Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya---------------------------------
  2. Menyatakan sah menurut hukum,  perkawinan Penggugat I dan Penggugat II adalah Suami – isteri---------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat I dan Penggugat II adalah Nasabah Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar-Bali---------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah  menurut hukum dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini------------------------------------------
  5. Menyatakan Sah menurut Hukum Surat Pernyataan Tahapan Pembayaran yang dibuat Para Penggugat dan Tergugat I, yang dibuat dibawah tangan tertanggal 07 September 2022, sah dan telah dilaksanakan sebagai Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sah menurut hukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah cidera janji atau Wanprestasi-----------------------------------------------------
  7. Menyatakan sah secara hukum, sisa Tabungan dan Bilyet Deposito Para Penggugat di Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Bedulu – Kecamatan Blahbatuh – Kabupaten Gianyar – Bali sampai tanggal 3 Februari 2025 sebagai berikut

      1. Saldo Tabungan Penggugat I  (Kesatu )  Rp   41.725.100,00

      2. Bilyet Deposito No.200204/D/LPD/BDL/2020 Penggugat I ( Kesatu ) sebesar Rp 250.000.000,00

      3. Bilyet Deposito No, 1903395/D/LPD/BDL/2019 Penggugat II ( Kedua) sebesar Rp 200.000.000,00

      4. Bilyet Deposito No.200996/D/LPD/BDL/2020 sebesar Penggugat II ( Kedua) sebesar  Rp 250.000.000,00

 Total yang harus dibayar dan dilunasi-------= Rp 741.725.100,00   ( 1+2+3+4 )   (  Tujuh  ratus  empat  puluh satu juta  tujuh  ratus dua puluh lima ribu    Seratus rupiah )

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar sisa kewajiban yang telah jatuh tempo,berdasarkan Surat Pernyataan, yang telah ditandatangani bersama, sampai per bulan Februari 2025 sebagai berikut :

      1. Seharusnya dibayar  30 bulan X Rp 20.000.000,- -----= Rp 600.000.000,00-

          30 bulan dihitung mulai dari bulan 

          September 2022 Sampai dengan bulan Febuari 2025

      2. Terbayar 19 bulan X Rp 20.000.000,------------------= Rp 380.000.000,00-         

            3. Sisa kewajiban yang telah jatuh tempo dan wajib

                Dibayar Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat

                Sampai bulan Februari  2025        

                11 bulan X Rp 20.000.000                       

                (  1 – 2 )   = Rp 220.000.000,00    

          ( Dua ratus dua puluh juta rupiah)

  1. Menyatakan Sah secara hukum sisa uang tabungan dan bilyet Deposito Para Penggugat, apabila kewajiban yang telah jatuh tempo Rp 220.000.00 akan dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani bersama. maka perhitunganya adalah  sebagai berikut :
  2. Total uang Tabungan dan Bilyet Deposito

      Para Penggugat ------------------------------------------ = Rp 741.725.100,00

      2. Sisa kewajiban yang telah jauh tempo dan wajib   

                Dibayar Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat

                Sampai bulan Februari 2025         

                11 bulan X Rp 20.000.000 ------------------------------- = Rp 220.000.000,00   

      3. Sisa uang tabungan dan Bilyet Deposito                       

                Para Penggugat                                                                      

          ( 1 - 2 ) --------------------------------------------------------= Rp 521.725.100,00

          (Lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus  dua  puluh  lima  ribu         Seratus rupiah)

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar Lunas sisa uang tabungan dan bilyet Deposito Para Penggugat sesuai surat Pernyataan yang telah ditandatangani bersama ,  apabila kewajiban yang telah jatuh tempo, dibayar sebesar Rp 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta). Sisa uang Tabungan dan Bilyet Deposito Para Penggugat adalah    Rp 521.725,100,00       (Lima  ratus  dua  puluh  satu  juta  tujuh  ratus  dua puluh lima ribu Seratus rupiah)
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp 200.000 (duaratus ribu rupiah)/hari / dan tidak termasuk Bunga Tabungan dan Bilyet deposito sebesar 1% (satu per seratus) Per bulan , apabila lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan-------------------------------------------------
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Verzet, Banding dan Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat --------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini-----------------------------------------

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex Aeque et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak