Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/2025/PN Gin | M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H., CCFC., CRC. | I KETUT RUDANA Alias BENJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/2025/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1757/N.1.15/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa I KETUT RUDANA Alias BENJO, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 02.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Proyek Pembuatan Badan Jalan yang berlokasi di Banjar Semana Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa, Dengan sengaja, Menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, Jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita, pada saat Terdakwa hendak pulang ke rumah sehabis membeli nasi di Pasar Mambal Badung, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sany Excavator SY75C warna Kuning, dengan Nomor Seri: SY0076CBE1608 milik saksi I GUSTI KADE ARDANA Alias PAK AGUNG yang disewakan kepada saksi I MADE SUANTIKA di Proyek Pembuatan Badan Jalan yang berlokasi di Banjar Semana Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar yang ada di belakang rumah Terdakwa, karena pemilik dari Excavator tersebut tidak ada meminta ijin kepada Terdakwa sehingga Terdakwa merasa kesal dan muncul niat Terdakwa untuk membakar 1 (satu) unit Sany Excavator SY75C warna Kuning, dengan Nomor Seri: SY0076CBE1608 tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun mencari botol Aqua di depan rumahnya yang akan Terdakwa gunakan untuk membeli bensin, setelah Terdakwa mendapatkan botol Aqua ukuran Tanggung, kemudian Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam segera membeli bensin seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di warung Madura milik saksi TAUFIK yang berlokasi di Banjar Semana Desa Mambal Kecamataan Abiansemal Kabupaten Badung. Setelah mendapatkan bensin tersebut, lalu Terdakwa dengan berjalan kaki langsung membawa bensin tersebut menuju ke tempat 1 (satu) unit Sany Excavator SY75C warna Kuning, dengan Nomor Seri: SY0076CBE1608 tersebut, setelah Terdakwa sampai di tempat Excavator tersebut kemudian Terdakwa langsung menyiramkan bagian mesin dari Excavator tersebut tepatnya diatas mesin dari Excavator tersebut dengan bensin yang Terdakwa bawa, kemudian bekas botol Aqua tempat bensin tersebut Terdakwa buang di samping Excavator tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil korek api jenis gas di kantong celana yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa langsung membakar Excavator yang sudah Terdakwa siram dengan bensin tersebut dengan menggunakan korek api jenis gas tersebut akan tetapi ternyata apinya tidak mau menyala sehingga Terdakwa segera mengambil sebuah surat yang Terdakwa letakkan pada jok sepeda motor, setelah itu Terdakwa membakar surat tersebut sampai apinya menyala, kemudian surat yang sudah terbakar tersebut Terdakwa lemparkan ke Excavator yang telah Terdakwa siram dengan bensin sehingga membuat Excavator tersebut terbakar. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang jaraknya tidak jauh dari tempat Excavator tersebut terbakar. Kemudian pada sekira pukul 06.15 Wita, Terdakwa yang merasa takut akan didatangi oleh ormas yang mendukung Proyek Pembuatan Badan Jalan tersebut, segera pergi dari rumah untuk melarikan diri akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2025 Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Polsek Ubud.------------------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan 1 (satu) unit Excavator merk Sany SY75C warna Kuning, dengan Nomor Seri SY0076CBE1608 tersebut tidak dapat digunakan lagi karena terbakar dan mengalami kerusakan, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi I MADE SUANTIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.530.646.630,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa I KETUT RUDANA Alias BENJO, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 02.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Proyek Pembuatan Badan Jalan yang berlokasi di Banjar Semana Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa, Dengan sengaja dan melawan hukum, Menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita, pada saat Terdakwa hendak pulang ke rumah sehabis membeli nasi di Pasar Mambal Badung, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sany Excavator SY75C warna Kuning, dengan Nomor Seri: SY0076CBE1608 milik saksi I GUSTI KADE ARDANA Alias PAK AGUNG yang disewakan kepada saksi I MADE SUANTIKA di Proyek Pembuatan Badan Jalan yang berlokasi di Banjar Semana Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar yang ada di belakang rumah Terdakwa, karena pemilik dari Excavator tersebut tidak ada meminta ijin kepada Terdakwa sehingga Terdakwa merasa kesal dan muncul niat Terdakwa untuk membakar 1 (satu) unit Sany Excavator SY75C warna Kuning, dengan Nomor Seri: SY0076CBE1608 tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun mencari botol Aqua di depan rumahnya yang akan Terdakwa gunakan untuk membeli bensin, setelah Terdakwa mendapatkan botol Aqua ukuran Tanggung, kemudian Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam segera membeli bensin seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di warung Madura milik saksi TAUFIK yang berlokasi di Banjar Semana Desa Mambal Kecamataan Abiansemal Kabupaten Badung. Setelah mendapatkan bensin tersebut, lalu Terdakwa dengan berjalan kaki langsung membawa bensin tersebut menuju ke tempat 1 (satu) unit Sany Excavator SY75C warna Kuning, dengan Nomor Seri: SY0076CBE1608 tersebut, setelah Terdakwa sampai di tempat Excavator tersebut kemudian Terdakwa langsung menyiramkan bagian mesin dari Excavator tersebut tepatnya diatas mesin dari Excavator tersebut dengan bensin yang Terdakwa bawa, kemudian bekas botol Aqua tempat bensin tersebut Terdakwa buang di samping Excavator tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil korek api jenis gas di kantong celana yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa langsung membakar Excavator yang sudah Terdakwa siram dengan bensin tersebut dengan menggunakan korek api jenis gas tersebut akan tetapi ternyata apinya tidak mau menyala sehingga Terdakwa segera mengambil sebuah surat yang Terdakwa letakkan pada jok sepeda motor, setelah itu Terdakwa membakar surat tersebut sampai apinya menyala, kemudian surat yang sudah terbakar tersebut Terdakwa lemparkan ke Excavator yang telah Terdakwa siram dengan bensin sehingga membuat Excavator tersebut terbakar. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang jaraknya tidak jauh dari tempat Excavator tersebut terbakar. Kemudian pada sekira pukul 06.15 Wita, Terdakwa yang merasa takut akan didatangi oleh ormas yang mendukung Proyek Pembuatan Badan Jalan tersebut, segera pergi dari rumah untuk melarikan diri akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2025 Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Polsek Ubud.------------------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan 1 (satu) unit Excavator merk Sany SY75C warna Kuning, dengan Nomor Seri SY0076CBE1608 tersebut tidak dapat digunakan lagi karena mengalami kerusakan, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi I MADE SUANTIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.530.646.630,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |