Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa EDI SUDADANG bersama MULASIM alias MUL (belum tertangkap) pada hari Senin, tanggal 01 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak tidak pada waktu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di area parkir Villa Nyoman di jalan Subak Sok Wayah, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yag diambilnya dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa sebelumnya terdakwa EDI SUDADANG yang berada di Probolinggo Jawa Timur diajak oleh temannya yang bernama MULASIM alias MUL (belum tertangkap) untuk mengambil sepeda motor tanpa seijin pemiliknya di Bali dan terdakwa disuruh untuk membawa alat berupa kunci T yang terdakwa ambil di rumah MULASIM alias MUL di Dusun Kelakah, Desa/Kel. Adung Biru, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2024 terdakwa dengan membawa kunci T menumpang travel berangkat dari Probolinggo menuju Bali dan terdakwa bermalam di tempat kerja MULASIM alias MUL di daerah Ubud Kabupaten Gianyar.
- Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa bersama MULASIM alias MUL dengan membawa kunci T berjalan menuju ke tempat sepeda motor Honda Vario 125 warna merah No. Pol DK 5352 KAR milik saksi PUTU EKA ATATIKA yang diparkir di Villa Nyoman di jalan Subak Sok Wayah, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya terdakwa bersama MULASIM alias MUL dengan tanpa seijin pemiliknya bersama sama mendorong sepeda motor tersebut membawanya pergi dari tempat parkir semula, lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang dimasukkan ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor. Setelah sepeda motor vario tersebut mesinnya hidup selanjutnya berdua dengan berboncengan membawa pergi sepeda motor vario tersebut menuju Desa/Kel. Adung Biru, Kec. Tiris, Kabupaten Probolinggo.
- Bahwa setibanya di Desa/Kel. Adung Biru, Kec. Tiris, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur sekitar siang hari, sepeda motor oleh MULASIM alias MUL diserahkan kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada MULASIM als. MUL.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PUTU EKA ATATIKA mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
--------------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |