Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Wayan Saja
2.Ni Wayan Mirta Diana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Saja
2Ni Wayan Mirta Diana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu:
    • Untuk Anak dari I WAYAN SUPANJI diganti/dirubah menjadi I WAYAN YUDIASA  yang selanjutnya menyebut dirinya I WAYAN YUDIASA.
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5104-LT-13112020-0012 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 09 Oktober 2024. atas nama I WAYAN SUPANJI dirubah/diganti menjadi I WAYAN YUDIASA.
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ;--------------------------------
  5. Menetapkan biaya menurut hukum ;---------------------------------------------------------------

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak