Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa terdakwa I DEWA GEDE MAHA PUTRA pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA di Jalan Pasekan, Gang Batu Intan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA adalah Perusahaan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA Nomor 22 Tanggal 12 Januari 2011 beralamat di Jalan Pasekan, Gang Batu Intan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, bergerak dalam bidang Jasa Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang merupakan meaning agency (agen untuk pemberangkatan awak kapal). PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA bukan merupakan Perusahaan Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia (P3MI), tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan terdakwa sebagai Direktur Utama PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar Pukul 13.00 WITA, saksi PUTU YOGI PRATAMA mendatangi Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA di Jalan Pasekan, Gang Batu Intan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pada saat itu saksi PUTU YOGI PRATAMA membawa CV (Curriculum Vitae) dan bertemu dengan terdakwa menanyakan lowongan kerja sebagai General Helper (Asisten Cook) di negara Bulgaria, terdakwa menyuruh saksi PUTU YOGI PRATAMA merubah format CV (Curriculum Vitae) dan datang kembali esok hari untuk melakukan interview. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar Pukul 13.00 WITA di Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA, saksi PUTU YOGI PRATAMA melakukan interview secara online dengan pihak penerima kerja di negara Bulgaria, selesai interview terdakwa mengatakan kepada saksi PUTU YOGI PRATAMA untuk menunggu hasil interview.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar Pukul 19.50 WITA, melalui WhatsApp saksi PUTU YOGI PRATAMA dihubungi oleh karyawan PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA mengatakan “untuk keberangkatan ke negara Bulgaria tidak ada karena situasi di Ukraina sedang terjadi perang”, dan saksi PUTU YOGI PRATAMA ditawarkan job House Keeping di negara Maldives dan saksi PUTU YOGI PRATAMA diminta untuk datang ke Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA, oleh karena saksi PUTU YOGI PRATAMA tidak tertarik sehingga saksi PUTU YOGI PRATAMA tidak datang ke Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, melalui WhatsApp terdakwa mengubungi saksi I WAYAN WIRYANATA, S.E. yang merupakan ayah dari saksi PUTU YOGI PRATAMA, terdakwa menanyakan “kenapa saksi PUTU YOGI PRATAMA tidak hadir ke PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA dan menyarankan untuk datang ke Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA untuk mengikuti program ke negara Maldives karena akan langsung menjadi staff dengan gaji dan service yang besar”. Setelah itu sekitar Pukul 11.17 WITA, melalui WhatsApp saksi PUTU YOGI PRATAMA dihubungi oleh karyawan PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA untuk datang ke Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 Pukul 10.00 WITA untuk interview Job sebagai House Keeping di negara Maldives. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.00 WITA di Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA, saksi PUTU YOGI PRATAMA mengikuti interview job House Keeping di negara Maldives secara online dan diterima oleh pihak penerima kerja di negara Maldives.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 di Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA dilakukan penandatanganan Offer Letter (Surat Penawaran Kerja), pada saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi PUTU YOGI PRATAMA “saksi PUTU YOGI PRATAMA akan mendapat gaji pokok lumayan besar yaitu sebesar 300 USD dan uang service serta makan dan tempat tinggal”. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023, saksi PUTU YOGI PRATAMA menandatangani surat Employment Agreement (Perjanjian Kontrak Kerja) yang isinya saksi PUTU YOGI PRATAMA di kontrak bekerja selama 2 (dua) tahun dan akan mendapat gaji pokok sebesar 300 (tiga ratus) USD, uang service serta makan dan tempat tinggal, bekerja selama 8 (delapan) jam per hari dan libur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
- Bahwa kemudian terdakwa meminta kepada saksi PUTU YOGI PRATAMA untuk membayar proses pemberangkatan saksi PUTU YOGI PRATAMA ke negara Maldives total sebesar Rp.22.200.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan telah saksi PUTU YOGI PRATAMA bayarkan dengan cara transfer ke rekening terdakwa, dengan rincian:
- Pada tanggal 26 Oktober 2023 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang saksi PUTU YOGI PRATAMA transfer ke Rekening Bank BNI Nomor Rekening 240207007053 atas nama I DEWA GEDE MAHA PUTRA.
- Pada tanggal 15 November 2023 sebesar Rp.17.200.000,00 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) yang saksi PUTU YOGI PRATAMA transfer ke rekening BRI Nomor Rekening 213301000341560 atas nama I DEWA GEDE MAHA PUTRA.
- Bahwa terdakwa sebagai Direktur Utama PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA yang tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) berusaha menempatkan saksi PUTU YOGI PRATAMA sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Negara Maldives (Maladewa), terdakwa mengirimkan CV (Curriculum Vitae) dari saksi PUTU YOGI PRATAMA ke pihak V Hotels PVT. LTD melalui email, menjadwalkan interview oleh pihak V Hotels PVT. LTD, terdakwa mendaftarkan saksi PUTU YOGI PRATAMA untuk Medical (Chek-Up Kesehatan), terdakwa membuatkan sertifikat pengalaman kerja sebagai Room Boy yang dikeluarkan oleh pihak management Hotel Matahari Terbit Tanjung Benoa, terdakwa memproses work permit (ijin tinggal untuk bekerja), Visa Kerja saksi PUTU YOGI PRATAMA, terdakwa memerintahkan saksi GUSTI AYU JULIANTARI sebagai admin PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA untuk mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) saksi PUTU YOGI PRATAMA dan terdakwa menyiapkan tiket pesawat untuk berangkat ke negara Maldives.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, saksi PUTU YOGA PRATMA berangkat bekerja ke Negera Maldives yang diberangkatkan oleh terdakwa / PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA dengan menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Internasional I GUSTI NGURAH RAI transit di Bandara Kuala lumpur Malaysia. Di Maldives (Maladewa) saksi PUTU YOGI PRATAMA ditempatkan bekerja di Hotel White Harp mulai bekerja sejak tanggal 25 November 2023 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024.
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, saksi PUTU YOGI PRATAMA mendapatkan gaji pokok sebesar 3.000 MVR (Maldivian Rufiyaa) atau sekitar 166 dollar US dan service sebesar 1.919 MVR (Maldivian Rufiyaa) dan laundry sebesar 645 MVR (Maldivian Rufiyaa) dengan total gaji sebesar 5.648 MVR (Maldivian Rufiyaa) / (300 dollar US atau sebesar kurang lebih Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam perjanjian kontrak kerja seharusnya saksi PUTU YOGI PRATAMA mendapat gaji pokok sebesar 300 dollar US belum termasuk service dan laundry, namun saksi PUTU YOGI PRATAMA hanya mendapat 166 dollar US dan jam kerja dalam perjanjian kontrak kerja yang seharus selama 8 (delapan) jam sehari namun kenyataannya saksi PUTU YOGI PRATAMA bekerja selama 10 (sepuluh) sampai 12 (dua belas) jam sehari. Saksi PUTU YOGI PRATAMA bekerja di Hotel White Harp selama 3 (tiga) bulan, namun Saksi PUTU YOGI PRATAMA tidak pernah menerima pembayaran untuk gaji bulan ketiga. Oleh karena saksi PUTU YOGI PRATAMA merasa dirugikan, pada tanggal 26 Februari 2024 saksi PUTU YOGI PRATAMA pulang ke Bali dan saksi PUTU YOGI PRATAMA melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah Bali.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, saksi PUTU YOGI PRATAMA mengalami kerugian total kurang lebih sebesar Rp.26.400.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian biaya keberangkat sebesar Rp.22.200.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan tharga iket pulang dari Maldves ke Bali sebesar Rp.4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa I DEWA GEDE MAHA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Migran Indonesia.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa I DEWA GEDE MAHA PUTRA pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA di Jalan Pasekan, Gang Batu Intan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu mulihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA adalah Perusahaan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA Nomor 22 Tanggal 12 Januari 2011 beralamat di Jalan Pasekan, Gang Batu Intan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, bergerak dalam bidang Jasa Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang merupakan meaning agency (agen untuk pemberangkatan awak kapal). PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA bukan merupakan Perusahaan Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia (P3MI), tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan terdakwa sebagai Direktur Utama PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar Pukul 13.00 WITA, saksi PUTU YOGI PRATAMA mendatangi Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA di Jalan Pasekan, Gang Batu Intan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pada saat itu saksi PUTU YOGI PRATAMA membawa CV (Curriculum Vitae) dan bertemu dengan terdakwa menanyakan lowongan kerja sebagai General Helper (Asisten Cook) di negara Bulgaria, terdakwa menyuruh saksi PUTU YOGI PRATAMA merubah format CV (Curriculum Vitae) dan datang kembali esok hari untuk melakukan interview. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar Pukul 13.00 WITA di Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA, saksi PUTU YOGI PRATAMA melakukan interview secara online dengan pihak penerima kerja di negara Bulgaria, selesai interview terdakwa mengatakan kepada saksi PUTU YOGI PRATAMA untuk menunggu hasil interview.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar Pukul 19.50 WITA, melalui WhatsApp saksi PUTU YOGI PRATAMA dihubungi oleh karyawan PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA mengatakan “untuk keberangkatan ke negara Bulgaria tidak ada karena situasi di Ukraina sedang terjadi perang”, dan saksi PUTU YOGI PRATAMA ditawarkan job House Keeping di negara Maldives dan saksi PUTU YOGI PRATAMA diminta untuk datang ke Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA, oleh karena saksi PUTU YOGI PRATAMA tidak tertarik sehingga saksi PUTU YOGI PRATAMA tidak datang ke Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, melalui WhatsApp terdakwa mengubungi saksi I WAYAN WIRYANATA, S.E. yang merupakan ayah dari saksi PUTU YOGI PRATAMA, terdakwa menanyakan “kenapa saksi PUTU YOGI PRATAMA tidak hadir ke PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA dan menyarankan untuk datang ke Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA untuk mengikuti program ke negara Maldives karena akan langsung menjadi staff dengan gaji dan service yang besar”. Setelah itu sekitar Pukul 11.17 WITA, melalui WhatsApp saksi PUTU YOGI PRATAMA dihubungi oleh karyawan PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA untuk datang ke Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 Pukul 10.00 WITA untuk interview Job sebagai House Keeping di negara Maldives. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.00 WITA di Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA, saksi PUTU YOGI PRATAMA mengikuti interview job House Keeping di negara Maldives secara online dan diterima oleh pihak penerima kerja di negara Maldives.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 di Kantor PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA dilakukan penandatanganan Offer Letter (Surat Penawaran Kerja), pada saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi PUTU YOGI PRATAMA “saksi PUTU YOGI PRATAMA akan mendapat gaji pokok lumayan besar yaitu sebesar 300 USD dan uang Service serta makan dan tempat tinggal”, hal tersebut terdakwa katakan kepada saksi PUTU YOGI PRATAMA supaya saksi PUTU YOGI PRATAMA tertarik bekerja sebagai House Keeping di negara Maldives dan mau penandatanganan Offer Letter (Surat Penawaran Kerja) dan saksi PUTU YOGI PRATAMA mau menyerahkan uang / membayar biaya pemberangkatan ke negara Maldives. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023, saksi PUTU YOGI PRATAMA menandatangani surat Employment Agreement (Perjanjian Kontrak Kerja) yang isinya saksi PUTU YOGI PRATAMA di kontrak bekerja selama 2 (dua) tahun dan akan mendapat gaji pokok sebesar 300 USD, uang service serta makan dan tempat tinggal, bekerja selama 8 (delapan) jam per hari dan libur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
- Bahwa kemudian terdakwa meminta kepada saksi PUTU YOGI PRATAMA untuk membayar proses pemberangkatan saksi PUTU YOGI PRATAMA ke negara Maldives total sebesar Rp.22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), oleh karena penjelasan / perkataan terdakwa kepada saksi PUTU YOGI PRATAMA yang menjelaskan / mengatakan “saksi PUTU YOGI PRATAMA akan mendapat gaji pokok lumayan besar yaitu sebesar 300 USD dan uang Service serta makan dan tempat tinggal”, tergerak hati saksi PUTU YOGI PRATAMA untuk menyerahkan uang total sebesar Rp.22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer ke rekening terdakwa, dengan rincian:
- Pada tanggal 26 Oktober 2023 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang saksi PUTU YOGI PRATAMA transfer ke Rekening Bank BNI Nomor Rekening 240207007053 atas nama I DEWA GEDE MAHA PUTRA.
- Pada tanggal 15 November 2023 sebesar Rp.17.200.000,00 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) yang saksi PUTU YOGI PRATAMA transfer ke rekening BRI Nomor Rekening 213301000341560 atas nama I DEWA GEDE MAHA PUTRA.
- Bahwa terdakwa sebagai Direktur Utama PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA yang tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) berusaha menempatkan saksi PUTU YOGI PRATAMA sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Negara Maldives (Maladewa), terdakwa mengirimkan CV (Curriculum Vitae) dari saksi PUTU YOGI PRATAMA ke pihak V Hotels PVT. LTD melalui email, menjadwalkan interview oleh pihak V Hotels PVT. LTD, terdakwa mendaftarkan saksi PUTU YOGI PRATAMA untuk Medical (Chek-Up Kesehatan), terdakwa membuatkan sertifikat pengalaman kerja sebagai Room Boy yang dikeluarkan oleh pihak management Hotel Matahari Terbit Tanjung Benoa, terdakwa memproses work permit (ijin tinggal untuk bekerja), Visa Kerja saksi PUTU YOGI PRATAMA, terdakwa memerintahkan saksi GUSTI AYU JULIANTARI sebagai admin PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA untuk mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) saksi PUTU YOGI PRATAMA dan terdakwa menyiapkan tiket pesawat untuk berangkat ke negara Maldives.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, saksi PUTU YOGA PRATMA berangkat bekerja ke Negera Maldives yang diberangkatkan oleh terdakwa / PT. BALI TRI TUNGGAL PERKASA dengan menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Internasional I GUSTI NGURAH RAI transit di Bandara Kuala lumpur Malaysia. Di Maldives (Maladewa) saksi PUTU YOGI PRATAMA ditempatkan bekerja di Hotel White Harp mulai bekerja sejak tanggal 25 November 2023 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024.
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, saksi PUTU YOGI PRATAMA mendapatkan gaji pokok sebesar 3.000 MVR (Maldivian Rufiyaa) atau sekitar 166 dollar US dan service sebesar 1.919 MVR (Maldivian Rufiyaa) dan laundry sebesar 645 MVR (Maldivian Rufiyaa) dengan total gaji sebesar 5.648 MVR (Maldivian Rufiyaa) / (300 dollar US atau sebesar sekitar Rp.4.500.000,-), dimana dalam perjanjian kontrak kerja seharusnya saksi PUTU YOGI PRATAMA mendapat gaji pokok sebesar 300 dollar US belum termasuk service dan laundry, namun saksi PUTU YOGI PRATAMA hanya mendapat 166 dollar US dan jam kerja dalam perjanjian kontrak kerja yang seharus selama 8 (delapan) jam sehari namun kenyataannya saksi PUTU YOGI PRATAMA bekerja selama 10 (sepuluh) sampai 12 (dua belas) jam sehari. Saksi PUTU YOGI PRATAMA bekerja di Hotel White Harp selama 3 (tiga) bulan, namun Saksi PUTU YOGI PRATAMA tidak pernah menerima pembayaran untuk gaji bulan ketiga. Oleh karena saksi PUTU YOGI PRATAMA merasa dirugikan, pada tanggal 26 Februari 2024 saksi PUTU YOGI PRATAMA pulang ke Bali dan saksi PUTU YOGI PRATAMA melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah Bali.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, saksi PUTU YOGI PRATAMA mengalami kerugian total kurang lebih sebesar Rp.22.200.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa I DEWA GEDE MAHA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP. |