Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Gin Dewa Gede Yudi Putra Wibawa, S.H., M.Kn. 1.I MADE KARTANA ALIAS DEBLO
2.I MADE GANGGA KARMAYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3280/N.1.15/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Yudi Putra Wibawa, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE KARTANA ALIAS DEBLO[Penahanan]
2I MADE GANGGA KARMAYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---Bahwa Terdakwa I MADE GANGGA KARMAYANA (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa I MADE KARTANA alias DEBLO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara yang beralamat di Banjar Satria, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali Terdakwa I dan Terdakwa II yang dalam keadaan sama-sama tidak memiliki uang ketika itu timbul niat dari Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya, yang mana Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II "Ci kan taen maling, jani cobak mih" yang artinya "Kamu kan pernah mencuri, sekarang coba yuk", lalu Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I "Mai, mai maling di TK paek Pura Taman Pule" yang artinya "Yuk, yuk mencuri di TK dekat Pura Taman Pule" kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk mewujudkan rencana tersebut pada malam harinya bertempat di Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara yang beralamat di Banjar Satria, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali tepatnya di dekat Pura Taman Pule;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II yang beralamat di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali menuju Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara dengan berjalan kaki sembari Terdakwa II membawa 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang warna coklat, kemudian sekira pukul 20.50 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di area Pura Taman Pule, ketika itu Terdakwa I dan Terdakwa II terlebih dahulu memastikan situasi di sekitar aman, lalu sekira pukul 20.55 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II memanjat tembok Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara, kemudian ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil memasuki halaman Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat suatu ruangan yang mana merupakan ruang kantor sekaligus ruangan guru, lalu Terdakwa II mencongkel pintu ruangan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang warna coklat, kemudian setelah pintu ruangan berhasil terbuka, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung masuk ke dalam ruangan tersebut, lalu Terdakwa I menghidupkan lampu pada ruangan tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sebuah meja yang berisikan laci dengan keadaan terkunci, ketika itu Tedakwa I mencoba mencongkel laci tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa II, setelah berhasil terbuka Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah stopmap folio warna merah maroon dari dalam laci meja tersebut, kemudian Terdakwa II membuka 1 (satu) buah stopmap folio warna merah maroon, yang mana di dalamnya berisi uang tunai yang terklip pada setiap lembar formulir pembayaran pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2026/2027 pada Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara dengan total uang tunai sejumlah Rp19.450.000,00 (sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan milik dari Yayasan Kencana Kertha Budaya yang menaungi Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara, setelah itu Terdakwa II mengambil uang tunai sejumlah Rp19.450.000,00 (sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dengan cara mengambil satu per satu uang tunai dari setiap lembar formulir tersebut tanpa izin dari Saksi I MADE SUARDIGA selaku Ketua Yayasan Kencana Kertha Budaya, lalu Terdakwa II menyerahkan uang tunai tersebut kepada Terdakwa I, yang mana Terdakwa I langsung memasukkan uang tunai tersebut ke dalam saku jaket yang Terdakwa I kenakan, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II memutuskan untuk keluar dari ruangan tersebut dengan mematikan lampu ruangan terlebih dahulu, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II kembali memanjat tembok Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara untuk pergi dari Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara dan langsung menuju ke rumah Terdakwa II sembari membawa uang tunai sejumlah Rp19.450.000,00 (sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut telah mengakibatkan Yayasan Kencana Kertha Budaya mengalami kerugian sebesar Rp19.450.000,00 (sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------

---Bahwa Terdakwa I MADE GANGGA KARMAYANA (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa I MADE KARTANA alias DEBLO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara yang beralamat di Banjar Satria, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali Terdakwa I dan Terdakwa II yang dalam keadaan sama-sama tidak memiliki uang ketika itu timbul niat dari Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya, yang mana Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II "Ci kan taen maling, jani cobak mih" yang artinya "Kamu kan pernah mencuri, sekarang coba yuk", lalu Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I "Mai, mai maling di TK paek Pura Taman Pule" yang artinya "Yuk, yuk mencuri di TK dekat Pura Taman Pule" kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk mewujudkan rencana tersebut pada malam harinya bertempat di Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara yang beralamat di Banjar Satria, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali tepatnya di dekat Pura Taman Pule;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II yang beralamat di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali menuju Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara dengan berjalan kaki sembari Terdakwa II membawa 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang warna coklat, kemudian sekira pukul 20.50 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di area Pura Taman Pule, ketika itu Terdakwa I dan Terdakwa II terlebih dahulu memastikan situasi di sekitar aman, lalu sekira pukul 20.55 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II memanjat tembok Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara, kemudian ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil memasuki halaman Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat suatu ruangan yang mana merupakan ruang kantor sekaligus ruangan guru, lalu Terdakwa II mencongkel pintu ruangan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang warna coklat, kemudian setelah pintu ruangan berhasil terbuka, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung masuk ke dalam ruangan tersebut, lalu Terdakwa I menghidupkan lampu pada ruangan tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sebuah meja yang berisikan laci dengan keadaan terkunci, ketika itu Tedakwa I mencoba mencongkel laci tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa II, setelah berhasil terbuka Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah stopmap folio warna merah maroon dari dalam laci meja tersebut, kemudian Terdakwa II membuka 1 (satu) buah stopmap folio warna merah maroon, yang mana di dalamnya berisi uang tunai yang terklip pada setiap lembar formulir pembayaran pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2026/2027 pada Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara dengan total uang tunai sejumlah Rp19.450.000,00 (sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan milik dari Yayasan Kencana Kertha Budaya yang menaungi Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara, setelah itu Terdakwa II mengambil uang tunai sejumlah Rp19.450.000,00 (sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dengan cara mengambil satu per satu uang tunai dari setiap lembar formulir tersebut tanpa izin dari Saksi I MADE SUARDIGA selaku Ketua Yayasan Kencana Kertha Budaya, lalu Terdakwa II menyerahkan uang tunai tersebut kepada Terdakwa I, yang mana Terdakwa I langsung memasukkan uang tunai tersebut ke dalam saku jaket yang Terdakwa I kenakan, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II memutuskan untuk keluar dari ruangan tersebut dengan mematikan lampu ruangan terlebih dahulu, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II kembali memanjat tembok Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara untuk pergi dari Taman Kanak-Kanak Kencana Kumara dan langsung menuju ke rumah Terdakwa II sembari membawa uang tunai sejumlah Rp19.450.000,00 (sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut telah mengakibatkan Yayasan Kencana Kertha Budaya mengalami kerugian sebesar Rp19.450.000,00 (sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya