Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Gin PT Bank Rakyat Indonesia PerseroTbk Kantor Cabang Ubud 1.Ida Ayu Komang Kaweni
2.Dewa Gede Raka Swastika, SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia PerseroTbk Kantor Cabang Ubud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Sugina,SEPT Bank Rakyat Indonesia PerseroTbk Kantor Cabang Ubud
Tergugat
NoNama
1Ida Ayu Komang Kaweni
2Dewa Gede Raka Swastika, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.704.450,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.704.450,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat ribu empat ratus lima puluh rupiah)dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet.Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 755 yang terletak di Desa/Kelurahan Pejeng Kangin, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar atas nama Dewa Gede Raka Swastika (Tergugat II),yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikanSHM No. 755 yang terletak di Desa/Kelurahan Pejeng Kangin, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar atas nama Dewa Gede Raka Swastika (Tergugat II),berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak