Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
272/Pdt.G/2026/PN Gin Tjokorda Udiana Nindhia Pemayun COKORDA GDE DALEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 272/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjokorda Udiana Nindhia Pemayun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1COKORDA GDE DALEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan sita jaminan Penggugat;
2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap: Sebidang tanah kering seluas kurang lebih 1.200 m?2; (12 meter x 100 meter), terletak di wilayah Desa Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas: Utara: Pangkung; Timur: tanah I Made Ranci; Selatan: tanah I Berata; Barat: tanah Cok Putu Ungu (almarhum);
3. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga menurut hukum.
 
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan hukum tanah sengketa yakni: Sebidang tanah kering terletak di Desa Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dengan luas 1200 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: batas utara: Pangkung, batas Timur: I Made ranci, batas Selatan : I Berata, batas Barat: Cok Putu Ungu (almarhum) (lebar 12 m x panjang  100 m) adalah benar peninggalan  Tjokorda Made (almarhum) dari Puri Saren Kauh Payangan, yang sampai saat ini belum ada penetapan ahli  waris secara sah dan merupakan boedel waris yang belum dibagi.
3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah sama-sama ahli waris Tjokorda Made (almarhum).
4. Menyatakan tidak seorangpun ahli waris berhak menguasai objek sengketa warisan secara sendiri.
5. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga.
6. Menghukum tergugat dan untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak