| Dakwaan |
PRIMAIR:
---------------Bahwa Terdakwa Ni Komang Mulianingsih, Pertama, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar Pukul 10.00 WITA, bertempat dirumah milik Saksi Nurhaida Sitorus yang beralamat di Jalan Perumahan Taman Nuansa Tjampuhan Utama Timur, Nomor 1, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, Kedua, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat dirumah milik Saksi Nurhaida Sitorus yang beralamat di Jalan Perumahan Tmana Nuansa Tjampuhan Utama Timur, Nomor 1, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Terdakwa yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah saksi Nurhaida Sitorus yang beralamat di Perum. Taman Nuansa Tjampuhan Utama Timur Nomor 1, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, sedang mengerjakan pekerjaan rumah yang pada saat itu rumah saksi Nurhaida Sitorus dalam keadaan sepi dan kosong dikarenkaan saksi Nurhaida Sitorus sedang mengunjungi tempat usaha milik saksi Nurhaida Sitorus yakni restaurant yang terletak di Nusa Penida, Klungkung, dan saksi Melati Adeline Saragih sedang berada diluar rumah tersebut. Setelah selesai mengerjakan pekerjaan rumah sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa masuk ke kamar saksi Nurhaida sitorus yang mana kamar saksi Nurhaida Sitorus dalam keadaan terkunci dengan gembok dengan menggunakan pintu gebyog yakni pintu dengan 2 (dua) daun pintu dan gagang pintu berbentuk bulat, kemudian cara saksi masuk kamar tersebut adalah dengan cara mendorong pintu gebyog yang sedang terkunci gembok menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga membuka sedikit celah pada pintu tersebut, kemudian Tersakwa memasukan tangan kirinya kedalam pintu kemudian mencabut paksa paku pengait pintu kamar tersebut sehingga menyebabkan gagang pintu sebelah kanan rusak dan terlepas dari ruas pintu yang menyebabkan pintu dapat terbuka lebar selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar saksi Nurhaida Sitorus dan langsung menuju ke sebuah laci kayu bertingkat yang ada di dalam kamar tersebut, ditemukanlah kotak perhiasan hitam bertuliskan ”Pelco”, Kotak perhiasan warna coklat dan kotak jam tangan merek Gucci, kemudian Terdakwa membuka masing-masing kotak tersebut lalu mengambil perhiasan dan jam tangan yang ada dalam kotak tersebut diatas dengan tangannya dan bergegas memasukannya ke dalam kantong saku celana Terdakwa, sedangkan kotak-kotak perhiasan Terdakwa masukan kembali ke dalam laci. Adapun barang-barang yang diambil adalah sebagai berikut:
-
-
- 1 (satu) buah gelang wanita terbuat dari perak berlapis kulit kerang
- 1 (satu) buah kalung rantai terbuat dari perak
- 1 (satu) buah gelang cuff terbuat dari perak
- 1 (satu) buah cincin bali ring besar terbuat dari perak
- 1 (satu) buah cincin pita lebar terbuat dari perak
- 1 (satu) buah cincin wanita terbuat dari perak dengan mata cincin warna merah
- 1 (satu) buah cincin wanita terbuat dari perak dengan mata cincin warna kuning
- 1 (satu) buah cincin wanita terbuat dari perak dengan mata cincin warna mutiara
- 1 (satu) buah cincin wanita terbuat dari perak dengan mata cincin dengan 3 (tiga) mata cincin
- 1 (satu) pasang anting lempeng terbuat dari perak
- 1 (satu) pasang anting gantung terbuat dari perak
- 1 (satu) pasang anting gantung berbentuk bunga terbuat dari perak dengan aksen kristal warna ungu
- 1 (satu) buah liontin kalung terbuat dari perak
- 1 (satu) buah cincin kaki terbuat dari perak
- 1 (satu) buah cincin emas nilai taksiran 14K
- 1 (satu) set kelung emas kandungan emas 18K, dengan liontin koin emas 23K
- 2 (dua) buah cincin emas muda dengan kadar 8K
- 1 (satu) buah cincin emas 8K dengan permata hitam
- 1 (satu) buah giwang emas muda warna putih
- 1 (satu) buah gelang batu warna warni dengan hiasan emas 14K
- 1 (satu) buah cincin emas 8K dengan batu berwarna gigi susu
- 1 (satu) cincin emas 14K
- 1 (satu) cincin emas 4K
- 1 (satu) buah liontin emas 8K
- 1 (satu) cincin emas 8K dengan permata maroon
- 1 (satu) buah jam tangan Gucci warna gold.
- Kedua, pada hari Sabtu, tanggal 14 Januari2026 sekitar Pukul 14.00 WITA setelah melakukan pekerjaan rumah yang berlokasi di rumah saksi Nurhaida Sitorus yang beralamat di Perum. Taman Nuansa Tjampuhan Utama Timur Nomro 1, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada saat itu rumah saksi Nurhaida dalam keadaan sepi diakrenakan saksi Nurhaida Sitorus sedang mengunjungi usaha restaurant di Nusa Penida dan saksi Adeline Margaret Saragih sedang keluar rumah, dikarenakan rumah tersebut dalam keadaan sepi Terdakwa berniat masuk ke kamar saksi Melati Adeline Saragih melalui jendela kamar saksi Melati Adeline Saragih dengan cara menarik paksa dengan jendela dari luar kamar dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa yang mana pada saat itu Jendela dalam posisi terkunci sehingga kondisi kunci jendela kamar bengkok dan rusak akibat perbuatan Terdakwa dan tertutup sampai akhirnya jendela dapat dibuka, kemudian setelah Jendela terbuka Terdakwa memanjat Jendela tersebut untuk dapat masuk ke kamar saksi Nurhaida Sitorus. Setelah berhasil masuk Terdakwa langsung menuju meja rias dan membuka laci meja rias, lalu terdakwa menemukan sebuah tempat perhiasan berbentuk bulat berwarna silver kemudian Terdakwa membuka tempat perhiasan tersebut selanjutnya mengambil 1 (satu) buah kalung dengan berat kalung 3,08 gram terbuat dari emas kuning dengan kadar emas 750 dan liontin bentuk segi empat terbuat dari emas 1,38 gram dengan kadar emas 750.
- Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) buah kalung dengan berat kalung 3,08 gram terbuat dari emas kuning dengan kadar emas 750 dan liontin bentuk segi empat terbuat dari emas 1,38 gram dengan kadar emas 750 kemudian Terdakwa bergegas memasukannya ke dalam kantong celana dan mengembalikan tempat perhiasan dalam keadaan semula.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil perhiasan emas dan perak tersebut dengan tujuan untuk dijual dan hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa mengambil perhiasan milik Saksi Nurhaida Sitorus dan saksi Melati Adeline Saragih tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi Nurhaida Sitorus dan saksi Melati Adeline Saragih.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Nurhaida Sitorus dan saksi Melati Adeline Saragih mengalami kerugian sebesar Rp. 536.940.000,00 (lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------------------ Bahwa Terdakwa Ni Komang Mulianingsih, Pertama, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar Pukul 10.00 WITA, bertempat dirumah milik Saksi Nurhaida Sitorus yang beralamat di Jalan Perumahan Taman Nuansa Tjampuhan Utama Timur, Nomor 1, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, Kedua, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat dirumah milik Saksi Nurhaida Sitorus yang beralamat di Jalan Perumahan Tmana Nuansa Tjampuhan Utama Timur, Nomor 1, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dengan cara-cara antaralain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Terdakwa yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah saksi Nurhaida Sitorus yang beralamat di Perum. Taman Nuansa Tjampuhan Utama Timur Nomor 1, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, sedang mengerjakan pekerjaan rumah yang pada saat itu rumah saksi Nurhaida Sitorus dalam keadaan sepi dan kosong dikarenkaan saksi Nurhaida Sitorus sedang mengunjungi tempat usaha milik saksi Nurhaida Sitorus yakni restaurant yang terletak di Nusa Penida, Klungkung, dan saksi Melati Adeline Saragih sedang berada diluar rumah tersebut. Setelah selesai mengerjakan pekerjaan rumah sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa masuk ke kamar saksi Nurhaida sitorus yang mana kamar saksi Nurhaida Sitorus dalam keadaan terkunci dengan gembok dengan menggunakan pintu gebyog yakni pintu dengan 2 (dua) daun pintu dan gagang pintu berbentuk bulat, kemudian cara saksi masuk kamar tersebut adalah dengan cara mendorong pintu gebyog yang sedang terkunci gembok menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga membuka sedikit celah pada pintu tersebut, kemudian Tersakwa memasukan tangan kirinya kedalam pintu kemudian mencabut paksa paku pengait pintu kamar tersebut sehingga menyebabkan gagang pintu sebelah kanan terlepas dari ruas pintu yang menyebabkan pintu dapat terbuka lebar selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar saksi Nurhaida Sitorus dan langsung menuju ke sebuah laci kayu bertingkat yang ada di dalam kamar tersebut, ditemukanlah kotak perhiasan hitam bertuliskan ”Pelco”, Kotak perhiasan warna coklat dan kotak jam tangan merek Gucci, kemudian Terdakwa membuka masing-masing kotak tersebut lalu mengambil perhiasan dan jam tangan yang ada dalam kotak tersebut diatas dengan tangannya dan bergegas memasukannya ke dalam kantong saku celana Terdakwa, sedangkan kotak-kotak perhiasan Terdakwa masukan kembali ke dalam laci. Adapun barang-barang yang diambil adalah sebagai berikut:
-
-
- 1 (satu) buah gelang wanita terbuat dari perak berlapis kulit kerang
- 1 (satu) buah kalung rantai terbuat dari perak
- 1 (satu) buah gelang cuff terbuat dari perak
- 1 (satu) buah cincin bali ring besar terbuat dari perak
- 1 (satu) buah cincin pita lebar terbuat dari perak
- 1 (satu) buah cincin wanita terbuat dari perak dengan mata cincin warna merah
- 1 (satu) buah cincin wanita terbuat dari perak dengan mata cincin warna kuning
- 1 (satu) buah cincin wanita terbuat dari perak dengan mata cincin warna mutiara
- 1 (satu) buah cincin wanita terbuat dari perak dengan mata cincin dengan 3 (tiga) mata cincin
- 1 (satu) pasang anting lempeng terbuat dari perak
- 1 (satu) pasang anting gantung terbuat dari perak
- 1 (satu) pasang anting gantung berbentuk bunga terbuat dari perak dengan aksen kristal warna ungu
- 1 (satu) buah liontin kalung terbuat dari perak
- 1 (satu) buah cincin kaki terbuat dari perak
- 1 (satu) buah cincin emas nilai taksiran 14K
- 1 (satu) set kelung emas kandungan emas 18K, dengan liontin koin emas 23K
- 2 (dua) buah cincin emas muda dengan kadar 8K
- 1 (satu) buah cincin emas 8K dengan permata hitam
- 1 (satu) buah giwang emas muda warna putih
- 1 (satu) buah gelang batu warna warni dengan hiasan emas 14K
- 1 (satu) buah cincin emas 8K dengan batu berwarna gigi susu
- 1 (satu) cincin emas 14K
- 1 (satu) cincin emas 4K
- 1 (satu) buah liontin emas 8K
- 1 (satu) cincin emas 8K dengan permata maroon
- 1 (satu) buah jam tangan Gucci warna gold.
- Kedua, pada hari Sabtu, tanggal 14 Januari2026 sekitar Pukul 14.00 WITA setelah melakukan pekerjaan rumah yang berlokasi di rumah saksi Nurhaida Sitorus yang beralamat di Perum. Taman Nuansa Tjampuhan Utama Timur Nomro 1, Desa Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada saat itu rumah saksi Nurhaida dalam keadaan sepi diakrenakan saksi Nurhaida Sitorus sedang mengunjungi usaha restaurant di Nusa Penida dan saksi Adeline Margaret Saragih sedang keluar rumah, dikarenakan rumah tersebut dalam keadaan sepi Terdakwa berniat masuk ke kamar saksi Melati Adeline Saragih melalui jendela kamar saksi Melati Adeline Saragih dengan cara menarik paksa dengan jendela dari luar kamar dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa yang mana pada saat itu Jendela dalam posisi terkunci dan tertutup sampai akhirnya jendela dapat dibuka, hal tersebut menyebabkan kondisi kunci jendela kamar bengkok dan rusak akibat perbuatan Terdakwa, kemudian setelah Jendela terbuka Terdakwa memanjat Jendela tersebet untuk dapat masuk ke kamar saksi Nurhaida Sitorus. Setelah berhasil masuk Terdakwa langsung menuju meja rias dan membuka laci meja rias, lalu terdakwa menemukan sebuah tempat perhiasan berbentuk bulat berwarna silver kemudian Terdakwa membuka tempat perhiasan tersebut selanjutnya mengambil 1 (satu) buah kalung dengan berat kalung 3,08 gram terbuat dari emas kuning dengan kadar emas 750 dan liontin bentuk segi empat terbuat dari emas 1,38 gram dengan kadar emas 750.
- Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) buah kalung dengan berat kalung 3,08 gram terbuat dari emas kuning dengan kadar emas 750 dan liontin bentuk segi empat terbuat dari emas 1,38 gram dengan kadar emas 750 kemudian Terdakwa bergegas memasukannya ke dalam kantong celana dan mengembalikan tempat perhiasan dalam keadaan semula.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil perhiasan emas dan perak tersebut dengan tujuan untuk dijual dan hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa mengambil perhiasan milik Saksi Nurhaida Sitorus dan saksi Melati Adeline Saragih tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi Nurhaida Sitorus dan saksi Melati Adeline Saragih.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Nurhaida Sitorus dan saksi Melati Adeline Saragih mengalami kerugian sebesar Rp. 536.940.000,00 (lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------- |