Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Gin Aditya Otavian, S.H. IDA BAGUS NYOMAN RADITYA ADI PUTRA Alias GUS LEBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 893 /N.1.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Otavian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS NYOMAN RADITYA ADI PUTRA Alias GUS LEBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R Teddy Raharjo, S.H.,IDA BAGUS NYOMAN RADITYA ADI PUTRA Alias GUS LEBU
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa IDA BAGUS NYOMAN RADITYA Alias GUS LEBU (selanjutnya disebut dengan terdakwa) bersama-sama dengan saksi I WAYAN KARYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Agen BriLink di Jalan raya Blahbatuh, depan ATM BRI Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan,  tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0.28 gram netto. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Berawal berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 wita pada saat  terdakwa IDA BAGUS NYOMAN RADITYA Alias GUS LEBU sedang berada di rumah di Banjar Kemenuh, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa menghubungi saksi I WAYAN KARYA ( terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui VideoCall, dimana pada saat itu terdakwa mengajak saksi I Wayan Karya untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu – sabu, setelah itu terdakwa mengirim foto uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lewat WhatsApp, kemudian dibalas oleh saksi Wayan Karya "oke"
  • Kemudian keesokannya yaitu pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita terdakwa ditelpon oleh saksi I WAYAN KARYA, dimana pada saat itu saksi I WAYAN KARYA meminta terdakwa untuk mentransfer uang kepada rekening saksi I Wayan Karya kemudian saksi I WAYAN KARYA mengirim nomor Rekening SeaBank atas nama I WAYAN KARYA kepada terdakwa dan sekira pukul 13.00 wita terdakwa pergi mentransfer uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk patungan membeli sabu – sabu  ke Rekening SeaBank dengan Nomor rekening 901668905664 atas nama I WAYAN KARYA melalui agen BriLink di Banjar Bedil, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, setelah mentransfer uang lalu terdakwa mengirim bukti transfer uang tersebut kepada saksi I WAYAN KARYA via WhatsApp.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wita, saksi I Wayan Karya membeli Narkotika jenis Sabu-sabu kepada seseorang yang saksi I Wayan Karya tidak kenal seharga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BRI yang dikirim oleh akun WhatsApp atas nama abcd melalui Agen BriLink di Jalan raya Blahbatuh, depan ATM BRI Blahbatuh Gianyar, dimana uanag sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut berasal dari terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan dari saksi I Wayan Karya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima pluh ribu rupiah) namun seseorang yang saksi I Wayan Karya tidak kenal dengan WhatsApp atas nama abcd tersebut mengirim chat kepada saksi I Wayan Karya dengan berkata “02 habis, masih 04 saja” lalu saksi I Wayan Karya balas “cancel” (batal), setelah itu akun WhatsApp abcd tidak membuka dan membalas chat saksi I Wayan Karya.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita terdakwa mendatangi saksi I WAYAN KARYA di rumahnya di Banjar Pokas Gang Mawar Desa Blahbatuh Gianyar dengan maksud menanyakan apakah bahan (narkotika jenis sabu- sabu) sudah ada atau tidak, namun saksi I WAYAN KARYA menjelaskan bahwa belum ada kabar setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wita,saksi I Wayan Karya menghubungi akun whatsapp abcd dengan tujuan untuk meminta uang kembali uang pembelian narkotika jenis sabu – sabu namun sekira pukul 18.15 wita saksi I Wayan Karya mendapat chat dari akun WhatsApp abcd yang isinya gambar dan Map (peta alamat tempelan shabu) yaitu di Jalan Dukuh Sari, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tepatnya bahan berada didalam pembungkus Rokok Sampoerna Mild warna putih di bawah batu di belakang tiang listrik, selanjutnya saksi I Wayan Karya sekira pukul 18.45 Wita berangkat menuju alamat tempelan tersebut, sesampainya dilokasi saksi I Wayan Karya turun dari sepeda motor dan berjalan kurang lebih 1 (satu) meter lalu dengan  menggunakan tangan kiri saksi I Wayan Karya mengambil narkotika jenis sabu- sabu  yang  berada dalam pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang disimpan di bawah batu di samping tiang listrik, namun pada saat saksi I Wayan Karya hendak naik ke atas sepeda motor tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman dengan menggunakan sepeda motor yang langsung mengamankan saksi I Wayan Karya.
  • Bahwa Setelah dilakukan Introgasi Oleh para saksi dari anggota Kepolisian,  saksi I Wayan Karya mengakui bahwa Paket Narkotika Jenis sabu – sabu yang dalam kekuasaan saksi I Wayan Karya adalah milik saksi I Wayan Karya dan terdakwa yang didapat dengan cara membeli secara patungan antara saksiki I Wayan Karya dengan terdakwa.
  • Bahwa  kemudian sekira Pukul 22.00 wita di rumah terdakwa  di Banjar Kemenuh, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar,  tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang petugas Kepolisian yaitu saksi GUSTI MADE SUJANA dan I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. berpakaian preman lalu petugas tersebut berbicara dengan orang tua terdakwa, setelah itu petugas bertanya kepada terdakwa "ada hubungan apa sama I WAYAN KARYA?" lalu terdakwa jawab "tidak ada hubungan apa" lalu petugas kepolisian mengamankan handphone merk Iphone 11 Pro milik terdakwa di serahkan sendiri kepada petugas, kemudian petugas menggeledah kamar terdakwa namun tidak ditemukan barang berupa Narkotika, setelah itu terdakwa naik ke atas Mobil milik petugas dan didalam Mobil terdakwa melihat petugas sudah mengamankan I WAYAN KARYA yang duduk di kursi bagian depan , selanjutnya petugas membawa terdakwa dan I WAYAN KARYA ke Poles Gianyar untuk dimintai keterangan, setiba di Polres Gianyar kemudian barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas timbangan digital, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,19 (nol koma sembilan belas) gram sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali dengan Berita Acara NO. LAB. : 108/NNF/2023, tanggal 16 Januari 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening yang dimiliki atau dikuasi oleh saksi I WAYAN KARYA berupa berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) diduga shabu dengan berat netto 0,28 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 659/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 109/2024/NNF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
  • Bahwa tindakan terdakwa bersama-sama dengan saksi I Wayan Karya membeli narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.28 gram netto,merupakan perbuatan melawan hukum, kerena terdakwa tidak bekerja dalam industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan dan juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan terdakwa IDA BAGUS NYOMAN RADITYA bersama-sama dengan saksi I WAYAN KARYA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP  -----------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa IDA BAGUS NYOMAN RADITYA pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 18.45 Wita, atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan di Jalan Dukuh sari, Banjar Buruan, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 0.28 gram netto. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

 

  • Berawal berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 wita pada saat  terdakwa IDA BAGUS NYOMAN RADITYA Alias GUS LEBU sedang berada di rumah di Banjar Kemenuh, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa menghubungi saksi I WAYAN KARYA ( terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui VideoCall, dimana pada saat itu terdakwa mengajak saksi I Wayan Karya untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu – sabu, setelah itu terdakwa mengirim foto uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lewat WhatsApp, kemudian dibalas oleh saksi Wayan Karya "oke"
  • Kemudian keesokannya yaitu pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita terdakwa ditelpon oleh saksi I WAYAN KARYA, dimana pada saat itu saksi I WAYAN KARYA meminta terdakwa untuk mentransfer uang kepada rekening saksi I Wayan Karya kemudian saksi I WAYAN KARYA mengirim nomor Rekening SeaBank atas nama I WAYAN KARYA kepada terdakwa dan sekira pukul 13.00 wita terdakwa pergi mentransfer uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk patungan membeli sabu – sabu  ke Rekening SeaBank dengan Nomor rekening 901668905664 atas nama I WAYAN KARYA melalui agen BriLink di Banjar Bedil, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, setelah mentransfer uang lalu terdakwa mengirim bukti transfer uang tersebut kepada saksi I WAYAN KARYA via WhatsApp.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wita, saksi I Wayan Karya membeli Narkotika jenis Sabu-sabu kepada seseorang yang saksi I Wayan Karya tidak kenal seharga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BRI yang dikirim oleh akun WhatsApp atas nama abcd melalui Agen BriLink di Jalan raya Blahbatuh, depan ATM BRI Blahbatuh Gianyar, dimana uanag sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut berasal dari terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan dari saksi I Wayan Karya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima pluh ribu rupiah) namun seseorang yang saksi I Wayan Karya tidak kenal dengan WhatsApp atas nama abcd tersebut mengirim chat kepada saksi I Wayan Karya dengan berkata “02 habis, masih 04 saja” lalu saksi I Wayan Karya balas “cancel” (batal), setelah itu akun WhatsApp abcd tidak membuka dan membalas chat saksi I Wayan Karya.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita terdakwa mendatangi saksi I WAYAN KARYA di rumahnya di Banjar Pokas Gang Mawar Desa Blahbatuh Gianyar dengan maksud menanyakan apakah bahan (narkotika jenis sabu- sabu) sudah ada atau tidak, namun saksi I WAYAN KARYA menjelaskan bahwa belum ada kabar setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wita,saksi I Wayan Karya menghubungi akun whatsapp abcd dengan tujuan untuk meminta uang kembali uang pembelian narkotika jenis sabu – sabu namun sekira pukul 18.15 wita saksi I Wayan Karya mendapat chat dari akun WhatsApp abcd yang isinya gambar dan Map (peta alamat tempelan shabu) yaitu di Jalan Dukuh Sari, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tepatnya bahan berada didalam pembungkus Rokok Sampoerna Mild warna putih di bawah batu di belakang tiang listrik, selanjutnya saksi I Wayan Karya sekira pukul 18.45 Wita berangkat menuju alamat tempelan tersebut, sesampainya dilokasi saksi I Wayan Karya turun dari sepeda motor dan berjalan kurang lebih 1 (satu) meter lalu dengan  menggunakan tangan kiri saksi I Wayan Karya mengambil narkotika jenis sabu- sabu  yang  berada dalam pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang disimpan di bawah batu di samping tiang listrik, namun pada saat saksi I Wayan Karya hendak naik ke atas sepeda motor tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman dengan menggunakan sepeda motor yang langsung mengamankan saksi I Wayan Karya.
  • Bahwa Setelah dilakukan Introgasi Oleh para saksi dari anggota Kepolisian,  saksi I Wayan Karya mengakui bahwa Paket Narkotika Jenis sabu – sabu yang dalam kekuasaan saksi I Wayan Karya adalah milik saksi I Wayan Karya dan terdakwa yang didapat dengan cara membeli secara patungan antara saksi I Wayan Karya dengan terdakwa.
  • Bahwa  kemudian sekira Pukul 22.00 wita di rumah terdakwa  di Banjar Kemenuh, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar,  tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang petugas Kepolisian yaitu saksi GUSTI MADE SUJANA dan I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. berpakaian preman lalu petugas tersebut berbicara dengan orang tua terdakwa, setelah itu petugas bertanya kepada terdakwa "ada hubungan apa sama I WAYAN KARYA?" lalu terdakwa jawab "tidak ada hubungan apa" lalu petugas kepolisian mengamankan handphone merk Iphone 11 Pro milik terdakwa di serahkan sendiri kepada petugas, kemudian petugas menggeledah kamar terdakwa namun tidak ditemukan barang berupa Narkotika, setelah itu terdakwa naik ke atas Mobil milik petugas dan didalam Mobil terdakwa melihat petugas sudah mengamankan I WAYAN KARYA yang duduk di kursi bagian depan , selanjutnya petugas membawa terdakwa dan I WAYAN KARYA ke Poles Gianyar untuk dimintai keterangan, setiba di Polres Gianyar kemudian barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas timbangan digital, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,19 (nol koma sembilan belas) gram sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali dengan Berita Acara NO. LAB. : 108/NNF/2023, tanggal 16 Januari 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening yang dimiliki atau dikuasi oleh saksi I WAYAN KARYA berupa berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) diduga shabu dengan berat netto 0,28 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 659/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 109/2024/NNF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
  • Bahwa tindakan terdakwa dalam percobaan memiliki narkotika golongan I jenis sabu- sabu  seberat 0.28 gram netto, merupakan perbuatan melawan hukum, kerena terdakwa tidak bekerja dalam industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan dan juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan terdakwa Ida Bagus Nyoman Raditya Adi Putra Alias Gus Lebu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------

Pihak Dipublikasikan Ya