Dakwaan |
Kesatu Bahwa ia Terdakwa Luluk Amsiana Dwi Kemerdian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira Pukul 14.10 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan September 2024, atau atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H bersama Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA mendatangi Jalan Beji, Banjar Tebuana Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar karena mendapat informasi akan ada orang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, setiba disana Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H melihat Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tahun pembuatan 2023, No. Pol.: DK 4532 AED (yang selanjutnya di sebut motor Terdakwa) lalu Terdakwa tersebut turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu di pinggir jalan Beji banjar Tebuana Sukawati dan pada saat perempuan tersebut mau pergi meninggalkan lokasi lalu Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H bersama Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA langsung memberhentikan Terdakwa tersebut, lalu Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H bertanya kepada Terdakwa “kamu ambil apa tadi?” dan dijawab “sabu pak” kemudian Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno8Z 5G warna Hitam dari dalam dashboard Motor Terdakwa, pada saat Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H tersebut menemukan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Taufik Work (081357132917) yang isinya foto dan peta alamat tempelan sabu di jalan Beji banjar Tebuana Sukawati dengan petunjuk #bahan berada dalam kresek plastik warna hitam ikuti map# dan setelah diinterogasi Terdakwa mengaku sudah mengambil sabu berada dalam kresek warna Hitam disimpan di dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor, kemudian Saksi dihadapkan 2 (dua) orang Saksi umum atas nama Saksi NI LUH MADE SWIRMA UTARI dan Saksi I WAYAN NARAYANA untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan di dalam tas kresek warna hitam berisi 6 (enam) buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu, lalu Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H bertanya “barang apa ini?” dan dijawab Terdakwa “sabu pak” menggeledah tas selempang warna hitam merk EIGER yang bawa oleh Terdakwa, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan - - - Bahwa berdasarakan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 September 2024 adapun berat masing-masing yaitu: a. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,49 (nol koma empat sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto, diberi Kode (A); b. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,49 (nol koma empat sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto, diberi Kode (B); c. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,51 (nol koma lima satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,41 (nol koma empat satu) gram Netto, diberi Kode (C); d. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,25 (nol koma dua lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,15 (nol koma satu lima) gram Netto, diberi Kode (D); e. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,16 (nol koma satu enam) gram Netto, diberi Kode (E); f. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,24 (nol koma dua empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,14 (nol koma satu empat) gram Netto, diberi Kode (F); Sehingga berat total keseluruhan 2,24 (dua koma dua empat) gram Bruto atau 1,64 (satu koma enam empat) gram Netto; Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1283/NNF/2024, tanggal 03 September 2024; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut; Perbuatan terdakwa Luluk Amsiana Dwi Kemerdian diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua ATAU Bahwa ia terdakwa Luluk Amsiana Dwi Kemerdian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira Pukul 14.10 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan September 2024, atau atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa berawal Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H bersama Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA mendatangi Jalan Beji, Banjar Tebuana Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar karena mendapat informasi akan ada orang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, setiba disana Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H melihat Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tahun pembuatan 2023, No. Pol.: DK 4532 AED (yang selanjutnya di sebut motor Terdakwa) lalu Terdakwa tersebut turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu di pinggir jalan Beji banjar Tebuana Sukawati dan pada saat perempuan tersebut mau pergi meninggalkan lokasi lalu Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H bersama Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA langsung memberhentikan Terdakwa tersebut, lalu Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H bertanya kepada Terdakwa “kamu ambil apa tadi?” dan dijawab “sabu pak” kemudian Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno8Z 5G warna Hitam dari dalam dashboard Motor Terdakwa, pada saat Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H tersebut menemukan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Taufik Work (081357132917) yang isinya foto dan peta alamat tempelan sabu di jalan Beji banjar Tebuana Sukawati dengan petunjuk #bahan berada dalam kresek plastik warna hitam ikuti map# dan setelah diinterogasi Terdakwa mengaku sudah mengambil sabu berada dalam kresek warna Hitam disimpan di dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor, kemudian Saksi dihadapkan 2 (dua) orang Saksi umum atas nama Saksi NI LUH MADE SWIRMA UTARI dan Saksi I WAYAN NARAYANA untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan di dalam tas kresek warna hitam berisi 6 (enam) buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu, lalu Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H bertanya “barang apa ini?” dan dijawab Terdakwa “sabu pak” menggeledah tas selempang warna hitam merk EIGER yang bawa oleh Terdakwa, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan Bahwa berdasarakan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 September 2024 adapun berat masing-masing yaitu: b. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,49 (nol koma empat sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto, diberi Kode (A); b. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,49 (nol koma empat sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto, diberi Kode (B); c. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,51 (nol koma lima satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,41 (nol koma empat satu) gram Netto, diberi Kode (C); d. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,25 (nol koma dua lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,15 (nol koma satu lima) gram Netto, diberi Kode (D); e. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,16 (nol koma satu enam) gram Netto, diberi Kode (E); f. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga sabu beratnya 0,24 (nol koma dua empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,14 (nol koma satu empat) gram Netto, diberi Kode (F); Sehingga berat total keseluruhan 2,24 (dua koma dua empat) gram Bruto atau 1,64 (satu koma enam empat) gram Netto; - - Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1283/NNF/2024, tanggal 03 September 2024; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut; Perbuatan terdakwa Luluk Amsiana Dwi Kemerdian diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |