Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,----------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;------------
- Menyatakan hukum sah akta pengakuan hutang Akta Nomor: 6 Tahun 2005 yang dibuat dihadapan Notaris I Made Dwita, SH, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum sah akta jual beli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 829/Desa Saba yang semula atas nama I Gusti Ngurah Putra Adnyana dengan luas 2050 m2, dengan Akta Nomor: 746/2006 tanggal 10 Nopember 2006 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu Notaris/PPAT Ketut Alit Nariasih Dadu, SH., Notaris/PPAT di Gianyar;---------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum sah surat perjanjian Nomor: 135 tahun 2007 tanggal 30 Nopember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris I Made Dwita, SH, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar;--------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum sah perjanjian pengosongan Nomor: 136 tahun 2007 tanggal 30 Nopember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris I Made Dwita, SH, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar;--------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 829/Desa Saba, mengosongkan dari segenap penghuni beserta barang-barang penghuni, menyerahkan beserta kunci-kuncinya kepada Penggugat dengan segera sejak putusan atas perkara ini diucapkan;-------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar keruguan materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 609.000.000,- (enam ratus sembilan juta rupiah) secara tunai dan segera;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan segera;---------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari Penggugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini,-----
Atau,
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut (ex aequo et bono);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|