Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
291/Pdt.G/2024/PN Gin Ni Wayan Sulasmini I Gusti Ngurah Putra Adnyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 291/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Wayan Sulasmini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Putu Suena, SHNi Wayan Sulasmini
Tergugat
NoNama
1I Gusti Ngurah Putra Adnyana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,----------------------------------------
  2. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;------------
  3. Menyatakan hukum sah akta pengakuan hutang Akta Nomor: 6 Tahun 2005 yang dibuat dihadapan Notaris I Made Dwita, SH, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar;--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum sah  akta jual beli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 829/Desa Saba yang semula atas nama I Gusti Ngurah Putra Adnyana dengan luas 2050 m2, dengan Akta Nomor: 746/2006 tanggal 10 Nopember 2006 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu Notaris/PPAT Ketut Alit Nariasih Dadu, SH., Notaris/PPAT di Gianyar;---------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum sah surat perjanjian Nomor: 135 tahun 2007 tanggal 30 Nopember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris I Made Dwita, SH, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar;--------------------------------------------------------
  6. Menyatakan hukum sah perjanjian pengosongan Nomor: 136 tahun 2007 tanggal 30 Nopember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris I Made Dwita, SH, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar;--------------------------------------------------------
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 829/Desa Saba, mengosongkan dari segenap penghuni beserta barang-barang penghuni, menyerahkan beserta kunci-kuncinya kepada Penggugat dengan segera sejak putusan atas perkara ini diucapkan;-------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar keruguan materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 609.000.000,- (enam ratus sembilan juta rupiah) secara tunai dan segera;----------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah)  secara tunai dan segera;---------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari Penggugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini,-----

Atau,

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut (ex aequo et bono);-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak