Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2024/PN Gin Koperasi Simpan Pinjam Citra Buana Raya Ni Ketut Darmini,S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Citra Buana Raya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jansen purba,SHKoperasi Simpan Pinjam Citra Buana Raya
Tergugat
NoNama
1Ni Ketut Darmini,S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Memutuskan bahwa TERGUGAT  telah Ingkar Janji;---------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang bergerak berupa : -----------------------------------------------------------------
    1. Kendaraan roda empat Mobil Suzuki/Grand Vitara Tahun Pembuatan 2007

Jenis                           : Mobil Penumpang

Nomor Rangka         : MHYJTE54V7J702324

Nomor mesin            : J2OAID204927

Warna                        : Abu-abu Metalik

Bahan baka              : Premium

Nomor Polisi             : DK 577JB

Nomor BPKB            : L-12167535

Atas nama                 : Kadek Suryanti

  1. Kendaraan roda empat Mobil Toyota Avanza 1300 Tahun Pembuatan 2005

Jenis                           : Mobil Penumpang

Nomor Rangka         : MHFFMRHK35K000B21

Nomor mesin            : DA80576

Warna                        : Kuning Metalik

Bahan baka              : Premium

Nomor Polisi             : DK 1117 VC

Nomor BPKB            : M – 08194100 0

Atas nama                 : Gede Putu Adi Sastrawan

  1. Kendaraan roda empat, Mobil Honda City Sedan Tahun Pembuatan 1997

Jenis                           : Mobil Penumpang

Nomor Rangka         : MHRSXBMPFVR000420

Nomor mesin            : JF15.V800450

Warna                        : Biru Muda Metalik

Bahan baka              : Bensin

Nomor Polisi             : DK 1348 AK

Nomor BPKB            : A 7588687 G

Atas nama                 : Gede Darmada SE.MM

  1. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan :
    1. Kendaraan roda empat Mobil Suzuki/Grand Vitara Tahun Pembuatan 2007

Jenis                           : Mobil Penumpang

Nomor Rangka         : MHYJTE54V7J702324

Nomor mesin            : J2OAID204927

Warna                        : Abu-abu Metalik

Bahan baka              : Premium

Nomor Polisi             : DK 577JB

Nomor BPKB            : L-12167535

Atas nama                 : Kadek Suryanti

  1. Kendaraan roda empat Mobil Toyota Avanza 1300 Tahun Pembuatan 2005

Jenis                           : Mobil Penumpang

Nomor Rangka         : MHFFMRHK35K000B21

Nomor mesin            : DA80576

Warna                        : Kuning Metalik

Bahan baka              : Premium

Nomor Polisi             : DK 1117 VC

Nomor BPKB            : M – 08194100 0

Atas nama                 : Gede Putu Adi Sastrawan

  1. Kendaraan roda empat, Mobil Honda City Sedan Tahun Pembuatan 1997

Jenis                           : Mobil Penumpang

Nmor Rangka           : MHRSXBMPFVR000420

Nomor mesin            : JF15.V800450

Warna                        : Biru Muda Metalik

Bahan baka              : Bensin

Nomor Polisi             : DK 1348 AK

Nomor BPKB            : A 7588687 G

Atas nama                 : Gede Darmada SE.MM

Kepada Penggugat

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga pinjaman sejumlah         Rp. 143.216.800        
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas tidak dilaksanakan/dipenuhinya putusan tersebut pada butir 5 (lima), petitum di atas.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainya (Uitvoerbar Bijvoraad);------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gianyar/Pejabat yang ditunjuk            untuk mengirmkan  salinan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekutan hukum tetap kepada PARA PIHAK ;--------------------------
  5. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada TERGUGAT.--------------------------------------------------

a t a u

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak