Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2023/PN Gin I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H. MAGISTRA ARIA GUSWANDI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2023/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2763 /N.1.15/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAGISTRA ARIA GUSWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI PUTU SINTHA TJIRI PRADNYA DEWI, S.H., M.H.MAGISTRA ARIA GUSWANDI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Primair

--------- Bahwa ia terdakwa MAGISTRA ARIA GUSWANDI pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli 2023, bertempat di Pinggir Jl. By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2023 dimana terdakwa sedang berda di kost yang beralamat di Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar ingin memakai Ganja kemudian terdakwa memesan paketan ganja di akun Instagram atas nama BAD BUNNY dengan menggunakan Handphone milik terdakwa yang isinya “Paman daun ada gaa, buat besok siang yang siap petik” lalu dijawab “tersedia melimpah, Restok kloter 2, kanggoin tipsy only 500gr” kemudian dijawab oleh terdakwa “yang dibawah 10 gr aja paman” kemudian keesokan harinya akun Instagram BAD BUNNY menyuruh terdakwa untuk mentranfer uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ganja tersebut kemudian turun alamat tempat tempelan ganja tersebut yang terletak di Jl. Bye Pass Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kemudan terdakwa langsung pergi menuju alamata tersebut dan setelah sampai terdakwa langsung mengambil paketan ganja tersebut menggunakan tangan kanan lalu terdakwa kembali menuju Sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Gianyar yakni saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH dan saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI beserta anggota lainnya dengan disaksikan oleh saksi I MADE PRANCA, SE dan SUHARTONO, telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, bahwa saat itu terdakwa kedapatan menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket dari plastic klip berisi rajangan kering diduga ganja dimasukkan kedalam plastic klip besar berada dalam bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild yang ditemukan didalam saku sebelah kanan celana panjang training warna coklat yang dipakai oleh terdakwa
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang berupa Rajangan Kering Ganja tersebut berat bersihnya 5,37 (Lima koma tiga tujuh) gram netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Juli 2023
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 848/NNF/2023 tanggal 10 Juli 2023 bahwa barang berupa Rajangan Kering Ganja yang ditemukan pada terdakwa tersebut benar mengandung sedian Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 8 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  barang berupa Rajangan Kering Ganja tersebut.

 

--------Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa ia terdakwa MAGISTRA ARIA GUSWANDI pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli 2023, bertempat di Pinggir Jl. By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar jam 18.30 Wita bertempat di Pinggir Jl. By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Gianyar yakni saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, SH dan saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI beserta anggota lainnya dengan disaksikan oleh saksi I MADE PRANCA, SE dan SUHARTONO, telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, bahwa saat itu terdakwa kedapatan menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket dari plastic klip berisi rajangan kering diduga ganja dimasukkan kedalam plastic klip besar berada dalam bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild yang ditemukan didalam saku sebelah kanan celana panjang training warna coklat yang dipakai oleh terdakwa
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang berupa Rajangan Kering Ganja tersebut berat bersihnya 5,37 (Lima koma tiga tujuh) gram netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Juli 2023
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 848/NNF/2023 tanggal 10 Juli 2023 bahwa barang berupa Rajangan Kering Ganja yang ditemukan pada terdakwa tersebut benar mengandung sedian Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 8 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Rajangan Kering Ganja tersebut.

--------Sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya