Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
287/Pdt.G/2024/PN Gin 1.I DEWA PUTU PUTRA
2.NI MADE WARNI
INSINYUR I GEDE AGUS HARDIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 287/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I DEWA PUTU PUTRA
2NI MADE WARNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INSINYUR I GEDE AGUS HARDIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah seluas 292 m?2; (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01314 dengan NIB No. 22050208.02106 sesuai dengan Surat Ukur No. 01204/MEDAHAN/2016 tanggal 21/09/2016 tercatat atas nama I DEWA PUTU PUTRA (PENGGUGAT I), dengan bukti hak milik yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gianyar tertanggal 1 Pebruari 2017, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Tanah Milik
  • Sebelah Selatan          : Tanah Milik Banjar Penulisan
  • Sebelah Barat             : Parit dan Tanah Hak Milik No. 1047
  • Sebelah Timur             : Tanah Hak Milik

Adalah ‘’OBYEK SENGKETA (OBYEK JUAL BELI) dalam perkara aquo’’;

  1. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah seluas 292 m?2; (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01314 dengan NIB No. 22050208.02106 sesuai dengan Surat Ukur No. 01204/MEDAHAN/2016 tanggal 21/09/2016 tercatat atas nama I DEWA PUTU PUTRA (PENGGUGAT I), adalah SAH SECARA HUKUM MILIK PENGGUGAT I;
  2. Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 6 tertanggal 4 Pebruari 2014 juncto Akta Kuasa No. 7 tertanggal 4 Pebruari 2014 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris/PPAT Ni Made Rai Margawathi, SH., di Kabupaten Gianyar adalah Sah Secara Hukum dan Mengikat bagi Para Pihak yang membuatnya;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Wan Prestasi (Ingkar Janji) terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 6 tertanggal 4 Pebruari 2014 dengan tidak melakukan seluruh pembayaran harga jual beli sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian (Vide Pasal 1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 6 tertanggal 4 Pebruari 2014) dan tidak melanjutkan/tidak melakukan proses jual beli atas tanah obyek jual beli tersebut dengan penandatangan akta jual beli sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian tanpa kepastian hukum;
  4. Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 6 tertanggal 4 Pebruari 2014 juncto Akta Kuasa No. 7 tertanggal 4 Pebruari 2014 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris/PPAT Ni Made Rai Margawathi, SH., di Kabupaten Gianyar adalah BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya sebagai akibat daripada tindakan Wan Prestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara aquo;

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak