Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Gin PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN ASTANA, SH, S.PdPT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat
NoNama
1ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.990.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa hutang sebesar Rp.70.990.100 ( Tujuh puluh juta sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah) dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan fidusia berupa;
    • Merk : Mitsubishi
    • Tipe : Mitsubishi Colt TI20SS 1,5 PU
    • No Rangka : MK2U5TU2EHK005290
    • No Mesin : 4G15R89342
    • Tahun : 2017
    • Warna : Hitam
    • Kondisi : Baru
    • No. Polisi :  DK 8175 LU
    • BPKB a.n : I Made Winarta
  4. Diserahkan kepada Penggugat untuk dijual/dilelang dimuka umum dan hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat.

  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek jaminan fidusia untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun dan apabila Tergugat tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela maka Penggugat dan/atau dengan bantuan pihak ketiga berhak melakukan sita eksekutorial berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor   ; W20.00133790.AH.05.01  Tahun 2017 tanggal 18 Desember 2017 terhadap objek jaminan dari tangan Tergugat atau siapapun yang menguasainya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang ditimbulkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak