Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I WAYAN KRISNA CAHYA
2.NI KADEK NENI KARNILA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN KRISNA CAHYA
2NI KADEK NENI KARNILA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMI WAYAN KRISNA CAHYA
2I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMNI KADEK NENI KARNILA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu: Untuk Nama Anak yang awalnya bernama I PUTU BARRA MAHANTA diganti/dirubah menjadi I WAYAN ARTHA PRAWIRA yang selanjutya menyebut dirinya  I WAYAN ARTHA PRAWIRA;
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No.5104-LT-08012024-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 15 Januari 2024 atas nama I PUTU BARRA MAHANTA dirubah/diganti menjadi I WAYAN ARTHA PRAWIRA;
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan Seluruh Biaya Permohonan/Penetapan Kepada Para Pemohon;

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak