Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. MUHAMMAD ROBBY MAULANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3882/N.1.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROBBY MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROBBY MAULANA pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 03:00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Mess Waja Motor Sentral Jalan Wisma Gajah Mada Banjar Laud Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatuyaitu 1 (satu) buah HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green dan 1 (satu) buah dompet warna coklat didalamnya berisi surat-surat dan uang sejumlah Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi LALU MUHAMMAD REZA APRILI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 02:58 Wita Terdakwa berangkat jalan kaki dari ditempat tinggal Terdakwa yang terletak di Jalan Wisma Gajah Mada Banjar Laud Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar untuk membeli rokok. sekira pukul 03:00 wita, di tengah kegelapan malam dalam suasana hening Terdakwa sampai didepan pekarangan Mess Waja Motor Sentral dari luar pintu pekarangan Mess Waja Motor Sentral Terdakwa melihat salah satu pintu kamar tidur terbuka didalam perkarangan Mess Waja Motor Sentral, pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk masuk kedalam pekarangan Mess Waja Motor Sentral dan mengambil barang didalam kamar tersebut, lalu Terdakwa berjalan masuk ke dalam pekarangan Mess Waja Motor Sentral kemudian menuju ke kamar yang pintunya terbuka tersebut. Sampai didepan kamar, Terdakwa melihat Saksi korban LALU MUHAMMAD REZA APRILI tidur dikasur dan disampingnya terdapat barang berupa 1 (satu) buah HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green dan dompet, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar tersebut melalui pintu yang sudah terbuka dan kemudian dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green dan dompet warna coklat didalamnya berisi surat-surat dan uang sejumlah Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar, kemudian Terdakwa mengganti Kartu Sim 085847201471 HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green tersebut dengan Kartu Sim 082221120174 milik Terdakwa dan mengambil uang yang berada didalam dompet warna coklat sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa membuang Kartu Sim 085847201471 yang sebelumnya ada di HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green dan dompet warna coklat yang didalamnya masih berisi surat-surat tersebut di selokan depan pekarangan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, setelah itu 1 (satu) buah HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri dan uang Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk membeli makanan.
  • Bahwa Saksi korban LALU MUHAMMAD REZA APRILI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban LALU MUHAMMAD REZA APRILI, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.540.000,- (lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROBBY MAULANA pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 03:00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Mess Waja Motor Sentral Jalan Wisma Gajah Mada Banjar Laud Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatuyaitu 1 (satu) buah HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green dan 1 (satu) buah dompet warna coklat didalamnya berisi surat-surat dan uang sejumlah Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah)yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi LALU MUHAMMAD REZA APRILI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 02:58 Wita Terdakwa berangkat jalan kaki dari ditempat tinggal Terdakwa yang terletak di Jalan Wisma Gajah Mada Banjar Laud Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar untuk membeli rokok. sekira pukul 03:00 wita, Terdakwa sampai didepan pekarangan Mess Waja Motor Sentral dari luar pintu pekarangan Mess Waja Motor Sentral Terdakwa melihat salah satu pintu kamar tidur terbuka didalam perkarangan Mess Waja Motor Sentral, pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk masuk kedalam pekarangan Mess Waja Motor Sentral dan mengambil barang didalam kamar tersebut, lalu Terdakwa berjalan masuk ke dalam pekarangan Mess Waja Motor Sentral kemudian menuju ke kamar yang pintunya terbuka tersebut. Sampai didepan kamar, Terdakwa melihat Saksi korban LALU MUHAMMAD REZA APRILI tidur dikasur dan disampingnya terdapat barang berupa 1 (satu) buah HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green dan dompet, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar tersebut melalui pintu yang sudah terbuka dan kemudian dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green dan dompet warna coklat didalamnya berisi surat-surat dan uang sejumlah Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar, kemudian Terdakwa mengganti Kartu Sim 085847201471 HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green tersebut dengan Kartu Sim 082221120174 milik Terdakwa dan mengambil uang yang berada didalam dompet warna coklat sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa membuang Kartu Sim 085847201471 yang sebelumnya ada di HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green dan dompet warna coklat yang didalamnya masih berisi surat-surat tersebut di selokan depan pekarangan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, setelah itu 1 (satu) buah HP merk INFINIX Note 40 Pro+ 5G warna Green tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri dan uang Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk membeli makanan.
  • Bahwa Saksi korban LALU MUHAMMAD REZA APRILI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban LALU MUHAMMAD REZA APRILI, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.540.000,- (lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya