Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus-LH/2026/PN Gin Ida Ayu Putu Widhiantini 1.I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als AGUS KOMPOR
2.ANTON KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 58/Pid.Sus-LH/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1733/N.1.15/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als AGUS KOMPOR[Penahanan]
2ANTON KURNIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR bersama sama dengan terdakwa ANTON KURNIAWAN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Batuaji Banjar Dinas Batuaji Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR menyiapkan Gas LPG ukuran 3 Kg (tiga kilogram) subsidi yang berisi Gas LPG, tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kilogram) yang masih dalam keadaan tidak berisi gas atau kosong, dan es batu kemudian terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR menghubungi terdakwa ANTON KURNIAWAN untuk datang ke rumah terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR yang beralamat di Jalan Batuaji, Banjar Dinas Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan tujuan untuk memindahkan isi tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (tiga kilogram) subsidi ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram), kemudian terdakwa ANTON KURNIAWAN menyiapkan alat berupa pipa besi dengan ukuran kurang lebih 15 cm (lima belas centimeter) yang digunakan sebagai alat untuk pemindahan gas LPG tersebut lalu terdakwa ANTON KURNIAWAN pergi menuju kerumah terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR dengan membawa pipa besi dengan ukuran kurang lebih 15 cm (lima belas centimeter), sesampainya terdakwa ANTON KURNIAWAN dirumah terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR, lalu terdakwa ANTON KURNIAWAN menjejerkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) yang masih dalam keadaan tidak berisi gas atau kosong.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ANTON KURNIAWAN mengambil tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi yang berisi Gas LPG, kemudian terdakwa ANTON KURNIAWAN menamcapkan salah satu ujung pipa besi berukuran kurang lebih 15 cm (lima belas centimeter) di Valve tabung Gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) yang masih dalam keadaan tidak berisi gas atau kosong, dan diatasnya tabung 12 Kg yang tidak berisi gas tersebut diletakkan es batu lalu terdakwa ANTON KURNIAWAN mengambil tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi yang berisi Gas LPG lalu ditancapkan diujung pipa besi yang telah tertancap di Valve tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) yang masih dalam keadaan tidak berisi gas atau kosong sehingga gas LPG yang ada didalam tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi mengalir masuk kedalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) yang dalam kondisi tidak berisi Gas.
  • Bahwa setelah gas LPG dalam tabung gas ukuran  3 Kg (kilogram) subsidi mengalir ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) sampai habis lalu terdakwa ANTON KURNIAWAN mengambil lagi tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi yang berisi Gas LPG untuk mengisi Kembali tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) hingga tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) tersebut yang awalnya tidak berisi gas menjadi terisi penuh dengan gas.
  • Bahwa kemudian Tabung Gas tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) yang sudah diisikan gas dengan menggunakan Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi tersebut diletakkan oleh terdakwa ANTON KURNIAWAN digudang milik terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR, kemudian Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) yang sudah diisikan gas dengan menggunakan Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi tersebut dijual oleh terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR ke warung grosiran dan sisanya dijual eceran dirumah terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR;
  • Bahwa rata-rata penjualan Gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) yang sudah diisikan gas dengan menggunakan Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per tabung dan dijual eceran dirumah terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa I WAYAN AGUS DWIPAYANA Als. AGUS KOMPOR dari penjualan Gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) non subsidi yang sudah diisikan gas dengan menggunakan Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi tersebut adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tabung 12 Kg (dua belas kilogram) sedangkan terdakwa ANTON KURNIAWAN memperoleh keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap tabung Gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) yang telah terisi penuh dengan Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi.
  • Bahwa berdasakan keterangan ahli an. BUDI WINARSO dari Dirjen Migas Kementrian ESDM RI menjelaskan bahwa perbuatan I WAYAN AGUS DWIPAYANA alias AGUS KOMPOR dan tersangka ANTON KURNIAWAN yang telah melakukan pemindahan isi gas dari LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke LPG Tabung 12 Kg (non subsidi) pada intinya bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha termasuk kedalam perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas:
  1. LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi.
  2. LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.

mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg adalah Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran, sedangkan untuk konsumen pengguna LPG Umum tidak diatur penggunaannya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya