Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Gin Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH. FAIS SIROTUS SHOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1372 /N.1.15/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIS SIROTUS SHOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. ISI DAKWAAN:

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa FAIS SIROTUS SHOLIHIN alias HERI HERMAWAN pada pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Mess UD. Sari Cempaka yang beralamat di Jalan Raya Giri Kusuma, Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagai termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendai oleh yang berhak, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri”, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 WITA bertempat sebuah Mess yang merupakan tempat tinggal pegawai UD. Sari Cempaka yang beralamat di Jalan Raya Giri Kusuma, Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Terdakwa melihat temanteman Terdakwa sudah tidur, Terdakwa langsung menuju Kamar Mess milik saksi Ni Kadek Pina Dwiyanthi yang pada saat itu pintunya dalam keadaan terbuka dan hanya ditutupi tirai, sesampainya di dalam kamar tersebut Terdakwa melihat saksi Ni Kadek Pina Dwiyanthi sedang tertidur, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop Asus Tipe A426M warna Abu SN: R1N0LP016062026 terletak di atas meja, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil Laptop tersebut dengan menggunakan tangan kanan, dan selanjutnya dibawa ke Kamar Mess Terdakwa di Lantai II, saat akan menuju Kamar Mess tersebut, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit Laptop Asus milik Tipe A426M warna Abu SN: R1N0LP016062026 tersebut dari Tas Laptop, kemudian tas laptop diletakan di meja computer tempat fotocopy, selanjutnya Terdakwa mengambil Tas Punggung berwarna Abu milik Terdakwa di Kamar Mess Terdakwa, kemudian memasukan Laptop tersebut ke Tas Punggungnya yang berwarna Abu.
  • Bahwa pada saat di kamar messnya, Terdakwa juga melihat teman Terdakwa yakni saksi M. Samsyuryawan alias Iwan sedang tertidur dan Terdakwa melihat sebuah HP merek Oppo A57 berwarna hijau, Nomor Imei1: 861329066912057, Imei2: 861329066912040 milik saksi M. Samsyuryawan alias Iwan di atas kasur kemudian Terdakwa mengambil Hp tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian langsung memasukan ke dalam tas punggung berwarna Abu milik Terdakwa. Terdakwa kemudian bergegas pergi keluar toko dan setelah tiba di Jalan Raya depan rumah sakit Payangan Terdakwa kemudian memesan Grab menuju ke wilayah Sesetan Denpasar setelahnya Terdakwa pergi ke Daerah Tirtoyudho, Malang, Jawa Timur.
  • Bahwa tujuan Terdakwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Asus milik Tipe A426M warna Abu milik saksi Ni Kadek Pina Dwiyanthi dan sebuah HP merek Oppo A57 Nomor Imei1: 861329066912057, Imei2: 861329066912040 berwarna Hijau milik saksi M. Samsyuryawan alias IWAN adalah untuk dimiliki dan selanjutnya akan dijual.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Asus milik Tipe A426M warna Abu milik saksi Ni Kadek Pina Dwiyanthi dan sebuah HP merek Oppo A57 Nomor Imei1: 861329066912057, Imei2: 861329066912040 berwarna Hijau milik saksi M. Samsyuryawan alias IWAN tanpa izin dan sepengetahuan dari para saksi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ni Kadek Pina Dwiyanti mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi M. Samsyuryawan alias Iwan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-------------Bahwa Bahwa Terdakwa FAIS SIROTUS SHOLIHIN alias HERI HERMAWAN pada pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Mess UD. Sari Cempaka yang beralamat di Jalan Raya Giri Kusuma, Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagai termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri” dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 WITA bertempat di Mess Pegawai UD. Sari Cempaka yang beralamat di Jalan Raya Giri Kusuma, Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar setelah Terdakwa melihat temanteman Terdakwa sudah tidur, Terdakwa langsung menuju Kamar Mess milik Ni Kadek Pina Dwiyanthi yang pada saat itu pintunya dalam keadaan terbuka dan hanya ditutupi tirai, sesampainya di dalam kamar tersebut, Terdakwa melihat saksi Ni Kadek Pina Dwiyanthi sedang tertidur, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop Asus Tipe A426M warna Abu SN: R1N0LP016062026 yang ditaruh di atas meja, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil Laptop tersebut dengan menggunakan tangan kanan, dan selanjutnya dibawa ke Kamar Mess Terdakwa di Lantai II, saat akan menuju Kamar Mess tersebut, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit Laptop Asus milik Tipe A426M warna Abu SN: R1N0LP016062026 tersebut dari Tas Laptop, kemudian tas laptop diletakan di meja computer tempat fotocopy, selanjutnya Terdakwa mengambil Tas Punggung berwarna Abu milik Terdakwa di Kamar Mess Terdakwa, kemudian memasukan Laptop tersebut ke Tas Punggungnya.
  • Bahwa pada saat di kamar messnya, Terdakwa juga melihat teman Terdakwa yakni saksi M. Samsyuryawan sedang tertidur dan Terdakwa melihat sebuah HP merek Oppo A57 berwarna hijau, Nomor Imei1: 861329066912057, Imei2: 861329066912040 milik saksi M. Samsyuryawan alias IWAN di atas kasur kemudian Terdakwa mengambil Hp tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian langsung memasukan ke dalam tas punggung Terdakwa, kemudian Terdakwa bergegas pergi keluar toko melalui pintu keluar toko dan setelah tiba di Jalan Raya depan rumah sakit Payangan Terdakwa kemudian memesan Grab menuju ke wilayah Sesetan Denpasar setelahnya Terdakwa pergi ke Daerah Tirtoyudho, Malang, Jawa Timur.
  • Bahwa tujuan Terdakwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Asus milik Tipe A426M warna Abu milik saksi Ni Kadek Pina Dwiyanthi dan sebuah HP merek Oppo A57 Nomor Imei1: 861329066912057, Imei2: 861329066912040 berwarna Hijau milik saksi M. Samsyuryawan alias IWAN adalah untuk dimiliki dan selanjutnya akan dijual.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Asus milik Tipe A426M warna Abu milik saksi Ni Kadek Pina Dwiyanthi dan sebuah HP merek Oppo A57 Nomor Imei1: 861329066912057, Imei2: 861329066912040 berwarna Hijau milik saksi M. Samsyuryawan alias IWAN tanpa izin dan sepengetahuan dari para saksi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Ni Kadek Pina Dwiyanti mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi M. Samsyuryawan alias Iwan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya