Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Gin Ida Ayu Putu Widhiantini 1.I WAYAN BRENA
2.NI WAYAN AYU NINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2057/N.1.15/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN BRENA[Penahanan]
2NI WAYAN AYU NINGSIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------------Bahwa mereka Terdakwa I. I WAYAN BRENA bersama sama dengan Terdakwa II. NI WAYAN AYU NINGSIH, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.10 wita atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Kafe Changi Sari yang beralamat di Jln Baypass Ida Bagus Mantra, Br. Kucupin, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekspxloitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal pada sekira tahun 2023 Terdakwa I mempekerjakan Terdakwa II di Kafe Changi Sari dengan tugas untuk merekrut dan menerima perempuan yang ingin bekerja di Kafe Changi Sari dari agensi. Selanjutnya para terdakwa antara bulan Nopember 2025 sampai dengan bulan Pebruari 2026 telah merekrut dan menerima perempuan pemandu lagu (LC) melalui jasa Agensi dengan cara menghubungi sdri. Audi (DPO) dengan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu perempuan pemandu lagu (LC). ? Bahwa setelah agensi mengirimkan perempuan yang mau bekerja di kafe tersebut lalu para terdakwa menerima perempuan pemandu lagu (LC) di Kafe Changi Sari dengan bayaran berdasarkan banyaknya jumlah penjualan minuman keras yang mana per botol minuman Anggur Merah, Bir Bintang dan Bir Hitam mendapat upah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). ? Bahwa para terdakwa telah menerima dan mempekerjakan anak – anak korban atas nama 1. Anak Sintia Maharani Als. Melani, 2. Anak Denia Rahmawati Als. Caca, 3. Anak Lidia Titis Suryaning Handayani, 4. Anak Amelia Putri Auliani Als. Amel, 5. Anak Asila Putri Alwafi Als Cila, 6. Anak Dini Sela Aprillia Als. Shanum, 7. Anak Shelvy Augest Wulandari Als. Nilen, 8. Anak Rissa Nova Putri Als. Risa, dan 9. Anak Mika Oktafianti Als. Okta. ? Bahwa selanjutnya para anak korban tersebut bekerja di Kafe Changi Sari sebagai perempuan pemandu lagu (LC) mulai dari pukul 20.00 Wita sampai pukul 02.00 Wita dengan cara duduk didepan Kafe Changi Sari dan menunggu tamu yang akan masuk kedalam Kafe kemudian pada saat ada tamu yang datang dan membutuhkan pelayanan dari perempuan pemandu lagu (LC) maka tamu tersebut memilih yang dikehendakinya selanjutnya para anak korban tersebut wajib melayani tamu tersebut hingga selesai berkaraoke. Adapun harga atau tarif untuk mendapatkan jasa pelayanan perempuan pemandu lagu (LC) di Kafe Changi Sari menjadi satu dalam paket penjualan minuman keras berakohol, yakni tamu yang membeli minimal 3 (tiga) botol minuman keras mendapatkan 1 (satu) orang perempuan pemandu lagu (LC), dengan harga minuman perbotol bir bintang atau bir guinnes dengan harga Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sedangkan anggur merah perbotol seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah). ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.10 wita saksi I Kadek Adi Wiguna dan saksi I Wayan Rico Sanjaya bersama-sama dengan Unit PPA dan Unit 4 Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan pemeriksaan di Kafe Changi Sari yang beralamat di Jln Baypass Ida Bagus Mantra Desa Ketewel Kecamatan Sukawati setelah mendapatkan informasi masyarakat yang memberitahukan adanya tempat hiburan malam yang merekrut dan menerima perempuan masih dibawah umur untuk tujuan eksploitasi sebagai perempuan pemandu lagu (LC). Setelah dilakukan pengecekan identitas ditemukan 9 (sembilan) orang perempuan pemandu lagu (Lady Companion/LC) yang masih dibawah umur 18 tahun atau masih berstatus anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para anak korban, diperoleh keterangan jika Kafe Changi Sari merupakan milik Terdakwa I. ? Bahwa 9 (Sembilan) orang perempuan pemandu lagu (LC) yang dipekerjakan di Kafe Changi Sari oleh para terdakwa ternyata masih dibawah umur atau berstatus Anak, yaitu : 1. Sintia Maharani Als. Melani berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4050/2012 lahir pada tanggal 04 Agustus 2011 sehingga pada saat kejadian masih berumur 14 tahun 2. Denia Rahmawati Als. Caca berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3204072210210003 lahir pada tanggal 27 Desember 2008 sehingga pada saat kejadian masih berumur 17 tahun. 3. Lidia Titis Suryaning Handayani.berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3326CLU0505201104762 lahir pada tanggal 31 Maret 2011 sehingga pada saat kejadian masih berumur 14 tahun 4. Amelia Putri Auliani Als. Amel berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273- LT-24012022-0081 lahir pada tanggal 18 Agustus 2012 sehingga pada saat kejadian masih berumur 13 tahun. 5. Asila Putri Alwafi Als Cila berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LT25092015-0186 lahir pada tanggal 05 Januari 2010 sehingga pada saat kejadian masih berumur 16 tahun. 6. Dini Sela Aprillia Als. Shanum berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 320432170112002 lahir pada tanggal 14 April 2010 sehingga pada saat kejadian masih berumur 15 tahun. 7. Shelvy Augest Wulandari Als. Nilen berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3510-06072015-0036 lahir pada tanggal 23 Agustus 2008 sehingga pada saat kejadian masih berumur 17 tahun. 8. Rissa Nova Putri Als. Risa berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT31102016-0144 lahir pada tanggal 30 November 2012 sehingga pada saat kejadian masih berumur 13 tahun. 9. Mika Oktafianti Als. Okta berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3273201509120003 lahir pada tanggal 30 Oktober 2011 sehingga pada saat kejadian masih berumur 14 tahun. ----------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 20 Huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------- -------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------------Bahwa mereka Terdakwa I. I WAYAN BRENA bersama sama dengan Terdakwa II. NI WAYAN AYU NINGSIH, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wita atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Kafe Changi Sari yang beralamat di Jln Baypass Ida Bagus Mantra, Br. Kucupin, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal pada sekira tahun 2023 Terdakwa I mempekerjakan Terdakwa II di Kafe Changi Sari dengan tugas untuk merekrut dan menerima perempuan yang ingin bekerja di Kafe Changi Sari dari agensi. Selanjutnya para terdakwa antara bulan Nopember 2025 sampai dengan bulan Pebruari 2026 telah merekrut dan menerima perempuan pemandu lagu (LC) melalui jasa Agensi dengan cara menghubungi sdri. Audi (DPO) dengan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu perempuan pemandu lagu (LC). ? Bahwa setelah agensi mengirimkan perempuan yang mau bekerja di kafe tersebut lalu para terdakwa menerima perempuan pemandu lagu (LC) di Kafe Changi Sari dengan bayaran berdasarkan banyaknya jumlah penjualan minuman keras yang mana per botol minuman Anggur Merah, Bir Bintang dan Bir Hitam mendapat upah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). ? Bahwa para terdakwa telah menerima dan mempekerjakan anak – anak korban atas nama 1. Anak Sintia Maharani Als. Melani, 2. Anak Denia Rahmawati Als. Caca, 3. Anak Lidia Titis Suryaning Handayani, 4. Anak Amelia Putri Auliani Als. Amel, 5. Anak Asila Putri Alwafi Als Cila, 6. Anak Dini Sela Aprillia Als. Shanum, 7. Anak Shelvy Augest Wulandari Als. Nilen, 8. Anak Rissa Nova Putri Als. Risa, dan 9. Anak Mika Oktafianti Als. Okta. ? Bahwa selanjutnya para anak korban tersebut bekerja di Kafe Changi Sari sebagai perempuan pemandu lagu (LC) mulai dari pukul 20.00 Wita sampai pukul 02.00 Wita dengan cara duduk didepan Kafe Changi Sari dan menunggu tamu yang akan masuk kedalam Kafe kemudian pada saat ada tamu yang datang dan membutuhkan pelayanan dari perempuan pemandu lagu (LC) maka tamu tersebut memilih yang dikehendakinya selanjutnya para anak korban tersebut wajib melayani tamu tersebut hingga selesai berkaraoke. Adapun harga atau tarif untuk mendapatkan jasa pelayanan perempuan pemandu lagu (LC) di Kafe Changi Sari menjadi satu dalam paket penjualan minuman keras berakohol, yakni tamu yang membeli minimal 3 (tiga) botol minuman keras mendapatkan 1 (satu) orang perempuan pemandu lagu (LC), dengan harga minuman perbotol bir bintang atau bir guinnes dengan harga Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sedangkan anggur merah perbotol seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah). ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.10 wita saksi I Kadek Adi Wiguna dan saksi I Wayan Rico Sanjaya bersama-sama dengan Unit PPA dan Unit 4 Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan pemeriksaan di Kafe Changi Sari yang beralamat di Jln Baypass Ida Bagus Mantra Desa Ketewel Kecamatan Sukawati setelah mendapatkan informasi masyarakat yang memberitahukan adanya tempat hiburan malam yang merekrut dan menerima perempuan masih dibawah umur untuk tujuan eksploitasi sebagai perempuan pemandu lagu (LC). Setelah dilakukan pengecekan identitas ditemukan 9 (sembilan) orang perempuan pemandu lagu (Lady Companion/LC) yang masih dibawah umur 18 tahun atau masih berstatus anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para anak korban, diperoleh keterangan jika Kafe Changi Sari merupakan milik Terdakwa I. ? Bahwa 9 (sembilan) orang perempuan pemandu lagu (Lady Companion/LC) yang dipekerjakan di Kafe Changi Sari oleh para terdakwa adalah masih dibawah umur 18 tahun atau berstatus Anak, yaitu : 1. Sintia Maharani Als. Melani berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4050/2012 lahir pada tanggal 04 Agustus 2011 sehingga pada saat kejadian masih berumur 14 tahun 2. Denia Rahmawati Als. Caca berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3204072210210003 lahir pada tanggal 27 Desember 2008 sehingga pada saat kejadian masih berumur 17 tahun. 3. Lidia Titis Suryaning Handayani. berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3326CLU0505201104762 lahir pada tanggal 31 Maret 2011 sehingga pada saat kejadian masih berumur 14 tahun 4. Amelia Putri Auliani Als. Amel berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273- LT-24012022-0081 lahir pada tanggal 18 Agustus 2012 sehingga pada saat kejadian masih berumur 13 tahun. 5. Asila Putri Alwafi Als Cila berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LT25092015-0186 lahir pada tanggal 05 Januari 2010 sehingga pada saat kejadian masih berumur 16 tahun. 6. Dini Sela Aprillia Als. Shanum berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 320432170112002 lahir pada tanggal 14 April 2010 sehingga pada saat kejadian masih berumur 15 tahun. 7. Shelvy Augest Wulandari Als. Nilen berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3510-06072015-0036 lahir pada tanggal 23 Agustus 2008 sehingga pada saat kejadian masih berumur 17 tahun. 8. Rissa Nova Putri Als. Risa berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT31102016-0144 lahir pada tanggal 30 November 2012 sehingga pada saat kejadian masih berumur 13 tahun. 9. Mika Oktafianti Als. Okta berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3273201509120003 lahir pada tanggal 30 Oktober 2011 sehingga pada saat kejadian masih berumur 14 tahun. ----------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 76 I UU.RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------- ------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ---------------Bahwa mereka Terdakwa I. I WAYAN BRENA bersama sama dengan Terdakwa II. NI WAYAN AYU NINGSIH, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wita atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Kafe Changi Sari yang beralamat di Jln Baypass Ida Bagus Mantra, Br. Kucupin, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta melakukan mempekerjakan anak (dibawah 18 tahun) pada pekerjaan - pekerjaan yang terburuk, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal pada sekira tahun 2023 Terdakwa I mempekerjakan Terdakwa II di Kafe Changi Sari dengan tugas untuk merekrut dan menerima perempuan yang ingin bekerja di Kafe Changi Sari dari agensi. Selanjutnya para terdakwa antara bulan Nopember 2025 sampai dengan bulan Pebruari 2026 telah merekrut dan menerima perempuan pemandu lagu (LC) melalui jasa Agensi dengan cara menghubungi sdri. Audi (DPO) dengan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu perempuan pemandu lagu (LC). ? Bahwa setelah agensi mengirimkan perempuan yang mau bekerja di kafe tersebut lalu para terdakwa menerima perempuan pemandu lagu (LC) di Kafe Changi Sari dengan bayaran berdasarkan banyaknya jumlah penjualan minuman keras yang mana per botol minuman Anggur Merah, Bir Bintang dan Bir Hitam mendapat upah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). ? Bahwa para terdakwa telah menerima dan mempekerjakan anak – anak korban atas nama 1. Anak Sintia Maharani Als. Melani, 2. Anak Denia Rahmawati Als. Caca, 3. Anak Lidia Titis Suryaning Handayani, 4. Anak Amelia Putri Auliani Als. Amel, 5. Anak Asila Putri Alwafi Als Cila, 6. Anak Dini Sela Aprillia Als. Shanum, 7. Anak Shelvy Augest Wulandari Als. Nilen, 8. Anak Rissa Nova Putri Als. Risa, dan 9. Anak Mika Oktafianti Als. Okta. ? Bahwa selanjutnya para anak korban tersebut bekerja di Kafe Changi Sari sebagai perempuan pemandu lagu (LC) mulai dari pukul 20.00 Wita sampai pukul 02.00 Wita dengan cara duduk didepan Kafe Changi Sari dan menunggu tamu yang akan masuk kedalam Kafe kemudian pada saat ada tamu yang datang dan membutuhkan pelayanan dari perempuan pemandu lagu (LC) maka tamu tersebut memilih yang dikehendakinya selanjutnya para anak korban tersebut wajib melayani tamu tersebut hingga selesai berkaraoke. Adapun harga atau tarif untuk mendapatkan jasa pelayanan perempuan pemandu lagu (LC) di Kafe Changi Sari menjadi satu dalam paket penjualan minuman keras berakohol, yakni tamu yang membeli minimal 3 (tiga) botol minuman keras mendapatkan 1 (satu) orang perempuan pemandu lagu (LC), dengan harga minuman perbotol bir bintang atau bir guinnes dengan harga Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sedangkan anggur merah perbotol seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah). ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.10 wita saksi I Kadek Adi Wiguna dan saksi I Wayan Rico Sanjaya bersama-sama dengan Unit PPA dan Unit 4 Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan pemeriksaan di Kafe Changi Sari yang beralamat di Jln Baypass Ida Bagus Mantra Desa Ketewel Kecamatan Sukawati setelah mendapatkan informasi masyarakat yang memberitahukan adanya tempat hiburan malam yang merekrut dan menerima perempuan masih dibawah umur untuk tujuan eksploitasi sebagai perempuan pemandu lagu (LC). Setelah dilakukan pengecekan identitas ditemukan 9 (sembilan) orang perempuan pemandu lagu (Lady Companion/LC) yang masih dibawah umur 18 tahun atau masih berstatus anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para anak korban, diperoleh keterangan jika Kafe Changi Sari merupakan milik Terdakwa I. ? Bahwa Kafe Changi Sari merupakan tempat hiburan malam yang menyediakan layanan karaoke serta minuman beralkohol (minuman keras) yangmana perempuan pemandu lagu bekerja menemani tamu laki-laki pada malam hari sekira pukul 20.00 wita sampai dengan pukul 02.00 wita sehingga pekerjaan tersebut membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. ? Bahwa 9 (sembilan) orang perempuan pemandu lagu (Lady Companion/LC) yang dipekerjakan di Kafe Changi Sari oleh para terdakwa adalah masih dibawah umur 18 tahun atau berstatus Anak, yaitu : 1. Sintia Maharani Als. Melani berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4050/2012 lahir pada tanggal 04 Agustus 2011 sehingga pada saat kejadian masih berumur 14 tahun 2. Denia Rahmawati Als. Caca berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3204072210210003 lahir pada tanggal 27 Desember 2008 sehingga pada saat kejadian masih berumur 17 tahun. 3. Lidia Titis Suryaning Handayani. berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3326CLU0505201104762 lahir pada tanggal 31 Maret 2011 sehingga pada saat kejadian masih berumur 14 tahun 4. Amelia Putri Auliani Als. Amel berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273- LT-24012022-0081 lahir pada tanggal 18 Agustus 2012 sehingga pada saat kejadian masih berumur 13 tahun. 5. Asila Putri Alwafi Als Cila berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LT25092015-0186 lahir pada tanggal 05 Januari 2010 sehingga pada saat kejadian masih berumur 16 tahun. 6. Dini Sela Aprillia Als. Shanum berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 320432170112002 lahir pada tanggal 14 April 2010 sehingga pada saat kejadian masih berumur 15 tahun. 7. Shelvy Augest Wulandari Als. Nilen berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3510-06072015-0036 lahir pada tanggal 23 Agustus 2008 sehingga pada saat kejadian masih berumur 17 tahun. 8. Rissa Nova Putri Als. Risa berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT31102016-0144 lahir pada tanggal 30 November 2012 sehingga pada saat kejadian masih berumur 13 tahun. 9. Mika Oktafianti Als. Okta berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3273201509120003 lahir pada tanggal 30 Oktober 2011 sehingga pada saat kejadian masih berumur 14 tahun. ----------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 183 Jo Pasal 74 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya