Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.Bth/2022/PN Gin Altus Special Situations Asia I L.P. 1.Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri)
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaaan Tinggi Riau cq. Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.Bth/2022/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 29 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Altus Special Situations Asia I L.P.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bill joseph lintang S.H.Altus Special Situations Asia I L.P.
Tergugat
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri)
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaaan Tinggi Riau cq. Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan sah secara hukum jaminan kebendaan berupa hak tanggungan berdasarkan:
    1. Sertipikat Hak Tanggungan No. 02851/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04452/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 17 tanggal 31 Mei 2012;
    2. Sertipikat Hak Tanggungan No. 02853/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04455/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 18 tanggal 31 Mei 2012;
    3. Sertipikat Hak Tanggungan No. 02854/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04456/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 19 tanggal 31 Mei 2012;
    4. Sertipikat Hak Tanggungan No. 02852/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04453/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20 tanggal 21 Mei 2012;
    5. Sertipikat Hak Tanggungan No. 02827/2016 tanggal 28 Juli 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04454/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 21 tanggal 21 November 2012.
  4. Menyatakan Pelawan merupakan pemegang yang sah atas jaminan kebendaan berupa hak tanggungan berdasarkan:
    1. Sertipikat Hak Tanggungan No. 02851/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04452/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 17 tanggal 31 Mei 2012;
    2. Sertipikat Hak Tanggungan No. 02853/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04455/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 18 tanggal 31 Mei 2012;
    3. Sertipikat Hak Tanggungan No. 02854/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04456/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 19 tanggal 31 Mei 2012;
    4. Sertipikat Hak Tanggungan No. 02852/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04453/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20 tanggal 21 Mei 2012;
    5. Sertipikat Hak Tanggungan No. 02827/2016 tanggal 28 Juli 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04454/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 21 tanggal 21 November 2012.
  5. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Gianyar No. 87/Pen.Pid/2021/PN.Gin. tertanggal 22 Juni 2021;
  6. Menyatakan segala tindakan penyitaan  terhadap Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, 80571 Bali dengan alamat di Jalan Lod Tunduh Br. Kengetan, Desa Singakerta, Ubud 80571, Provinsi Bali, oleh Terlawan I dan/atau Terlawan II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
  8. Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk mematuhi putusan ini;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak